| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 566/Pdt.G/2025/PN Sby | 1.Heru Tandyo,Ir 2.Dra. Rahayu Tandyo |
2.PT Surya Agung Indah Megah dkk 3.Leny Tjandrawati,S.E. 4.PT Bank Bumi Artha,Tbk PT Bank Bumi Artha, Tbk Cabang Surabaya |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 566/Pdt.G/2025/PN Sby | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum |
- 2 bidang tanah dan bangunan sesuai sertipikat HGB No 226/ K/ Kelurahan Bubutan dahulu dengan pemegang hak Suryawan Tandyo alias Tan Tjin Sing yang meninggal 8 Desember 2022 kini dengan pemegang hak atas nama 6 ahli waris setempat dikenal Jl Kranggan No 88 Surabaya dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No 293 /K / Kelurahan setempat dikenal Jl Kranggan No 107-109 Surabaya, Luas 1918 M2, dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo (almarhum) serta - 1 buku bukti Kepemilikan berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan No 293 /K / Kelurahan Sawahan, setempat dikenal Jl Kranggan No 107-109 Surabaya, Luas 1918 M2, dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo (almarhum) , adalah OBYEK SENGKETA ; 4. Menyatakan Somasi I s/d II kepada Tergugat I adalah Sah karena tidak ada respond dan itikad baik untuk segera mengosongkan – menyerahkan dan meninggalkan atas obyek sengketa yaitu 2 bidang tanah dan bangunan sesuai sertipikat HGB No 226/ K/ Kelurahan Bubutan dahulu dengan pemegang hak Suryawan Tandyo alias Tan Tjin Sing yang meninggal 8 Desember 2022 kini dengan pemegang hak atas nama 6 ahli waris setempat dikenal Jl Kranggan No 88 Surabaya ; 5.Menyatakan penyewaan atas obyek sengketa dengan Tergugat I dan II telah berakhir dan diakhiri lebih – lebih sudah tidak ada pembayaran yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II kepada Para Penggugat untuk selanjutnya untuk dikosongkan dan diserahkan kepada Para Penggugat ; 6.Manyatakan adanya Penggantian Jaminan berupa Deposito back to back senilai Rp. 10.000.000.000,- adalah sah sebagai pembayaran LUNAS ; 7. Menyatakan Tergugat I dan II tidak ada itikad baik untuk segera mengosongkan dan meninggalkan – menyerahkan obyek sengketa atas 2 bidang tanah yang tersebut di atas serta Menyatakan Tergugat III tidak menyerahkan- mengembalikan 1 buku sertipikat HGB No 293 K/ Kelurahan Sawahan serta Tidak Menerbitkan Keterangan Roya, yang kini menjadi obyek sengketa dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum karena merugikan Para Penggugat ; 8.Menghukum Tergugat I, Tergugat II segera menyerahkan dan mengosongkan atas obyek sengketa yaitu : 2 bidang tanah dan bangunan sesuai sertipikat HGB No 226/ K/ Kelurahan Bubutan dahulu dengan pemegang hak Suryawan Tandyo alias Tan Tjin Sing yang meninggal 8 Desember 2022 kini dengan pemegang hak atas nama 6 ahli waris setempat dikenal Jl Kranggan No 88 Surabaya dan 1 buku bukti kepemilikan yaitu Sertipikat Hak Guna Bangunan No 293 /K / Kelurahan Sawahan, setempat dikenal Jl Kranggan No 107-109 Surabaya, Luas 1918 M2, dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo (almarhum) serta Menerbitkan Keterangan Roya ; 9.Menghukum Tergugat III segera menyerahkan dan mengembalikan 1 buku bukti Kepemilikan berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan No 293 /K / Kelurahan Sawahan, setempat dikenal Jl Kranggan No 107-109 Surabaya, Luas 1918 M2, dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo (almarhum) dan menerbitkan Keterangan Roya selanjutnya diserahkan kepada Para Penggugat ; 10. Menghukum Tergugat I dan II membayar Kerugiian secara Materiil : oleh karena Keterlambatan Penyelesaian Masalah karena adanya perbuatan melawan yang dilakukan Tergugat I dan II karena menolak untuk menyerahkan atas 2 bidang tanah yang menjadi obyek sengketa meskipun sudah ada somasi dan juga sudah tidak melakukan pembayaran sewa maka kerugian secara materiil nyata dapat dihitung Para Penggugat berdasarkan waktu penguasaan yang tidak sah oleh Tergugat I dan II yaitu sejak 1 Januari 2024 s/d 19 Mei 2025 yaitu sebanyak 503 Hari x kerugian perharinya Rp. 10.958.904 = Rp. 5.512.328.712 (lima milyart lima ratus dua belas juta tigaratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus dua belas rupiah) maka Para Penggugat berhak menuntut harus dibayar Tergugat I dan Tergugat II secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 5.512.328.712,- (lima milyart lima ratus dua belas juta tiga ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus dua belas rupiah), selanjutnya tetap diperhitungkan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, jika tidak diserahkan secara suka rela oleh Tergugat I dan Tergugat II dan hasilnya dibagi kepada 6 ahli waris ; 11. Menghukum Tergugat I dan II membayar Kerugiian secara Inmateriil : kerugian immateriil dapat dihitung secara proporsional dengan perhitungan 20% dari ganti rugi materiil yang dihitung per hari Rp. 10.958.904 x 20 % maka kerugian inmateriil perharinya sebesar Rp. 2.191.780,8 maka perhitungan total keseluruhan kerugian iinmateriil karena adanya penghambatan sebanyak 503 hari x Rp. = Rp. Rp. 2.191.780,8 = Rp. 1.102.465.742,4 (satu milyart seratus dua juta empat ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah koma empat sen ) , maka Para Penggugat berhak menuntut harus dibayar Tergugat I dan Tergugat II secara tunai dan sekaligus Rp. 1.102.465.742,4 (satu milyart seratus dua juta empat ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah koma empat sen ) selanjutnya untuk tetap diperhitungkan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau sejak diserahkan secara suka rela dan hasilnya akan dibagi 6 kepada ahli waris ; 12. Menghukum Kerugian secara Materiil dan Inmateriil : kerugian secara materiil dan inmateriil sebesar Rp. 5.512.328.712,- + Rp. 1.102.465.742,4 = Rp. 6.614.704.454,4 selanjutnya untuk tetap diperhitungkan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau sejak diserahkan secara suka rela oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Para Penggugat dan hasilnya akan dibagi 6 kepada ahli waris ; 13.Menyatakan sah meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap terhadap 2 bidang tanah beserta sertipikatnya yaitu :
14.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III karena tidak ada itikad baik dan perbuatannya dikualifikasikan perbuatan melawan hukum hendaknya Tergugat I dan II dan Tergugat III atau siapa saja, dihukum untuk segera menyerahkan atau mengosongkan atas obyek sengketa atas 2 bidang tanah dan bangunan sesuai sertipikat HGB No 226/ K/ Kelurahan Bubutan dahulu dengan pemegang hak Suryawan Tandyo alias Tan Tjin Sing yang meninggal 8 Desember 2022 kini dengan pemegang hak atas nama 6 ahli waris setempat dikenal Jl Kranggan No 88 Surabaya dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No 293 /K / Kelurahan Sawahan, setempat dikenal Jl Kranggan No 107-109 Surabaya, Luas 1918 M2, dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo (almarhum) serta 1 buku bukti Kepemilikan berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan No 293 /K / Kelurahan Sawahan, setempat dikenal Jl Kranggan No 107-109 Surabaya, Luas 1918 M2, dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo (almarhum) dengan membrikan Keterangan Roya, bilamana perlu dengan minta bantuan keamanan dari Negara selanjutnya diserahkan kepada Para Penggugat ; 15. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) untuk menjamin gugatan Para Penggugat supaya tidak sia – sia karena adanya perbuatan melawan Hukum yang dilakukan Tergugat : I dan II serta Tergugat III atau siapa yang ditunjuk oleh Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III adanya perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) yang sangat merugikan Para Penggugat sebagaimana yang terurai pada posita : 20 s/d 24 dan posita 28 yang tersebut di atas lebih - lebih adanya Itikad Buruk yang dilakukan Tergugat : I dan II dan III maka Para Penggugat Mohon kepada Ketua Pengadilan Surabaya agar diletakkan sita jaminan / Conservatoir beslag /CB atas
16.Menyatakan sah blokir Rekening Perbankan milik Tergugat I pada PT Bank Central Asia, Tbk (Bank BCA) dengan Nomor 088 3819290 ; 17.Menghukum Tergugat I, II dan III secara Tanggung renteng karena adanya perbuatan melawan hukum untuk segera membayar kerugian secara materiil dan in materiil secara tunai dan sekaligus supaya gugatan Para Penggugat Tidak sia – sia dengan menjual dimuka umum secara lelang atas :
18. Menghukum segera diindahkan oleh Tergugat I , II dan III maka patut dibebani uang paksa (dwangsoom) seharinya sebesar Rp. 1000.000 ,- (satu juta rupiah) sejak Tergugat : I dan II serta III atau siapa yang ditunjuk oleh Tergugat I dengan sengaja tidak melaksanakan putusan dalam perkara perdata ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap 19.Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding , kasasi maupun verzet baik yang bersifat partij verzet maupun bersifat darden verzet ; 20.Menghukum segala biaya yang timbul dalam perkara aquo dibebankan kepada Tergugat : I, II dan Tergugat III ;
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
