Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2418/Pid.Sus/2025/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH 1.DWI ARIF EKTYO BIN SUSULI(Alm)
2.NIKITA PUTRI BILLIENA BINTI HAMAMI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2418/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 5844/M.5.10.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI ARIF EKTYO BIN SUSULI(Alm)[Penahanan]
2NIKITA PUTRI BILLIENA BINTI HAMAMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------  Bahwa terdakwa DWI ARIF EKTYO Bin SUSULI (alm) bersama-sama dengan terdakwa NIKITA PUTRI BILLIENA Binti HAMAMI, saksi YOGA BEKI LORENSYAH, saksi TIO VICKY PUTRA FIRMANSYAH dan saksi DINI TRIE YUNIANTI, pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 21:05 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu di bulan Agustus dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Bratang Gede III-E No.15 Ngagelrejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------

  • Bahwa awalnya pada Jumat  tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 14:00 WIB terdakwa DWI ARIF EKTYO Bin SUSULI (alm) menghubungi Sdr. ANGGA (DPO) melalui chat aplikasi Whatsapp untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1 poket seberat 1 gram dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa DWI ARIF EKTYO Bin SUSULI (alm) dihubungi Sdr. ANGGA (DPO) setelah magrib disuruh mengambil Narkotika jenis sabu di Jl. Petojo Pacar keling Surabaya.
  • Bahwa kemudian terdakwa DWI ARIF EKTYO Bin SUSULI (Alm) menghubungi terdakwa NIKITA PUTRI BILLIENA Binti HAMAMI untuk mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 1 poket seberat 1 gram, ditempat yang telah ditentukan yakni di Jl. Petojo Pacar Keling Surabaya, setelah terdakwa NIKITA PUTRI BILLIENA Binti HAMAMI menyanggupi lalu dikirimi melalui chating Whatsapp share lock dan foto pengambilan sabu oleh terdakwa DWI ARIF EKTYO, selanjutnya terdakwa NIKITA PUTRI BILLIENA mengajak saksi TIO VICKY PUTRA FIRMASYAH untuk mengantar terdakwa NIKITA PUTRI BILLIENA ke tempat pengambilan sabu tersebut, setelah Narkotika jenis sabu diterima oleh  terdakwa DWI ARIF EKTYO, lalu  terdakwa DWI ARIF EKTYO, membagi sabu menjadi 9 poket  untuk dijual kembali dan sebagian dikonsumsi bersama-sama dengan terdakwa NIKITA PUTRI BILLIENA.
  • Bahwa perbuatan terdakwa DWI ARIF EKTYO dan  terdakwa NIKITA PUTRI BILLIENA diketahui oleh aparat Kepolisian Polrestabes Surabaya sehingga saksi ELFADA TRI HANDIKA dan timnya menangkap dan mengamankan terdakwa DWI ARIF EKTYO dan  terdakwa NIKITA PUTRI BILLIENA, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :

a. 7 (tujuh) kantong plastic berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing +0,063 gram,  +0,049 gram, +0,050 gram, +0,060 grm, +0,054 gram, +0,057 gram, +0,062 gram.

b. 2 (dua) pak plastic klip.

c. 1 (satu) buah timbangan elektrik.

d. 1 (satu) buah dompet  motif batik tanpa merk.

e. 1 (satu) buah HP merek Vivo Y 81 warna merah ungu milik DWI ARIF EKTYO.

f. 1 (satu) buah HP merk Relmi Nazro 20 warna biru laut milik NIKITA PUTRI.

  • Bahwa terhadap 7 (tujuh) poket plastik klip berisi kristal warna putih yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa DWI ARIF EKTYO Bin SUSULI (alm), dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 07963/NNF/2025 tanggal 04 September 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T. dkk  yang menerangkan bahwa barang bukti nomor : 24991/2025/NNF S/D 24997/2025/NNF: berupa 7 (tujuh) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto masing-masing +0,063 gram, +0,049 gram, +0,050 gram, +0,060 grm, +0,054 gram, +0,057 gram, +0,062 gram, adalah positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa para terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menyerahkan narkotika atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sehingga diamankan.

---------- Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------  Bahwa terdakwa DWI ARIF EKTYO Bin SUSULI (alm) bersama-sama dengan terdakwa NIKITA PUTRI BILLIENA Binti HAMAMI, saksi YOGA BEKI LORENSYAH, saksi TIO VICKY PUTRA FIRMANSYAH dan saksi DINI TRIE YUNIANTI, pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 21:05 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu di bulan Agustus dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Bratang Gede III-E No.15 Ngagelrejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut---------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada Jumat  tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 14:00 WIB terdakwa DWI ARIF EKTYO Bin SUSULI (alm) menghubungi Sdr. ANGGA (DPO) melalui chat aplikasi Whatsapp untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1 poket seberat 1 gram dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa DWI ARIF EKTYO Bin SUSULI (alm) dihubungi Sdr. ANGGA (DPO) setelah magrib disuruh mengambil Narkotika jenis sabu di Jl. Petojo Pacar keling Surabaya.
  • Bahwa kemudian terdakwa DWI ARIF EKTYO Bin SUSULI (Alm) menghubungi terdakwa NIKITA PUTRI BILLIENA Binti HAMAMI untuk mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 1 poket seberat 1 gram, ditempat yang telah ditentukan yakni di Jl. Petojo Pacar Keling Surabaya, setelah terdakwa NIKITA PUTRI BILLIENA Binti HAMAMI menyanggupi lalu dikirimi melalui chating Whatsapp share lock dan foto pengambilan sabu oleh terdakwa DWI ARIF EKTYO, selanjutnya terdakwa NIKITA PUTRI BILLIENA mengajak saksi TIO VICKY PUTRA FIRMASYAH untuk mengantar terdakwa NIKITA PUTRI BILLIENA ke tempat pengambilan sabu tersebut, setelah Narkotika jenis sabu diterima oleh  terdakwa DWI ARIF EKTYO, lalu  terdakwa DWI ARIF EKTYO, membagi sabu menjadi 9 poket  untuk dijual kembali dan sebagian dikonsumsi bersama-sama dengan terdakwa NIKITA PUTRI BILLIENA.
  • Bahwa perbuatan terdakwa DWI ARIF EKTYO dan  terdakwa NIKITA PUTRI BILLIENA diketahui oleh aparat Kepolisian Polrestabes Surabaya sehingga saksi ELFADA TRI HANDIKA dan timnya menangkap dan mengamankan terdakwa DWI ARIF EKTYO dan  terdakwa NIKITA PUTRI BILLIENA, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :

a. 7 (tujuh) kantong plastic berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing +0,063 gram,  +0,049 gram, +0,050 gram, +0,060 grm, +0,054 gram, +0,057 gram, +0,062 gram.

b. 2 (dua) pak plastic klip.

c. 1 (satu) buah timbangan elektrik.

d. 1 (satu) buah dompet  motif batik tanpa merk.

e. 1 (satu) buah HP merek Vivo Y 81 warna merah ungu milik DWI ARIF EKTYO.

f. 1 (satu) buah HP merk Relmi Nazro 20 warna biru laut milik NIKITA PUTRI.

  • Bahwa terhadap 7 (tujuh) poket plastik klip berisi kristal warna putih yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa DWI ARIF EKTYO Bin SUSULI (alm), dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 07963/NNF/2025 tanggal 04 September 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T. dkk  yang menerangkan bahwa barang bukti nomor : 24991/2025/NNF S/D 24997/2025/NNF: berupa 7 (tujuh) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto masing-masing +0,063 gram, +0,049 gram, +0,050 gram, +0,060 grm, +0,054 gram, +0,057 gram, +0,062 gram, adalah positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

             Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya