| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa nama PEMOHON yang bernama :
- TRI WILUDJENG yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON;
- TRI WILOEDJENG yang terdapat pada dokumen Kutipan Akta Perkawinan milik PEMOHON;
- TRI WILUJENG yang terdapat pada dokumen SMEA Negeri Jombang Perkawinan milik PEMOHON; Perkawinan milik PEMOHON;
adalah SATU ORANG YANG SAMA; dan menyatakan bahwa nama yang digunakan
selanjutnya serta digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen
kependudukan dan dokumen hukum lainnya milik PEMOHON adalah TRI WILOEDJENG
sesuai dokumen Kutipan Akta Perkawinan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|