Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON.
- Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk mengurus Perbaikan Kesalahan nama di Data Kependudukan dan/ Ijazah awalnya tertulis TJATUR AHMAD ISKANDAR lahir di Surabaya, 23 Februari 1969 sedangkan sebenarnya adalah CATUR ACHMAT ISKANDAR lahir di Surabaya, 23 Februari 1963 sesuai dengan KTP, KK,Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Nikah milik PEMOHON;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Imigrasi Indonesian Tanjung Perak untuk memperbaiki nama PEMOHON tersebut di atas agar dicatat dalam Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|