Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
903/Pdt.P/2025/PN Sby CATUR ACHMAT ISKANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 903/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CATUR ACHMAT ISKANDAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
  2. Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk mengurus Perbaikan Kesalahan nama di Data Kependudukan dan/ Ijazah awalnya tertulis TJATUR AHMAD ISKANDAR lahir di Surabaya, 23 Februari 1969 sedangkan sebenarnya adalah CATUR ACHMAT ISKANDAR lahir di Surabaya, 23 Februari 1963 sesuai dengan KTP, KK,Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Nikah milik PEMOHON;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Imigrasi Indonesian Tanjung Perak untuk memperbaiki nama PEMOHON tersebut di atas agar dicatat dalam Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak