Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 06 Mei 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
462/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Kamis, 24 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Rina | 2 | Christien Harianto |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rangga Wandi SH., M. H. | Rina | 2 | Rangga Wandi SH., M. H. | Christien Harianto |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Rudy Yauwalatta, S.H. |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Akta Perdamaian Nomor 31 yang dibuat didepan Notaris & PPAT Rudy Yaulawatta, S.H. pada tanggal 31 Januari 2024 Sah dan Mengikat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp. 2.805.319.000,- (dua miliar delapan ratus lima juta tiga ratus Sembilan belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Materiil sebesar Rp. 305.319.000,- (tiga ratus lima juta tiga ratus Sembilan belas ribu rupiah)
- Immateriil sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah)
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |