Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa I. NURIS HARISTA BIN MUHAMMAD SHOLEH (ALM) bersama-sama dengan Terdakwa II. MUHAMMAD AGUS SETIAWAN Bin SUDIONO, Sdr. Habib, Sdr. Andik dan Sdr. Fatik (Ketiganya DPO) pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tcrtcntu dalam tahun 2024. bertempat didepan ssarung kopi Nastain yang terletak di Jt.Arif Rachman Hakim Kota Surabaya setidak.tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalarn daerah Pengudilnn Negeri Surabaya. dengan terung-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau harang yang mengakibatkan Iuka-Iuka. Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa scbagaimana waktu dan tempat sepcrti tcrscbut diatas awalnya saksi Roby Maulana membuka rolling door toko dibclakang tempat jualan soto Terdakwa I lalu olch Terdakwa I mencgus saksi Roby Maulana agar bcrhenti mcmbuka rolling dor kcmudian saksi Roby Maulana membuka bajunya untuk memperlihatkan tato dan mcmcmgang lampu di gcrobak soto milik Terdakwa I serta bertcriak di warung kopi schingga mcmbuat Tcrdakwa I, Terdakwa Il, Sdr. Habib, Sdr. Andik dan Sdr. Fatik (Ketiganya DPO) dan orang disekitar marah lalu Terdakwa I mcncndang paha kaki sebelah kanan saksi Roby Maulana kemudian Tcrdakwa Il memiting leher saksi Roby Maulana sedangkan Sdr.Habib menendang badan dan memukul dibagian badan serta kepala lalu Terdakwa I, Terdakwa Il, Sdr. Habib, Sdr. Cak Andik, Sdr. Fatik dan orang-orang disckitar mengangkat tubuh saksi Roby Maulana kemudian dilempar ke selokan air,
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut saksi Roby Maulana mengalami Iuka dan berdasarkan Hasil Surat permohonan resume fisik No. 445 / 5717 / 102.8 / 2024 tanggal 1 8 Juli 2024 yang telah melakukan pemeriksaan fisik tanggal IS Maret 2024 yang dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Menur ditandatangani oleh dr. Verry Yudhana dengan hasil pemeriksaan didapatkan •
- Iuka robek di kepala bagian atas kanan ukuran 4 x 2 cm
- Iuka robek di pipi kanan ukuran 1 x h cm
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan saksi Roby Maulana mengalami Iuka dan dilakukan perawatan medis di Rumah Sakit Jiwa Menur Kota Surabaya selama 29 hari.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa 1 NURIS HARISTA Bin MUHAMMAD SHOLEH (Aim) Bersama-sama dengan Terdakwa I MUHAMMAD AGUS SETIAWAN Bin SUDIONO, Sdr.Habib, Sdr.Andik din Sdr.Fatik (Ketiganya DPO) pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat didepan warung kopi Nastain yang terletak di Jl.Arif Rachman Hakim Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan penganiayaan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat seperti tersebut diatas awalnya saksi Roby Maulana membuka rolling door toko dibelakang tempat jualan soto Terdakwa I lalu oleh Terdakwa I menegus saksi Roby Maulana agar berhenti membuka rolling dor kemudian saksi Roby Maulana membuka bajunya untuk memperlihatkan tato dan mememgang lampu di gerobak soto milik Terdakwa I serta berteriak di warung kopi sehingga membuat Terdakwa I, Terdakwa Il, Sdr.Habib, Sdr.Andik dan Sdr.Fatik (Ketiganya DPO) dan orang disekitar marah Ialu Terdakwa I menendang paha kaki sebelah kanan saksi Roby Maulana kemudian Terdakwa Il memiting leher saksi Roby Maulana sedangkan Sdr.Habib menendang badan dan memukul dibagian badan serta kepala lalu Terdakwa I, Terdakwa Il, Sdr.Habib, Sdr.Cak Andik, Sdr.Fatik dan orang-orang disekitar mengangkat tubuh saksi Roby Maulana kemudian dilempar ke selokan air,
- Bahwa akibat perbuatan para Tetdakwa terscbut saksi Roby Maulana mengalami luka dan berdasarkan Ilasil Surat permohonan resume fisik No. 445 / 5717 / 102.8 / 2024 tanggal 18 Juli 2024 yang tclah melakukan pemeriksaan fisik tanggal 15 Maret 2024 yang dilakukan pcmcriksaan di Rumah Sakit Jiwa Menur ditandatangani Olch dr. Verry Yudhana dengan hasil pemeriksaan didapatkan :
- luka robek di kepala bagian atas kanan ukuran 4 x 2 cm
- luka robek di Pipi kanan ukuran I x h cm;
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan saksi Roby Maulana mengalami luka dan dilakukan perawatan medis di Rumah Sakit Jiwa Menur Kota Surabaya selama 29 hari.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-l KUHP. |