Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
566/Pdt.G/2025/PN Sby 1.Heru Tandyo,Ir
2.Dra. Rahayu Tandyo
2.PT Surya Agung Indah Megah dkk
3.Leny Tjandrawati,S.E.
4.PT Bank Bumi Artha,Tbk PT Bank Bumi Artha, Tbk Cabang Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 566/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Heru Tandyo,Ir
2Dra. Rahayu Tandyo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YAKUBUS WELIANTO, S.H., M.Hum.Heru Tandyo,Ir
2YAKUBUS WELIANTO, S.H., M.Hum.Dra. Rahayu Tandyo
Tergugat
NoNama
1PT Surya Agung Indah Megah dkk
2Leny Tjandrawati,S.E.
3PT Bank Bumi Artha,Tbk PT Bank Bumi Artha, Tbk Cabang Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Juliati Tandyo
2Dra. Herlian Tandyo
3Sandra Tandyo,Ir
4Lindawati Tandyo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Putusan Perkara No 297/PDT/2025/PT. Sby tgl 24 April 2025 Jo Putusan Perkara No 414/PDT/2024/PT. Sby tgl 4 maret  2025  adalah sah dan mengikat untuk ditaati dan dilaksanakan\
  3. Menyatakan :  

-           2 bidang  tanah dan bangunan sesuai sertipikat HGB No 226/ K/ Kelurahan Bubutan dahulu dengan pemegang hak Suryawan Tandyo alias Tan Tjin Sing yang meninggal 8 Desember 2022 kini  dengan pemegang hak atas nama 6 ahli waris  setempat dikenal Jl Kranggan No  88 Surabaya dan  Sertipikat Hak Guna Bangunan No 293 /K / Kelurahan setempat dikenal Jl Kranggan No  107-109 Surabaya, Luas 1918 M2,  dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo (almarhum) serta

-         1 buku bukti Kepemilikan  berupa  Sertipikat Hak Guna Bangunan No 293 /K / Kelurahan Sawahan, setempat dikenal Jl Kranggan No  107-109 Surabaya, Luas 1918 M2,  dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo (almarhum) , adalah OBYEK SENGKETA ; 

4. Menyatakan   Somasi  I s/d II kepada Tergugat I  adalah Sah    karena  tidak ada respond dan itikad baik  untuk segera mengosongkan – menyerahkan  dan meninggalkan atas obyek sengketa yaitu 2 bidang  tanah dan bangunan sesuai sertipikat HGB No 226/ K/ Kelurahan Bubutan dahulu dengan pemegang hak Suryawan Tandyo alias Tan Tjin Sing yang meninggal 8 Desember 2022 kini  dengan pemegang hak atas nama 6 ahli waris  setempat dikenal Jl Kranggan No  88 Surabaya ;

5.Menyatakan penyewaan atas obyek sengketa dengan Tergugat I dan II telah berakhir dan diakhiri lebih – lebih sudah tidak ada pembayaran yang dilakukan Tergugat I dan  Tergugat II  kepada Para Penggugat  untuk selanjutnya untuk dikosongkan dan diserahkan kepada Para Penggugat ; 

6.Manyatakan adanya Penggantian Jaminan berupa Deposito back to back senilai Rp. 10.000.000.000,- adalah sah sebagai pembayaran LUNAS ;

7. Menyatakan Tergugat I dan II tidak ada  itikad baik  untuk segera mengosongkan dan meninggalkan   – menyerahkan obyek sengketa atas 2 bidang tanah yang tersebut di atas serta Menyatakan Tergugat III   tidak menyerahkan- mengembalikan 1 buku sertipikat HGB No 293 K/ Kelurahan Sawahan serta Tidak Menerbitkan Keterangan Roya,  yang kini menjadi obyek sengketa dikualifikasikan melakukan  perbuatan melawan hukum karena  merugikan Para Penggugat ;

8.Menghukum Tergugat I, Tergugat II  segera menyerahkan dan mengosongkan atas obyek sengketa yaitu :  2 bidang  tanah dan bangunan sesuai sertipikat HGB No 226/ K/ Kelurahan Bubutan dahulu dengan pemegang hak Suryawan Tandyo alias Tan Tjin Sing yang meninggal 8 Desember 2022 kini  dengan pemegang hak atas nama 6 ahli waris  setempat dikenal Jl Kranggan No  88 Surabaya dan  1 buku bukti kepemilikan yaitu  Sertipikat Hak Guna Bangunan No 293 /K / Kelurahan Sawahan, setempat dikenal Jl Kranggan No  107-109 Surabaya, Luas 1918 M2,  dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo (almarhum) serta Menerbitkan  Keterangan Roya ;

9.Menghukum Tergugat III  segera menyerahkan dan mengembalikan 1  buku bukti Kepemilikan  berupa  Sertipikat Hak Guna Bangunan No 293 /K / Kelurahan Sawahan, setempat dikenal Jl Kranggan No  107-109 Surabaya, Luas 1918 M2,  dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo (almarhum) dan menerbitkan Keterangan Roya selanjutnya diserahkan kepada Para Penggugat  ;

10. Menghukum Tergugat I dan II membayar Kerugiian secara Materiil  : oleh karena Keterlambatan Penyelesaian Masalah  karena adanya perbuatan melawan yang dilakukan  Tergugat I dan II karena   menolak untuk menyerahkan atas 2 bidang tanah yang menjadi obyek sengketa  meskipun sudah ada somasi dan juga sudah tidak melakukan pembayaran sewa maka kerugian secara materiil nyata dapat dihitung Para Penggugat berdasarkan waktu penguasaan yang tidak sah oleh Tergugat I dan II yaitu sejak 1 Januari 2024 s/d 19 Mei 2025 yaitu sebanyak 503 Hari x kerugian perharinya Rp. 10.958.904 = Rp. 5.512.328.712 (lima milyart lima ratus dua belas juta tigaratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus dua belas rupiah) maka Para Penggugat berhak menuntut  harus dibayar Tergugat I dan Tergugat II secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 5.512.328.712,-  (lima milyart lima ratus dua belas juta tiga ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus dua belas rupiah), selanjutnya tetap diperhitungkan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,   jika tidak  diserahkan secara suka rela  oleh Tergugat I dan Tergugat II  dan hasilnya dibagi kepada  6 ahli waris ;

11. Menghukum Tergugat I dan II membayar Kerugiian secara Inmateriil  : kerugian immateriil dapat dihitung secara proporsional dengan perhitungan   20% dari ganti rugi materiil yang dihitung per hari Rp. 10.958.904 x 20 % maka kerugian inmateriil perharinya sebesar Rp. 2.191.780,8 maka perhitungan total keseluruhan kerugian iinmateriil karena adanya penghambatan sebanyak 503  hari x  Rp. = Rp. Rp. 2.191.780,8 = Rp. 1.102.465.742,4 (satu milyart seratus dua juta empat ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah koma empat sen ) , maka Para Penggugat berhak menuntut  harus dibayar Tergugat I dan Tergugat II secara tunai dan sekaligus Rp. 1.102.465.742,4 (satu milyart seratus dua juta empat ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah koma empat sen ) selanjutnya untuk tetap diperhitungkan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau sejak diserahkan secara suka rela  dan hasilnya akan dibagi 6 kepada  ahli waris ;

12. Menghukum Kerugian secara Materiil dan Inmateriil : kerugian secara materiil dan inmateriil sebesar  Rp. 5.512.328.712,- + Rp. 1.102.465.742,4 = Rp. 6.614.704.454,4 selanjutnya untuk tetap diperhitungkan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau sejak diserahkan secara suka rela oleh Tergugat I dan Tergugat II  kepada Para Penggugat  dan hasilnya akan dibagi 6 kepada  ahli waris ;

13.Menyatakan sah meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap terhadap 2 bidang tanah  beserta sertipikatnya  yaitu :

  •   Yang setempat dikenal  Jl Kranggan No 107 – 109 Surabaya sebagaimana Hak Guna Bangunan No 293/K Kelurahan Sawahan , Luas 1918 M2 dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo  ;
  •   Yang setempat dikenal  Jl Kranggan No  88 Surabaya sebagaimana  HGB No 226/K,  Kelurahan Bubutan, Luas 2490 M2 dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo dahulu Tan Tjin Sing kini atas nama 6 ahli waris  ;

 

14.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III karena  tidak ada itikad baik dan perbuatannya dikualifikasikan perbuatan melawan hukum hendaknya  Tergugat I dan II dan Tergugat III  atau siapa saja,  dihukum untuk segera menyerahkan atau mengosongkan atas obyek sengketa atas  2 bidang  tanah dan bangunan sesuai sertipikat HGB No 226/ K/ Kelurahan Bubutan dahulu dengan pemegang hak Suryawan Tandyo alias Tan Tjin Sing yang meninggal 8 Desember 2022 kini  dengan pemegang hak atas nama 6 ahli waris  setempat dikenal Jl Kranggan No  88 Surabaya dan  Sertipikat Hak Guna Bangunan No 293 /K / Kelurahan Sawahan, setempat dikenal Jl Kranggan No  107-109 Surabaya, Luas 1918 M2,  dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo (almarhum) serta 1  buku bukti Kepemilikan  berupa  Sertipikat Hak Guna Bangunan No 293 /K / Kelurahan Sawahan, setempat dikenal Jl Kranggan No  107-109 Surabaya, Luas 1918 M2,  dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo (almarhum) dengan membrikan Keterangan Roya, bilamana perlu dengan minta bantuan keamanan dari  Negara selanjutnya diserahkan kepada Para Penggugat ;

15. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) untuk menjamin gugatan  Para Penggugat supaya  tidak sia – sia karena adanya  perbuatan melawan Hukum  yang dilakukan Tergugat : I dan II serta Tergugat III atau siapa yang ditunjuk oleh Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III  adanya perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) yang sangat merugikan Para Penggugat sebagaimana yang terurai pada posita :  20 s/d 24  dan posita 28  yang tersebut di atas  lebih - lebih adanya Itikad Buruk yang dilakukan Tergugat : I dan II dan III maka Para Penggugat Mohon kepada Ketua Pengadilan Surabaya agar  diletakkan sita jaminan / Conservatoir beslag /CB  atas

  1. Tanah dan Bangunan yang setempat dikenal Jl Mangga I/E 236 Pondok Candra Indah RT 16 RW 08 Tambak Sumur Kecamatan Waru Sidoarjo ;
  2. Tanah dan Bangunan Kantor PT Bank Bumi Artha yang terletak di Jl. Diponegoro No.164, dr. Soetomo, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya , Jawa Timur 60264.

   

16.Menyatakan sah blokir Rekening Perbankan milik Tergugat I pada PT Bank Central Asia, Tbk   (Bank BCA) dengan Nomor 088 3819290 ;

17.Menghukum Tergugat I, II dan III secara Tanggung renteng karena adanya perbuatan melawan hukum untuk segera membayar kerugian secara materiil dan in materiil secara tunai dan sekaligus supaya gugatan Para Penggugat Tidak sia – sia dengan menjual dimuka umum secara lelang atas :

  1. Tanah dan Bangunan yang setempat dikenal Jl Mangga I/E 236 Pondok Candra Indah RT 16 RW 08 Tambak Sumur Kecamatan Waru Sidoarjo ;
  2. Tanah dan Bangunan Kantor PT Bank Bumi Artha yang terletak di Jl. Diponegoro No.164, dr. Soetomo, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya , Jawa Timur 60264.

18. Menghukum segera diindahkan oleh Tergugat I  , II  dan III  maka patut dibebani uang paksa (dwangsoom) seharinya  sebesar Rp. 1000.000 ,- (satu  juta rupiah)  sejak Tergugat : I dan II serta III atau siapa yang ditunjuk oleh Tergugat I dengan  sengaja tidak melaksanakan putusan dalam perkara perdata ini yang telah mempunyai  kekuatan hukum tetap

19.Menyatakan  putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding , kasasi maupun verzet baik yang bersifat partij verzet maupun bersifat darden verzet ;

20.Menghukum  segala biaya yang timbul dalam perkara aquo dibebankan kepada  Tergugat : I, II dan Tergugat III  ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak