Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Bangkalan tertanggal 15 Januari 2024 sesuai Akta Perdamaian Nomor : 8/Pdt.G/2023/PN Bkl. Adalah sah sesuai Undang-undang dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat untuk Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) mulai 8 Januari 2024 sampai dengan sekarang, yaitu tidak membayar pembayaran pekerjaan sesuai Putusan Akta Perdamaian Nomor : 8/Pdt.G/2023/PN Bkl. sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat membayar uang sebesar Rp. 420.800.000,- (empat ratus dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah) secara kontan / tunai kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang sebesar Rp. 979.200.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) yang akan dibayar berupa tanah kavling SHGB seluas 1.152 m?2; dengan perhitungan per-meter seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) atas nama Tergugat, yang obyek tanah SHGB nya berada di Jl. Kwanyar Barat Koplek Residen Tahap Pertama, Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan untuk diserahkan kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk menentukan harga per- satu meter persegi seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) adalah harga yang sudah dihitung oleh Appraisel Independen yang ditunjuk oleh Bank Jatim Cabang Perak Surabaya Jalan Perak Timur No. 264, Perak Utara, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya Kode Pos 60165 Telp. (031) 3282635 yang telah mengadakan kerjasama dengan PT. Gaha Berkah Bersama atau Tergugat dan tanah kavling SHGB tersebut per kavling sudah bersertifikat masing-masing atas nama Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk menyediakan tanah kavling tipe 30 ukuran 6x12 =72 m?2;, sehingga dari uang sebesar Rp. 979.200.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) akan mendapat ganti tanah kavling sejumlah 16 unit.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat HGB yang asli masing-masing per kavling kepada Penggugat sebagai jaminan serta untuk diproses Ikatan Jual Beli atau Akta Jual Beli lebih lanjut menjadi hak milik Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk memproses balik nama tanah kavling SHGB atas nama PT Graha Berkah Bersama / Tergugat seluas 1.152 m?2; menjadi SHGB atas nama PT. Antadaya Adhi Utama /Penggugat dengan cara melengkapi data-data yang diperlukan oleh Penggugat, dan Tergugat harus menandatangani proses lebih lanjut Ikatan Jual Beli atau Akta Jual Beli tanah kavling SHGB seluas 1.152 m?2;.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil untuk memenuhi Putusan Akta Perdamaian Nomor : 8/Pdt.G/2023/PN sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) dengan rincian Rp. 420.800.000,- (empat ratus dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah) dibayar secara kontan / tunai dan sisanya yang Rp. 979.200.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) akan dibayar berupa tanah kavling SHGB seluas 1.152 m?2; yang akan dijadikan tanah kavling tipe 30 ukuran 6x12 = 72 m?2; sejumlah 16 unit rumah yang terletak di Jl. Kwanyar Barat Komplek Residen Tahap Pertama, Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Tergugat akibat wanprestasi /ingkar janji sebesar Rp. 364.954.000,- (tiga ratus enam puluh empat juta Sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah) karena Penggugat telah memberikan keringanan pembayaran hutang yang seharusnya Tergugat membayar sebesar Rp. 1.764.954.000,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh empat juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah) dan disepakati hanya membayar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah), ternyata faktanya Tergugat tidak bisa memenuhi pembayaran aquo. Sehingga Penggugat menuntut kerugian materiil sebesar Rp. 364.954.000,- (tiga ratus enam puluh empat juta Sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah) agar tuntutan ganti rugi aquo sebesar Rp. 364.954.000,- (tiga ratus enam puluh empat juta Sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah) ditambah hutang yang harus dilunasi sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) jumlah seluruhnya sebesar Rp. 1.764.954.000,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh empat juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah), sehingga Penggugat tidak dirugikan secara materiil oleh Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 910.000.000,- (sembilan ratus sepuluh juta rupiah), karena selama 13 (tiga belas) bulan dana sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) tersebut belum dibayarkan oleh Tergugat, apabila di buat usaha, dimana usaha tersebut menghasilkan per bulan 5% (lima persen). Maka pembayaran pekerjaan yang belum dibayar oleh Tergugat sebesar Rp. 1.400.00.000,- x 5% = Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) per bln.
Bahwa uang sebesar Rp. 70.000.000,- per bln x selama 13 bulan (08 Januari 2024 – 8 Februari 2025) = Rp. 910.000.000,- (sembilan ratus sepuluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) karena Penggugat telah merasa tertekan baik lahir maupun batin, sehingga Penggugat merasa hidup tidak nyaman, terganggu hati dan pikirannya serta terganggu aktifitas kerjanya.
- Menghukum Tergugat akibat ingkar janji (wanprestasi) untuk membayar kerugian materiil berupa biaya-biaya non litigasi dan litigasi yang menurut Penggugat biaya-biaya tersebut diantaranya sebagai berikut :
- Biaya penagihan selama 13 bulan
(8 Januari 2024 – 8 Februari 2025) sebesar: Rp. 25.000.000,-
- Biaya non letigasi dan somasi sebesar : Rp. 25.000.000,-
- Biaya jasa advokat sebesar : Rp. 75.000.000,-
Jumlah total biaya sebesar ........................: RP. 125.000.000,-
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/CB (coservatoir Beslag) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas barang-barang Tergugat yang telah dijaminkan pada Penggugat berupa :
- tanah kavling SHGB atas nama PT Graha Berkah Bersama / Tergugat seluas 1.152 m?2; yang akan dijadikan tanah kavling tipe 30 ukuran 6x12 = 72 m?2; sejumlah 16 unit rumah, yang obyeknya terletak di Jl. Kwanyar Barat Komplek Residen Tahap Pertama, Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang-barang yang tidak tetap, dan jika tidak ada atau ternyata tidak cukup, agar barang-barang yang tetap juga disita serta barang-barang yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan untuk perikatan perorangan Tergugat sampai dirasa cukup untuk melunasi tuntutan ganti rugi baik materiil maupun immaterial yang diputus Majelis Hakim serta untuk memenuhi semua biaya untuk menjalankan putusan Hakim.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta-merta) meskipun ada Verset, Banding, Kasasi dan PK.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|