Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan istri Pemohon, yang bernama NG SIOE FANG/SUFIA DEWI, lahir di Surabaya, pada tanggal 23 Januari 1949, berusia 76 (tujuh puluh enam) tahun, tidak cakap hukum dan berada di bawah pengampuan;
3. Menetapkan Pemohon sebagai Pengampu atas diri istri Pemohon, yang bernama NG SIOE FANG/SUFIA DEWI tersebut;
4. Memberikan ijin kepada Pemohon selaku Pengampu untuk mewakili istri Pemohon, yang bernama NG SIOE FANG/SUFIA DEWI selaku Terampu, untuk menyewakan dan/atau menjual atau mengalihkan hak kepada pihak lain atas 2 (dua) bidang tanah hak milik sebagaimana tercatat dalam SHM No. 719/Desa Mojowarno, seluas 34.580 m?2;, dan SHM No. 720/Desa Mojowarno, seluas 20.310 m?2;, yang mana kedua bidang tanah tersebut terletak di Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, terdaftar atas nama LIEM UNG KANG/TJANDRA SASMITRA;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|