| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 05 Jan. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
2/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Rabu, 24 Des. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | NANI USRIYATI, S.Farm.APT |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Arief Kresna Wira Prasdyantoro, S.H., M.H. | NANI USRIYATI, S.Farm.APT |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. BFI Finance, Tbk Cabang Surabaya | | 2 | FIRZANDI SURYADARMA |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Notaris/PPAT DESLINA SUARNI, S.H. |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang mengalihkan piutang/cessie kepada TERGUGAT II tertanggal 6 November 2025, dan jual beli piutang antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II tertanggal 6 November 2025 beserta akibat hukumnya adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena sebab batal demi hukum berikut akibat hukumnya :
- Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 8 tanggal 06 November 2025 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT ;
- Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Cessie No. 9 tanggal 06 November 2025 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT ;
- Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Pembiayaan No. 15 tanggal 04 Maret 2024 yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk secara sukarela, Ikhlas untuk mengembalikam nominal hutang PENGGUGAT dalam keadaan semula yaitu Rp. 840.909.500.66 (delapan ratus empat puluh juta sembilan ratus sembilan ribu lima ratus rupiah enam puluh enam sen), setelah putusan aquo mempunyai kekuatan hukum final dan tetap;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dalam putusan perkara aquo;
- Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk memberikan ganti rugi Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.359. 090.499,34 (satu milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta sembilan puluh ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah tiga puluh empat sen) langsung dan lunas secara tanggung reteng setelah putusan aquo mempunyai kekuatan hukum final dan tetap, dengan rincian :
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) per minggu nya sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng, apabila PARA TERGUGAT lalai tidak menjalankan setelah putusan aquo yang mempunyai kekuatan hukum final dan tetap;
- Memerintahkan PENGGUGAT membayar seluruh utang sebesar Rp. 840.909.500.66 (delapan ratus empat puluh juta sembilan ratus sembilan ribu lima ratus rupiah enam puluh enam sen) kepada TERGUGAT I, kemudian memerintahkan TERGUGAT I menyerahkan SHM No. 2289/Pesanggrahan atas nama PENGGUGAT beserta Surat Keterangan Lunas dan Surat Pengantar Roya kepada PENGGUGAT, setelah putusan aquo mempunyai kekuatan hukum final dan tetap ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat bantahan/verzet, banding maupun kasasi yang diajukan oleh PARA TERGUGAT maupun pihak lainnya;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |