Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | CV Hartono Makmur Raya | PT Ossiana Sakti Ekamaju | PKPU Sementara |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon PKPU untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Termohon PKPU masih memiliki utang yang telah jatuh waktu/jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 7.477.260.201,- (Tujuh Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Dua Ratus Satu Rupiah) dan belum dibayar lunas kepada Pemohon PKPU; 3. Menyatakan Termohon PKPU memiliki lebih dari 1 (satu) Kreditor; 4. Menyatakan Termohon PKPU berada dalam masa PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan; 5. Menunjuk seorang Hakim Niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU ini; 6. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi Proses PKPU Termohon PKPU serta sekaligus berkenan menunjuk dan mengangkat: a. Ditya Septiansyah, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus no. AHU-7 AH.04.06-2023 tanggal 02 Februari 2023 berkantor di Revio Space, Jl. Kalirawon No. 58, Surabaya, Jawa Timur. b. Syafrudin Ernanto, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-210.AH.04.05-2023 tanggal 13 Desember 2023 berkantor di Jl. Gubeng Kertajaya 5-A/16, Surabaya, Jawa Timur. bersama-sama selaku Tim Pengurus dalam hal Termohon PKPU masuk dalam Proses PKPU atau selaku Tim Kurator apabila nantinya Termohon PKPU dinyatakan pailit. 7. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU (Debitor) dan para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan PKPU Sementara in casu diucapkan; 8. Menyatakan bahwa besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus selesai melaksanakan tugasnya dan PKPU ini berakhir; 9. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini yang besarnya akan ditangguhkan sampai PKPU ini berakhir. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |