Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
503/Pdt.G/2025/PN Sby PERSATUAN WARGA THEOSOFI INDONESIA (PERWATHIN) PERSATUAN WARGA THEOSOFI INDONESIA (PERWATHIN) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 503/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PERSATUAN WARGA THEOSOFI INDONESIA (PERWATHIN)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Georgian Obertha, S.H.Siti Fatonah Binti Suwito
Tergugat
NoNama
1PERSATUAN WARGA THEOSOFI INDONESIA (PERWATHIN)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RIKO WAHYU BIMA ANGGRIAWAN, S.H., M.Kn.
2PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian materil maupun imateril bagi Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 54.933.500,- (lima puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian imateril sebesar Rp. 1.000.000.000,-  (satu milyar rupiah);
  6. Menyatakan Akta Nomor 03 Tanggal 22 Agustus 2023 tentang Perubahan Badan Hukum Perkumpulan PERSATUAN WARGA THEOSOFI INDONESIA tertanggal 24 Agustus 2023 yang dibuat oleh Turut Tergugat I batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0001138.AH.01.08. Tahun 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Warga Theosofi Indonesia, tertanggal 24 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  8. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dipersilakan untuk mentaati Putusan Pengadilan ini;
  9. Menghukum Tergugat apabila lalai melaksanakan isi putusan perkara ini, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan keterlambatan dan membayar ganti rugi kepada Penggugat terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum pasti/tetap sampai dilaksanakannya putusan secara nyata (eksekusi);
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet (Perlawanan), Banding, maupun Kasasi (uit voerbaarheid bij voorraad) atau Peninjauan Kembali (PK);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak