Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FAUZI Bin TIKNO MULYONO pada hari Sabtu tertanggal 01 Maret 2025, sekitar pukul 00.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jl. Dukuh Kupang Barat Gg 31 No. 10 Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari Informasi Masyarakat tentang adanya kegiatan Judi Online, selanjutnya Saksi EKO PENDI, bersama Saksi RONY CHRUSTIAWAN dan Saksi EKO HENDRY yang merupakan anggota Polri Sektor Dukuh Pakis bersama dengan Tim telah melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki an. MUHAMMAD FAUZI Bin TIKNO MULYONO yang kedapatan melakukan Tindak Pidana Perjudian Online dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Type Y12 warna Biru dengan No Tlp. 081231390954 ;
- Bahwa selanjutnya dari penangkapan Terdakwa turut dilakukan Interogasi, penggeledahan dan penelusuran riwayat Transaksi yang mana diketahui bahwasannya Terdakwa bermain Judi Online pada Website REJEKI BET, JAYA SLOT, serta REMI 101 sejak Desember 2024, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti yang berhasil ditemukan di bawa ke Kantor Polisi Sektor Dukuh Pakis guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut ;
- Bahwa dari Penyidikan di ketahui bahwasannya Terdakwa mengetahui permainan Judi Online dari Link yang di share oleh rekannya melalui salah satu Media Sosial Whats App, selanjutnya Terdakwa lalu masuk ke dalam Link tersebut menggunakan Google Crome, kemudian setelah masuk muncul Aplikasi Masterbet188 yang kemudian Aplikasi tersebut Terdakwa unduh untuk bermain Judi Online pada Website REJEKI BET, JAYA SLOT, serta REMI 101,
- Bahwa selanjutnya cara Terdakwa untuk memainkan Judi Online pada ketiga Website tersebut, adalah dengan mengaksesnya kemudian memasukan User name : 081231390954, lalu setelahnya Terdakwa melakukan Deposite taruhan melalui Akun DANA, selanjutnya Terdakwa lalu memilih Permainan jenis Mahyong lalu memasang taruhan mulai dari Rp.50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan Rp.100,- (seratus rupiah), setelah memasang Bet selanjutnya Terdakwa mulai memainkan dengan menekan tombol permainan yang telah ada di layar dan Terdakwa dinyatakan menang permainan tersebut apabila terdapat Simbol/Gambar yang sama dengan minimal 3 (tiga) dari 5 (lima) Gambar dadu (Horizontal/mendatar) yang ada, bahwa keuntungan yang di peroleh Terdakwa dari permainan Judi tersebut paling besar mencapai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan deposite sebesar Rp. Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian jenis Online Slot tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No. 01 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Informasi Transaksi Elektronik. --------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FAUZI Bin TIKNO MULYONO pada hari Sabtu tertanggal 01 Maret 2025, sekitar pukul 00.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jl. Dukuh Kupang Barat Gg 31 No. 10 Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari Informasi Masyarakat tentang adanya kegiatan Judi Online, selanjutnya Saksi EKO PENDI, bersama Saksi RONY CHRUSTIAWAN dan Saksi EKO HENDRY yang merupakan anggota Polri Sektor Dukuh Pakis bersama dengan Tim telah melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki an. MUHAMMAD FAUZI Bin TIKNO MULYONO yang kedapatan melakukan Tindak Pidana Perjudian Online dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Type Y12 warna Biru dengan No Tlp. 081231390954 ;
- Bahwa selanjutnya dari penangkapan Terdakwa turut dilakukan Interogasi, penggeledahan dan penelusuran riwayat Transaksi yang mana diketahui bahwasannya Terdakwa bermain Judi Online pada Website REJEKI BET, JAYA SLOT, serta REMI 101 sejak Desember 2024, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti yang berhasil ditemukan di bawa ke Kantor Polisi Sektor Dukuh Pakis guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut ;
- Bahwa dari Penyidikan di ketahui bahwasannya Terdakwa mengetahui permainan Judi Online dari Link yang di share oleh rekannya melalui salah satu Media Sosial Whats App, selanjutnya Terdakwa lalu masuk ke dalam Link tersebut menggunakan Google Crome, kemudian setelah masuk muncul Aplikasi Masterbet188 yang kemudian Aplikasi tersebut Terdakwa unduh untuk bermain Judi Online pada Website REJEKI BET, JAYA SLOT, serta REMI 101,
- Bahwa selanjutnya cara Terdakwa untuk memainkan Judi Online pada ketiga Website tersebut, adalah dengan mengaksesnya kemudian memasukan User name : 081231390954, lalu setelahnya Terdakwa melakukan Deposite taruhan melalui Akun DANA, selanjutnya Terdakwa lalu memilih Permainan jenis Mahyong lalu memasang taruhan mulai dari Rp.50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan Rp.100,- (seratus rupiah), setelah memasang Bet selanjutnya Terdakwa mulai memainkan dengan menekan tombol permainan yang telah ada di layar dan Terdakwa dinyatakan menang permainan tersebut apabila terdapat Simbol/Gambar yang sama dengan minimal 3 (tiga) dari 5 (lima) Gambar dadu (Horizontal/mendatar) yang ada, bahwa keuntungan yang di peroleh Terdakwa dari permainan Judi tersebut paling besar mencapai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan deposite sebesar Rp. Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian jenis Online Slot tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. -----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FAUZI Bin TIKNO MULYONO pada hari Sabtu tertanggal 01 Maret 2025, sekitar pukul 00.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jl. Dukuh Kupang Barat Gg 31 No. 10 Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari Informasi Masyarakat tentang adanya kegiatan Judi Online, selanjutnya Saksi EKO PENDI, bersama Saksi RONY CHRUSTIAWAN dan Saksi EKO HENDRY yang merupakan anggota Polri Sektor Dukuh Pakis bersama dengan Tim telah melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki an. MUHAMMAD FAUZI Bin TIKNO MULYONO yang kedapatan melakukan Tindak Pidana Perjudian Online dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Type Y12 warna Biru dengan No Tlp. 081231390954 ;
- Bahwa selanjutnya dari penangkapan Terdakwa turut dilakukan Interogasi, penggeledahan dan penelusuran riwayat Transaksi yang mana diketahui bahwasannya Terdakwa bermain Judi Online pada Website REJEKI BET, JAYA SLOT, serta REMI 101 sejak Desember 2024, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti yang berhasil ditemukan di bawa ke Kantor Polisi Sektor Dukuh Pakis guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut ;
- Bahwa dari Penyidikan di ketahui bahwasannya Terdakwa mengetahui permainan Judi Online dari Link yang di share oleh rekannya melalui salah satu Media Sosial Whats App, selanjutnya Terdakwa lalu masuk ke dalam Link tersebut menggunakan Google Crome, kemudian setelah masuk muncul Aplikasi Masterbet188 yang kemudian Aplikasi tersebut Terdakwa unduh untuk bermain Judi Online pada Website REJEKI BET, JAYA SLOT, serta REMI 101,
- Bahwa selanjutnya cara Terdakwa untuk memainkan Judi Online pada ketiga Website tersebut, adalah dengan mengaksesnya kemudian memasukan User name : 081231390954, lalu setelahnya Terdakwa melakukan Deposite taruhan melalui Akun DANA, selanjutnya Terdakwa lalu memilih Permainan jenis Mahyong lalu memasang taruhan mulai dari Rp.50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan Rp.100,- (seratus rupiah), setelah memasang Bet selanjutnya Terdakwa mulai memainkan dengan menekan tombol permainan yang telah ada di layar dan Terdakwa dinyatakan menang permainan tersebut apabila terdapat Simbol/Gambar yang sama dengan minimal 3 (tiga) dari 5 (lima) Gambar dadu (Horizontal/mendatar) yang ada, bahwa keuntungan yang di peroleh Terdakwa dari permainan Judi tersebut paling besar mencapai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan deposite sebesar Rp. Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian jenis Online Slot tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |