| Dakwaan | 
				--------- Bahwa terdakwa  KRESNO WIDODO BIN KUSAERI pada  hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 12.00 wib bertempat di PT.DUTA MANDIRI PERSADA JL. Ketampon Kav.138-139, Ruko Permata Bintoro Tegalsari,Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah “telah melakukan perbuatan, mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,dengan cara sebagai berikut :-------- 
 - Bahwa sejak tahun 2013 PT DUTA MANDIRI PERSADA adalah bidang usaha distributor berakhohol Golongan A,B,C dengan sesuai dengan Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko No izin :81202120919840004 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan/ Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 26 Mei 2025 dengan pimpinannya adalah saksi korban TRI HARIANTO ,bahwa selanjutnya terdakwa KRESNO WIDODO BIN KUSAERI melamar pekerjaan di PT.DUTA MANDIRI PERSADA pada tanggal 08 juni 2019 sebagai sales dengan tugas dan tanggung jawab yaitu melakukan penjualan/order konsumen serta melakukan penagihan pembayaran dan terdakwa Memperoleh gaji /upah Rp.10.806.250,- (sepuluh juta delapan ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) setiap bulannya.
 
 
  
  
 - Bahwa terdakwa mengetahui mekanisme /prosedur order barang/membeli barang di PT.Duta Mandiri Persada (PT.DMP)  yiatu sales keliling mencari konsumen kemudian menawarkan barang kepada konsumen kemudian sales membuatkan order barang untuk di input atau dishare lewat Whatsapp group orderan barang lalu admin finance /keuangan memverifikasi orderan tersebut yang nantinya harus disetujui oleh sales manager, dan apabila toko/outlet tidak mempunyai tanggungan barulah admin finance/keuangan membuat surat jalan diserahkan kebagian gudang,apabila Toko/Outlet berada diluar kota maka sopir dan sales mengirim orderan barang ke Toko /Outlet pemesan selanjtnya Toko/Outlet saat melakukan pembayaran kekantor sesuai dengan batas tempo pembayaran harusnya lewat transfer ke rekening kantor PT.Duta Mandiri Persada (PT.DMP).
 
 - Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Januari 2025 terdakwa melakukan PO/Order barang Fiktif/Palsu dengan mencantumkan nama toko “LEO” jl.Borobudur no.22, malang dengan jenis barang CAPTAIN MORGAN OSR CARRIBEAN 750 ml sebanyak 700 botol dengan harga satuan Rp.281.800,- (dua ratus delapan puluh satu delapan ratus rupiah) total Rp.169.080.000,- (serratus enam puluh Sembilan juta delapan puluh ribu rupiah) dan  SMIRNOFF PINK LEMONADE VODKA 700ml sebanyak 65 botol dengan harga satuan Rp.247.900,- (dua ratus empat puluh tujuh Sembilan ratus rupiah) total nya Rp.14.874.000,- (empat belas juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) sehingga total keseluruhan adalah Rp.183.954.000 (serratus delapan puluh tiga juta Sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah)  yang kemudian disetujui untuk dibulatkan surat jalan lalu diserahkan kebagian gudang untuk mengeluarkan barang dan barang tersebut sudah dikirim oleh saksi LUTFI ARDIANSAFA bagian pengiriman dan sales nya terdakwa sendiri  dengan jatuh tempo pembayaran 30 (tiga puluh) hari setelah barang diterima yaitu tanggal 12 Februari 2025 namun saat sudah jatuh tempo “TOKO LEO” tidak melakukan pembayaran sehingga melakukan audit internal dari PT.DUTA MANDIRI PERSADA dan melakukan kroscek kepada pemilik “TOKO LEO” saksi ROESTANTINI tidak pernah membeli dan menerima barang sesuai Surat Faktur Penjualan,surat invoice dan surat jalan dari PT.DUTA MANDIRI PERSADA melalui terdakwa sebagai salesman dan akhirnya terdakwa mengakui bahwa terdakwa tidak ada izin untuk melakukan order fiktif tersebut dan uang Rp.183.954.000 (serratus delapan puluh tiga juta Sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah)  sudah digunakan terdakwa untuk menutupu tanggungan terdakwa di kantor dan kebutuhan sehari-hari.
 
 - Bahwa akibat perbuatan terdakwa KRESNO WIDODO BIN KUSAERI selaku pemilik PT.DUTA MANDIRI PERSADA, mengalami kerugian ± Rp.183.954.000 (serratus delapan puluh tiga juta Sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah) ;
 
 
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------  |