Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 08 Mei 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
493/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 05 Mei 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT PIRAMID INDO RAYA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Agustian Berhamsyah, SH | PT PIRAMID INDO RAYA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Kantor Cabang Surabaya Rajwali |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;.
- Memutuskan dan menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memutuskan dan Menyatakan bahwa Pelaksanaan Lelang Kedua Hak Tanggungan yang dilaksanakan oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT yang dilakukan pada tanggal 07 Mei 2025 batal demi hukum;
- Memutus dan menyatakan menyatakan perkara diputus dengan Putusan Serta Merta dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun masih ada upaya hukum baik perlawanan, banding maupun kasasi dari TERGUGAT maupun TURUT TERGUGAT.
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk patuh dan tunduk pada isi putusan ini.
- Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |