| Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa terdakwa AWALIS WAHYUDI Bin KATIMAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Warung Kopi yang ada di Pasar, Jalan Kedurus Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dalam kepala dakwaan pertama diatas, berawal dari saksi DYAN HARIAWAN dan saksi LUTIARSO selaku Anggota Kepolisian Polsek Wiyung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam Warung Kopi yang ada di dalam Pasar Jalan Kedurus Surabaya ada orang sedang bermain Judi Slot jenis MAHYONG, selanjutnya saksi DYAN HARIAWAN dan saksi LUTIARSO berbekal surat perintah tugas berangkat menuju lokasi yang disebutkan oleh pemberi informasi dan berhasil melakukan penangkapan terdakwa, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Handphone merk VIVO Y95 warna biru yang didalamnya terdapat transaksi deposit Judi Slot jenis MAHYONG sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dengan nama situs evoskipas.com;
- Bahwa permainan Judi Slot jenis MAHYONG tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara masuk ke situs evoskipas.com melalui Handphone VIVO Y95 milik terdakwa diaplikasi croom melalui akun terdakwa dengan nama Menang75 dengan password 160900hori dan setelah berhasil masuk ke situs situs evoskipas.com tersebut selanjutnya terdakwa melakukan deposit dana terlebih dahulu dengan cara transfer secara Qris dana dari Handphone terdakwa dengan nomor 082230589651 sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah terdakwa berhasil mentransfer dana tersebut selanjutnya terdakwa mendapatkan saldo deposit permainan dan terdakwa langsung melakukan permainan Judi Slot jenis MAHYONG dengan memasang poin deposit dan kemudian terdakwa menekan tombol permainan yang ada di aplikasi permainan MAHYONG, untuk menentukan kemenangan dalam permainan Judi Slot jenis MAHYONG tersebut maka gambar dalam permainan MAHYONG harus sama sebanyak 5 (lima) gambar, apabila menang maka terdakwa mendapatkan kemenangan sebesar 200.000 poin dan selanjutnya ketika terdakwa menang maka poin yang terdakwa terima dapat terdakwa widraw/tarik tunai melalui rekening Apliksi Dana milik terdakwa;
- Bahwa terdakwa melakukan permainan Judi Slot dengan nama permainan MAHYONG dengan menggunakan taruhan uang melalui situs situs evoskipas.com tersebut sejak 2 (dua) bulan yang lalu, dan terdakwa mendapatkan kemenangan sebanyak 100.000 poin dan telah terdakwa widraw melalui aplikasi Dana milik terdakwa, permainan Judi Slot jenis MAHYONG tersebut bersifat peruntungan belaka;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan permainan Judi Slot jenis MAHYONG melalui situs evoskipas.com tersebut adalah untuk mengharapkan kemenangan dan terdakwa mengetahui bahwa permainan judi tersebut dilarang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik -------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa AWALIS WAHYUDI Bin KATIMAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Warung Kopi yang ada di Pasar, Jalan Kedurus Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dalam kepala dakwaan kedua diatas, terdakwa yang sedang bermain Judi Slot jenis MAHYONG ditangkap oleh saksi DYAN HARIAWAN dan saksi LUTIARSO selaku Anggota Kepolisian Polsek Wiyung, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Handphone merk VIVO Y95 warna biru yang didalamnya terdapat transaksi deposit Judi Slot jenis MAHYONG sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dengan nama situs evoskipas.com;
- Bahwa permainan Judi Slot jenis MAHYONG tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara masuk ke situs evoskipas.com melalui Handphone VIVO Y95 milik terdakwa diaplikasi croom melalui akun terdakwa dengan nama Menang75 dengan password 160900hori dan setelah berhasil masuk ke situs situs evoskipas.com tersebut selanjutnya terdakwa melakukan deposit dana terlebih dahulu dengan cara transfer secara Qris dana dari Handphone terdakwa dengan nomor 082230589651 sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah terdakwa berhasil mentransfer dana tersebut selanjutnya terdakwa mendapatkan saldo deposit permainan dan terdakwa langsung melakukan permainan Judi Slot jenis MAHYONG dengan memasang poin deposit dan kemudian terdakwa menekan tombol permainan yang ada di aplikasi permainan MAHYONG, untuk menentukan kemenangan dalam permainan Judi Slot jenis MAHYONG tersebut maka gambar dalam permainan MAHYONG harus sama sebanyak 5 (lima) gambar, apabila menang maka terdakwa mendapatkan kemenangan sebesar 200.000 poin dan selanjutnya ketika terdakwa menang maka poin yang terdakwa terima dapat terdakwa widraw/tarik tunai melalui rekening Apliksi Dana milik terdakwa;
- Bahwa terdakwa melakukan permainan Judi Slot dengan nama permainan MAHYONG dengan menggunakan taruhan uang melalui situs situs evoskipas.com tersebut sejak 2 (dua) bulan yang lalu, dan terdakwa mendapatkan kemenangan sebanyak 100.000 poin dan telah terdakwa widraw melalui aplikasi Dana milik terdakwa, permainan Judi Slot jenis MAHYONG tersebut bersifat peruntungan belaka;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menggunakan kesempatan untuk melakukan permainan Judi Slot jenis MAHYONG melalui situs evoskipas.com tersebut adalah untuk mengharapkan kemenangan dan terdakwa mengetahui bahwa permainan judi tersebut dilarang;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ------------------------------------------------------------------------ |