| Petitum | 
 Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat ;Menghukum Tergugat untuk membayar utang kepada Penggugat yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 398.583.200,- (tiga ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta milik Tergugat berupa : 
 Sebidang tanah dan bangunan terletak di Nginden Kota Gg. Bengkok 2/10, RT/RW. 004/007, Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya ; 
 Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;Membebankan biaya perkara kepada Tergugat ; |