Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1236/Pid.Sus/2025/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. LEO HERMANTO BIN I GEDE MANGKU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1236/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3168/M.5.43/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEO HERMANTO BIN I GEDE MANGKU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------- Bahwa ia terdakwa LEO HERMANTO BIN I GEDE MANGKU pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di JL Lempung Indah Kelurahan Sambikerep Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5(lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5(lima) gram, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 terdakwa menerima titipan narkotika jenis sabu dari Pak Muji (DPO) dengan cara diranjau di daerah Jl Lempung Indah Kelurahan Sambikerep Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya, setelah berhasil mengambil ranjauan narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa akan menjual kembali narkotika jenis sabu tersebut untuk mendapatkan keuntungan berupa uang. Terdakwa telah sebanyak 2(dua) kali menerima titipan narkotika jenis sabu dari Pak Muji yang pertama pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira jam 23.00 wib bertempat di Jl Darmo Satelit Surabaya, sedangkan yang kedua pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 23.00 wib bertempat di JL Lempung Indah Kelurahan Sambikerep Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya.
  • Bahwa atas titipan narkotika jenis sabu dari Pak Muji tersebut terdakwa telah berhasil mengedarkan narkotika jenis sabu pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira jam 11.00 wib bertempat di Jl DK Sumber Rejo Surabaya Terdakwa menjual narkotika jenis sabu sebanyak 3(tiga) klip dengan harga Rp 600.000, (enam ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Misdi (DPO), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 08.00 wib bertempat di Jl DK Jawu Kidul No 53A Rt 01 Rw 03 Kelurahan Sumber Rejo Kecamatan Pakal Kota Surabaya terdakwa menjual narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) klip kepada Sdr. Bagus (DPO) dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) serta terakhir pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 09.00 wib terdakwa menjual narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) klip kepada Sdr. Timbul (DPO) dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa atas penjualan narkotika jenis sabu tersebut apabila Terdakwa telah menerima uang pembayaran secara tunai dari pembeli maka terdakwa akan mentransfer uang tersebut ke Sdr. Muji melalui transfer aplikasi Dana atas nama Rengga Septa Wahyu Handik Allo Bank nomor 085334931595.
  • Bahwa atas penjualan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bisa mendapatkan keuntungan sebesar kurang lebih Rp 600.000, (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira jam 10.30 wib bertempat di DK Jawu Kidul No 53 A Rt 01 Rw 03 Kelurahan Sumber Rejo Kecamatan Pakal Kota Surabaya, atas informasi masyarakat terdakwa ditangkap oleh Saksi Arfian Pakarti dan Saksi Leynisstyawan Octavy yang merupakan anggota kepolisian, dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah tas kecil warna hitam yang didalamnya berisi 1(satu) buah bungkus bekas rokok Merk Camel yang didalamnya terdapat 16(enam belas) poket klip plastic yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 15,789 gram, 1(satu) unit timbangan elektrik, 2(dua) bendel klip plastic yang berada di ruang tamu dan 1(satu) unit handphone merk Samsung A 32 warna hitam dengan simcard 082245277144 dan 082146775939 sedang Terdakwa bawa, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 02724/NNF/2025 tanggal 25 Maret 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa LEO HERMANTO BIN I GEDE MANGKU yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 06649/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 6,800 gram;
  • 06650/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 6,675 gram;
  • 06651/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,734 gram;
  • 06652/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,353 gram;
  • 06653/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,367 gram;
  • 06654/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram;
  • 06655/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 gram;
  • 06656/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram;
  • 06657/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,047 gram;
  • 06658/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,117 gram;
  • 06659/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram;
  • 06660/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,116 gram;
  • 06661/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 gram;
  • 06662/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,115 gram;
  • 06663/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,044 gram;
  • 06664/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 gram;

telah dilaKukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama LEO HERMANTO BIN I GEDE MANGKU oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 06649/2025/NNF,- dan 06664/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

  • Bahwa Terdakwa LEO HERMANTO BIN I GEDE MANGKU dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut terdakwa lakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

--------------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-------- Bahwa ia terdakwa LEO HERMANTO BIN I GEDE MANGKU pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira jam 10.30 wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl DK Jawu Kidul No 53 A Rt 01 Rw 03 Kelurahan Sumber Rejo Kecamatan Pakal Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira jam 10.30 wib bertempat di Jl DK Jawu Kidul No 53 A Rt 01 Rw 03 Kelurahan Sumber Rejo Kecamatan Pakal Kota Surabaya, atas informasi masyarakat terdakwa ditangkap oleh Saksi Arfian Pakarti dan Saksi Leynisstyawan Octavy yang merupakan anggota kepolisian, dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah tas kecil warna hitam yang didalamnya berisi 1(satu) buah bungkus bekas rokok Merk Camel yang didalamnya terdapat 16(enam belas) poket klip plastic yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 15,789 gram, 1(satu) unit timbangan elektrik, 2(dua) bendel klip plastic yang berada di ruang tamu dan 1(satu) unit handphone merk Samsung A 32 warna hitam dengan simcard 082245277144 dan 082146775939 sedang Terdakwa bawa, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 02724/NNF/2025 tanggal 25 Maret 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa LEO HERMANTO BIN I GEDE MANGKU yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 06649/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 6,800 gram;
  • 06650/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 6,675 gram;
  • 06651/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,734 gram;
  • 06652/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,353 gram;
  • 06653/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,367 gram;
  • 06654/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram;
  • 06655/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 gram;
  • 06656/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram;
  • 06657/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,047 gram;
  • 06658/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,117 gram;
  • 06659/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram;
  • 06660/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,116 gram;
  • 06661/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 gram;
  • 06662/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,115 gram;
  • 06663/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,044 gram;
  • 06664/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 gram;

telah dilaKukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama LEO HERMANTO BIN I GEDE MANGKU oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 06649/2025/NNF,- dan 06664/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5(lima) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

-----------------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya