Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1046/Pid.B/2025/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H. MOCH. SAIFUL BACHRI Bin MUHAMMAD CHOLIK (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1046/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2586/M.5.43/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. SAIFUL BACHRI Bin MUHAMMAD CHOLIK (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-1811/04/2025

 

Nama lengkap

:

MOCH SAIFUL BACHRI BIN MUHAMMAD CHOLIK (ALM)

Tempat lahir

:

Surabaya

Umur/tanggal lahir

:

34 Th/ 22 September 1991

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dsn.Pedagangan RT.09 RW.02 Kel.Pedagangan Kec.Wringinanom Kabupaten Gresik

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMK

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa MOCH SAIFUL BACHRI BIN MUHAMMAD CHOLIK (ALM)

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

28 Februari 2025 s/d 19 Maret 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

20 Maret 2025 s/d 28 April 2025

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

24 April 2025 s/d 13 Mei 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA

-------- Bahwa ia terdakwa MOCH SAIFUL BACHRI BIN MUHAMMAD CHOLIK (ALM) pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 atau setidak tidaknya pada suatu hari di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah Jl.Kedung Tarukan 5/87-A RT.005 RW.003 Kel.Pacar Kembang Kec.Tambak Sari Surabaya, atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 terdakwa MOCH SAIFUL BACHRI BIN MUHAMMAD CHOLIK (ALM) telah melakukan permainan judi online jenis slot MAHJONG WAYZ 2 dengan cara terdakwa terlebih dahulu melakukan deposit sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui m-banking BCA milik terdakwa nomor rekening 7210429829 an. MOCH SAIFUL BACHRI ke nomor rekening Bank milik penyelenggara permainan judi slot tersebut. Kemudian terdakwa yang menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Samsung AO 04 warna hitam langsung membuka situs website www.gajigoto.com dengan memasukkan username “saiful433” dan paswordnya “asdf123” dan berhasil untuk “Login”. Adapun aturan permainan judi online jenis slot tersebut terdakwa menentukan nilai  yang akan ditaruhkan dalam setiap putarannya, selanjutnya terdakwa dapat menekan tombol mulai untuk putaran secara otomatis. Dalam permainan ini terdakwa dikatakan menang, apabila gambar yang muncul membentuk gambar yang sama dan permainan ini terdakwa dikatakan kalah apabila gambar berhenti memutar dan tidak ada yang membentuk gambar yang sama. Setelah itu setiap putaran (bet) bandar menentukan kemenangan sesuai nominal bentuk gambarnya dan secara otomatis saldo deposit akan bertambah ke rekening BCA milik terdakwa dan berlaku pada sebaliknya.
  • Bahwa permainan judi jenis online yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung-untungan.

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.-----------------------

 

----------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

----- Bahwa ia terdakwa MOCH SAIFUL BACHRI BIN MUHAMMAD CHOLIK (ALM) pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 atau setidak tidaknya pada suatu hari di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah Jl.Kedung Tarukan 5/87-A RT.005 RW.003 Kel.Pacar Kembang Kec.Tambak Sari Surabaya, atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan 303  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 terdakwa MOCH SAIFUL BACHRI BIN MUHAMMAD CHOLIK (ALM) telah melakukan permainan judi online jenis slot MAHJONG WAYZ 2 dengan cara terdakwa terlebih dahulu melakukan deposit sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui m-banking BCA milik terdakwa nomor rekening 7210429829 an. MOCH SAIFUL BACHRI ke nomor rekening Bank milik penyelenggara permainan judi slot tersebut. Kemudian terdakwa yang menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Samsung AO 04 warna hitam langsung membuka situs website www.gajigoto.com dengan memasukkan username “saiful433” dan paswordnya “asdf123” dan berhasil untuk “Login”. Adapun aturan permainan judi online jenis slot tersebut terdakwa menentukan nilai  yang akan ditaruhkan dalam setiap putarannya, selanjutnya terdakwa dapat menekan tombol mulai untuk putaran secara otomatis. Dalam permainan ini terdakwa dikatakan menang, apabila gambar yang muncul membentuk gambar yang sama dan permainan ini terdakwa dikatakan kalah apabila gambar berhenti memutar dan tidak ada yang membentuk gambar yang sama. Setelah itu setiap putaran (bet) bandar menentukan kemenangan sesuai nominal bentuk gambarnya dan secara otomatis saldo deposit akan bertambah ke rekening BCA milik terdakwa dan berlaku pada sebaliknya.
  • Bahwa permainan judi jenis online yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung-untungan.

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------

 

 

SURABAYA,  06  Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H

Ajun Jaksa NIP.199509202020122023

 

 

 
   
     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-1811/04/2025

 

Nama lengkap

:

MOCH SAIFUL BACHRI BIN MUHAMMAD CHOLIK (ALM)

Tempat lahir

:

Surabaya

Umur/tanggal lahir

:

34 Th/ 22 November 1991

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dsn.Pedagangan RT.09 RW.02 Kel.Pedagangan Kec.Wringinanom Kabupaten Gresik

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMK

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa MOCH SAIFUL BACHRI BIN MUHAMMAD CHOLIK (ALM)

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

28 Februari 2025 s/d 19 Maret 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

20 Maret 2025 s/d 28 April 2025

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

24 April 2025 s/d 13 Mei 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA

-------- Bahwa ia terdakwa MOCH SAIFUL BACHRI BIN MUHAMMAD CHOLIK (ALM) pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 atau setidak tidaknya pada suatu hari di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah Jl.Kedung Tarukan 5/87-A RT.005 RW.003 Kel.Pacar Kembang Kec.Tambak Sari Surabaya, atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 terdakwa MOCH SAIFUL BACHRI BIN MUHAMMAD CHOLIK (ALM) telah melakukan permainan judi online jenis slot MAHJONG WAYZ 2 dengan cara terdakwa terlebih dahulu melakukan deposit sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui m-banking BCA milik terdakwa nomor rekening 7210429829 an. MOCH SAIFUL BACHRI ke nomor rekening Bank milik penyelenggara permainan judi slot tersebut. Kemudian terdakwa yang menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Samsung AO 04 warna hitam langsung membuka situs website www.gajigoto.com dengan memasukkan username “saiful433” dan paswordnya “asdf123” dan berhasil untuk “Login”. Adapun aturan permainan judi online jenis slot tersebut terdakwa menentukan nilai  yang akan ditaruhkan dalam setiap putarannya, selanjutnya terdakwa dapat menekan tombol mulai untuk putaran secara otomatis. Dalam permainan ini terdakwa dikatakan menang, apabila gambar yang muncul membentuk gambar yang sama dan permainan ini terdakwa dikatakan kalah apabila gambar berhenti memutar dan tidak ada yang membentuk gambar yang sama. Setelah itu setiap putaran (bet) bandar menentukan kemenangan sesuai nominal bentuk gambarnya dan secara otomatis saldo deposit akan bertambah ke rekening BCA milik terdakwa dan berlaku pada sebaliknya.
  • Bahwa permainan judi jenis online yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung-untungan.

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.-----------------------

 

----------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

----- Bahwa ia terdakwa MOCH SAIFUL BACHRI BIN MUHAMMAD CHOLIK (ALM) pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 atau setidak tidaknya pada suatu hari di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah Jl.Kedung Tarukan 5/87-A RT.005 RW.003 Kel.Pacar Kembang Kec.Tambak Sari Surabaya, atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan 303  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 terdakwa MOCH SAIFUL BACHRI BIN MUHAMMAD CHOLIK (ALM) telah melakukan permainan judi online jenis slot MAHJONG WAYZ 2 dengan cara terdakwa terlebih dahulu melakukan deposit sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui m-banking BCA milik terdakwa nomor rekening 7210429829 an. MOCH SAIFUL BACHRI ke nomor rekening Bank milik penyelenggara permainan judi slot tersebut. Kemudian terdakwa yang menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Samsung AO 04 warna hitam langsung membuka situs website www.gajigoto.com dengan memasukkan username “saiful433” dan paswordnya “asdf123” dan berhasil untuk “Login”. Adapun aturan permainan judi online jenis slot tersebut terdakwa menentukan nilai  yang akan ditaruhkan dalam setiap putarannya, selanjutnya terdakwa dapat menekan tombol mulai untuk putaran secara otomatis. Dalam permainan ini terdakwa dikatakan menang, apabila gambar yang muncul membentuk gambar yang sama dan permainan ini terdakwa dikatakan kalah apabila gambar berhenti memutar dan tidak ada yang membentuk gambar yang sama. Setelah itu setiap putaran (bet) bandar menentukan kemenangan sesuai nominal bentuk gambarnya dan secara otomatis saldo deposit akan bertambah ke rekening BCA milik terdakwa dan berlaku pada sebaliknya.
  • Bahwa permainan judi jenis online yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung-untungan.

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------

 

 

SURABAYA,  06  Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H

Ajun Jaksa NIP.199509202020122023

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya