Bahwa Terdakwa ELY HARIYANTO, S.Pd.SD. Bin CHUSNAN pada waktu-waktu tertentu di bulan Desember 2021 sampai dengan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu lainnya di Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 bertempat di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Cempaka yang beralamat di Jl. Purut Kembang Gg Cempaka 45 Kelurahan Purutrejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur atau tempat-tempat tertentu lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian negara dan daerah sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan Non Formal yang Bersumber dariAPBN TA. 2021 s.d. 2024 dan Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Warga Belajar di PKBM PenyelenggaraanPendidikan Kesetaraan yang Bersumber dari APBD Kota Pasuruan TA. 2021 s.d. 2024 pada PKBM Cempaka Nomor : 700.1.2.2 / 840 / 423.300 / LHA / 2025 tanggal : 09 Oktober 2025 dari Inspektorat Kota Pasuruan, dengan total indikasi Kerugian Negara sebesar Rp277.705.166,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima ribu seratus enam puluh enam rupiah), atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
PRIMAIR: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. |