Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
954/Pid.B/2025/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH SAIFUL EFENDI bin SUPI,I (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 954/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2406 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 04 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUL EFENDI bin SUPI,I (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

    

SURAT DAKWAAN

                                    Reg. Perk. No. : PDM- 2741 / Eoh .2 / 04  /2025

 

  1. Identitas terdakwa :

 

         Nama lengkap

:

SAIFUL EFENDI Bin SUPI’I   

         Tempat lahir

:

Tuban             

         Umur / tanggal lahir

:

45  tahun /  10 Oktober 1979

         Jenis kelamin

:

Laki-laki 

         Kebangsaan

:

Indonesia.

         Tempat tinggal

:

Pandugo Gg. 5 / 35–D RT 04 RW 01 Kel. Penjaringansari Kec. Rungkut Surabaya.

          Agama

:

Islam

         Pekerjaan

:

Swasta    

         Pendidikan

:

SMA  

 

 

b.  Penahanan :

 

-

 

-

Penyidik

 

Perpanjangan oleh JPU   

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 23 Februari 2025 s/d tangga 14 Maret 2025

Rutan, sejak tanggal 15 Maret 2025 s/ d tanggal 23 April 2025          

-

Penuntut Umum

:

 

 Rutan, sejak tanggal 23 April .2025 s/d tanggal 12 Mei 2025 

 

 

  1. Dakwaan            :

 

  Bahwa terdakwa SAIFUL EFENDI Bin SUPI’I pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024  bertempat di  rumah alamat Gubeng Gang Bengkok 2/1-A Kelurahan Baratajaya Kecamatan Gubeng Kota Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri  Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu  kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 Wib  bertempat di Apartemen Paviliun Permata Jl. Abdul Wahab Siamin Kec. Dukuh Pakis Surabaya BAGUS BUDI SANTOSO Bin ABU BAKAR (Penuntutan Terpisah) menemui saksi ANGGADIA MUHAMMAD kemudian meminjam 1 (satu) unit sepeda Motor Honda PCX warna hitam tahun 2023 No Pol :L-2646-DAJ No Rangka : MH1KF7119PK508208 No Mesin :KF71E1508179 STNK an. ANGGADIA MUHAMMAD dengan alasan untuk bekerja, karena percaya dengan perkataan BAGUS BUDI SANTOSO Bin ABU BAKAR (Penuntutan Terpisah)  kemudian saksi ANGGADIA MUHAMMAD menyerahkan 1 (satu) unit sepeda Motor Honda PCX warna hitam tahun 2023 No Pol :L-2646-DAJ No Rangka : MH1KF7119PK508208 No Mesin :KF71E1508179 STNK an. ANGGADIA MUHAMMAD kepada BAGUS BUDI SANTOSO Bin ABU BAKAR (Penuntutan Terpisah).
  • Bahwa BAGUS BUDI SANTOSO Bin ABU BAKAR (Penuntutan Terpisah) kemudian menghubungi terdakwa meminta bantuan untuk menggadaikan sepeda motor milik saksi ANGGADIA MUHAMMAD dan apabila berhasil menggadaikan motor tersebut akan diberikan keuntungan berupa uang. Bahwa motor yang digadaikan yaitu 1 (satu) unit sepeda Motor Honda PCX warna hitam tahun 2023 No Pol :L-2646-DAJ No Rangka : MH1KF7119PK508208 No Mesin :KF71E1508179 STNK an ANGGADIA MUHAMMAD. Bahwa terdakwa kemudian menghubungi MUKTAR (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 Wib bertempat di rumah alamat Gubeng Gang Bengkok 2/1-A Kelurahan Baratajaya Kecamatan Gubeng Kota Surabaya bersama dengan BAGUS BUDI SANTOSO Bin ABU BAKAR (Penuntutan Terpisah) bertemu dengan MUKTAR untuk menggadaikan sepeda motor kepada  MUKTAR (Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan perantara terdakwa SAIFUL EFENDI Bin SUPI’I dan disepakati dengan harga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah). Bahwa terdakwa kemudian memperoleh uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari BAGUS BUDI SANTOSO Bin ABU BAKAR (Penuntutan Terpisah) kerena berhasil menggadaikan 1 (satu) unit sepeda Motor Honda PCX warna hitam tahun 2023 No Pol :L-2646-DAJ No Rangka : MH1KF7119PK508208 No Mesin :KF71E1508179 STNK an ANGGADIA MUHAMMAD.
  • Bahwa terdakwa mengetahui 1 (satu) unit sepeda Motor Honda PCX warna hitam tahun 2023 No Pol :L-2646-DAJ No Rangka : MH1KF7119PK508208 No Mesin :KF71E1508179 STNK an ANGGADIA MUHAMMAD adalah bukan milik BAGUS BUDI SANTOSO Bin ABU BAKAR (Penuntutan Terpisah) tetapi terdakwa membantu menggadaikan kepada pihak lain dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ANGGADIA MUHAMMAD mengalami kerugian sebesar ± Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

  

                 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya