Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama dalam Perbaikan Nama dimana Nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 348/WNI/1976 nama Pemohon tertulis FONY, sedangkan yang sebenarnya tertulis FONY SUSANTO sebagaimana dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK. 3578135002760008, Kartu Keluarga No. 3578130101087747, dan Kutipan Akta Perkawinan No. 1411/WNI/2002 sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya milik Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk memperbaiki nama dalam Akta Kelahiran milik Pemohon tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|