Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2757/Pdt.P/2025/PN Sby Sali Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2757/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sali
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Janu Anggorowati, S.HSali
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan perubahan nama Pemohon yang sebelumnya tercatat atas nama SALI berubah menjadi tercatat atas nama SALI MAULANA;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya agar mengganti nama SALI pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) menjadi nama baru yaitu SALI MAULANA;
  4. Menetapkan bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya terkait perubahan nama ini dapat digunakan sebagai dasar perubahan dokumen Pemohon lainnya;
  5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Pemohon sesuai aturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak