| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 29/Pid.B/2026/PN Sby | RINY NISLAWATY THAMRIN,SH | 1.MACHMUDIN BIN MESBAN 2.FENDI YUDIANTO BIN SUWANTO 3.SUYONO BIN TARMIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 29/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 92 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 01 / 2026 | ||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188 Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29 SURAT DAKWAANNo. Reg. Perk. : PDM – 101 /Eoh.2/01/2026
II. PENAHANAN :
III. DAKWAAN : ------------ Bahwa terdakwa MACHMUDIN Bin MESBAN bersama dengan terdakwa FENDI YUDIANTO Bin SUWANTO dan terdakwa SUYONO Bin TARMIN kemudian Sdr. UMAR, Sdr. ARIF dan Sdr. ARI (masing-masing Daftar Pencarian Orang) pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan Alfamart Jl. Sidoyoso I Surabaya Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang ditqju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------
------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
