Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
462/Pdt.G/2025/PN Sby 1.Rina
2.Christien Harianto
Fonny, ST. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 462/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rina
2Christien Harianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rangga Wandi SH., M. H.Rina
2Rangga Wandi SH., M. H.Christien Harianto
Tergugat
NoNama
1Fonny, ST.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Rudy Yauwalatta, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan Akta Perdamaian Nomor 31 yang dibuat didepan Notaris & PPAT Rudy Yaulawatta, S.H. pada tanggal 31 Januari 2024 Sah dan Mengikat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp. 2.805.319.000,- (dua miliar delapan ratus lima juta tiga ratus Sembilan belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Materiil sebesar Rp. 305.319.000,- (tiga ratus lima juta tiga ratus Sembilan belas ribu rupiah)
  2. Immateriil sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah)
  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi.
  2. Menghukum Tergugat  untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak