Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1260/Pid.Sus/2025/PN Sby DEDDY ARISANDI SH MH HAVID BIN SU'AD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1260/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2600/ M.5.10.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARISANDI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAVID BIN SU'AD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa terdakwa HAVID BIN SU’AD pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2025 sekira pukul 18.45 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025 bertempat di pingir jalan belakang Mall Pakuwon City Kota Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut dalam kepala dakwaan pertama, berawal dari terdakwa selaku kurir disuruh oleh saudara ROY (DPO) untuk mengambil ranjauan Narkotika Golongan I jenis Extacy dengan jumlah 194 (seratus sembilan puluh empat) butir di pingir jalan belakang Mall Pakuwon City Kota Surabaya dengan tujuan untuk diedarkan kembali dengan cara ranjau sesuai petunjuk dan arahan saudara ROY (DPO);
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil ranjauan Narkotika Golongan I jenis Extacy dengan jumlah 194 (seratus sembilan puluh empat) butir tersebut, selanjutnya terdakwa membagi Extacy tersebut menjadi beberapa plastik untuk diedarkan sebagai berikut: pertama sebanyak 70 (tujuh puluh) butir terdakwa ranjau di perempatan Jalan Anjasmoro Surabaya, sekira pukul 13.00 WIB, kedua sebanyak 30 (tiga puluh) butir terdakwa ranjau di Pom Bensin Jalan Anjasmoro Surabaya sekira pukul 16.00 WIB, ketiga sebanyak 17 (tujuh belas) butir terdakwa ranjau di Pom Bensin Jalan Anjasmoro Surabaya sekira pukul 20.00 WIB, keempat sebanyak 11 (sebelas) butir terdakwa ranjau di perempatan Jalan Anjasmoro Surabaya sekira pukul 22.00 WIB, kelima sebanyak 13 (tiga belas) butir terdakwa kirim ke club malam Station di Tunjungan Plaza pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2025 sekira pukul 01.00 WIB kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal dan saat itu terdakwa langsung menerima uang sebesar Rp4.550.000,- (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), keenam sebanyak 12 (dua belas) butir terdakwa jual kepada teman terdakwa saudara KAKA dengan cara diranjau di Jalan Anjasmoro Surabaya, kemudian 2 (dua) butir terdakwa pergunakan sendiri;
  • Bahwa total keseluruhan Narkotika jenis Extacy yang terdakwa ranjau sesuai perintah saudara ROY (DPO) sejumlah 155 (seratus lima puluh lima) butir Extacy, kemudian sisa Extacy dari saudara ROY (DPO) yaitu 39 (tiga puluh sembilan) butir Extacy, sedangkan 2 (dua) butir Extacy lainnya berasal dari saksi ACH. CANDRA ANWARI Bin HARIYANTO, sehingga total keseluruhan 41 (empat puluh satu) butir, dengan rincian 1 (satu) plastik yang berisi Narkotika Golongan I jenis Extacy logo “Chanel” dengan jumlah 26 (dua) puluh enam) butir dengan berat netto sekitar 8,015 gram dan 1 (satu) plastik yang berisi Narkotika Golongan I jenis Extacy logo “Doraemon” dengan jumlah 15 (lima belas) butir dengan berat netto sekitar 7,385 gram;
  • Bahwa uang hasil penjualan sebanyak 13 (tiga belas) butir yang terdakwa kirim ke club malam Station di Tunjungan Plaza pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2025 sekira pukul 01.00 WIB kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal dan saat itu terdakwa langsung menerima uang sebesar Rp4.550.000,- (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa kirimkan kepada saudara ROY (DPO) dengan cara setor langsung dengan kode pengiriman di ATM BCA di daerah Kedungdoro Surabaya sesuai perintah saudara ROY (DPO), sedangkan uang hasil penjualan sebanyak 12 (dua belas) butir kepada saudara KAKA seharga Rp.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) juga sudah disetorkan kepada ROY (DPO);
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersedia menjadi kurir saudara ROY (DPO) karena terdakwa membutuhkan uang sehingga terdakwa menyetujui tawaran dari saudara ROY (DPO) sebagai kurir Narkotika;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2025 sekira pukul 23.50 WIB bertempat di Hotel Tantris Kamar Nomor 105 Jalan Cokroaminoto Nomor 3 Keputran Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi DZIKRULLAH AHMAD KUSHADI, saksi RICO FIRMANSYAH PUTRA beserta tim selaku Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik yang berisi Narkotika Golongan I jenis Extacy logo “Chanel” dengan jumlah 26 (dua) puluh enam) butir dengan berat netto sekitar 8,015 gram dan 1 (satu) plastik yang berisi Narkotika Golongan I jenis Extacy logo “Doraemon” dengan jumlah 15 (lima belas) butir dengan berat netto sekitar 7,385 gram dan 1 (satu) Handphone android Realmi warna hitam beserta Simcardnya yang dipergunakan oleh terdakwa berkomunikasi dengan saudara ROY (DPO);
  • Bahwa terdakwa sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Extacy tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 02092/NNF/2025 yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., selaku pemeriksa Forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari HAVID BIN SU’AD dengan nomor: 05229/2025/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan barang bukti nomor: 05230/2025/NNF positif mengandung Mefedron (4-Methylmethcathinone) terdaftar dalam Golongan I nomor urut 75 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan mengandung Ketamin terdaftar dalam Golongan I nomor urut 75 Lampiran I Peraturan Meneteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa HAVID BIN SU’AD pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2025 sekira pukul 23.50 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Hotel Tantris Kamar Nomor 105 Jalan Cokroaminoto Nomor 3 Keputran Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam kepala dakwaan kedua, terdakwa ditangkap oleh saksi DZIKRULLAH AHMAD KUSHADI, saksi RICO FIRMANSYAH PUTRA beserta tim selaku Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik yang berisi Narkotika Golongan I jenis Extacy logo “Chanel” dengan jumlah 26 (dua) puluh enam) butir dengan berat netto sekitar 8,015 gram dan 1 (satu) plastik yang berisi Narkotika Golongan I jenis Extacy logo “Doraemon” dengan jumlah 15 (lima belas) butir dengan berat netto sekitar 7,385 gram dan 1 (satu) Handphone android Realmi warna hitam beserta Simcardnya yang dipergunakan oleh terdakwa berkomunikasi dengan saudara ROY (DPO);
  • Bahwa terdakwa menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Extacy tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 02092/NNF/2025 yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., selaku pemeriksa Forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari HAVID BIN SU’AD dengan nomor: 05229/2025/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan barang bukti nomor: 05230/2025/NNF positif mengandung Mefedron (4-Methylmethcathinone) terdaftar dalam Golongan I nomor urut 75 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan mengandung Ketamin terdaftar dalam Golongan I nomor urut 75 Lampiran I Peraturan Meneteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya