Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188
Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Reg. Perk. No. : PDM- 2741 / Eoh .2 / 04 /2025
- Identitas terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
SAIFUL EFENDI Bin SUPI’I
|
Tempat lahir
|
:
|
Tuban
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
45 tahun / 10 Oktober 1979
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Pandugo Gg. 5 / 35–D RT 04 RW 01 Kel. Penjaringansari Kec. Rungkut Surabaya.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
b. Penahanan :
|
-
-
|
Penyidik
Perpanjangan oleh JPU
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 23 Februari 2025 s/d tangga 14 Maret 2025
Rutan, sejak tanggal 15 Maret 2025 s/ d tanggal 23 April 2025
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 23 April .2025 s/d tanggal 12 Mei 2025
|
|
- Dakwaan :
Bahwa terdakwa SAIFUL EFENDI Bin SUPI’I pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 bertempat di rumah alamat Gubeng Gang Bengkok 2/1-A Kelurahan Baratajaya Kecamatan Gubeng Kota Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 Wib bertempat di Apartemen Paviliun Permata Jl. Abdul Wahab Siamin Kec. Dukuh Pakis Surabaya BAGUS BUDI SANTOSO Bin ABU BAKAR (Penuntutan Terpisah) menemui saksi ANGGADIA MUHAMMAD kemudian meminjam 1 (satu) unit sepeda Motor Honda PCX warna hitam tahun 2023 No Pol :L-2646-DAJ No Rangka : MH1KF7119PK508208 No Mesin :KF71E1508179 STNK an. ANGGADIA MUHAMMAD dengan alasan untuk bekerja, karena percaya dengan perkataan BAGUS BUDI SANTOSO Bin ABU BAKAR (Penuntutan Terpisah) kemudian saksi ANGGADIA MUHAMMAD menyerahkan 1 (satu) unit sepeda Motor Honda PCX warna hitam tahun 2023 No Pol :L-2646-DAJ No Rangka : MH1KF7119PK508208 No Mesin :KF71E1508179 STNK an. ANGGADIA MUHAMMAD kepada BAGUS BUDI SANTOSO Bin ABU BAKAR (Penuntutan Terpisah).
- Bahwa BAGUS BUDI SANTOSO Bin ABU BAKAR (Penuntutan Terpisah) kemudian menghubungi terdakwa meminta bantuan untuk menggadaikan sepeda motor milik saksi ANGGADIA MUHAMMAD dan apabila berhasil menggadaikan motor tersebut akan diberikan keuntungan berupa uang. Bahwa motor yang digadaikan yaitu 1 (satu) unit sepeda Motor Honda PCX warna hitam tahun 2023 No Pol :L-2646-DAJ No Rangka : MH1KF7119PK508208 No Mesin :KF71E1508179 STNK an ANGGADIA MUHAMMAD. Bahwa terdakwa kemudian menghubungi MUKTAR (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 Wib bertempat di rumah alamat Gubeng Gang Bengkok 2/1-A Kelurahan Baratajaya Kecamatan Gubeng Kota Surabaya bersama dengan BAGUS BUDI SANTOSO Bin ABU BAKAR (Penuntutan Terpisah) bertemu dengan MUKTAR untuk menggadaikan sepeda motor kepada MUKTAR (Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan perantara terdakwa SAIFUL EFENDI Bin SUPI’I dan disepakati dengan harga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah). Bahwa terdakwa kemudian memperoleh uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari BAGUS BUDI SANTOSO Bin ABU BAKAR (Penuntutan Terpisah) kerena berhasil menggadaikan 1 (satu) unit sepeda Motor Honda PCX warna hitam tahun 2023 No Pol :L-2646-DAJ No Rangka : MH1KF7119PK508208 No Mesin :KF71E1508179 STNK an ANGGADIA MUHAMMAD.
- Bahwa terdakwa mengetahui 1 (satu) unit sepeda Motor Honda PCX warna hitam tahun 2023 No Pol :L-2646-DAJ No Rangka : MH1KF7119PK508208 No Mesin :KF71E1508179 STNK an ANGGADIA MUHAMMAD adalah bukan milik BAGUS BUDI SANTOSO Bin ABU BAKAR (Penuntutan Terpisah) tetapi terdakwa membantu menggadaikan kepada pihak lain dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ANGGADIA MUHAMMAD mengalami kerugian sebesar ± Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. |