Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
365/Pdt.G/2025/PN Sby 1.M Bakry Rifal
6.Amirudin
7.Zainab Istianingrum
8.H Muhammad Anwar
9.H Khosim
10.Harry Jermias Tandean
1.Abdul Rahman Idrus AR
2.Salmah Alhabsyi
3.Muhammad Zaid Bin Agil
4.Alwiyah BT Saleh B Agil
5.Fatimah Bin Agil
6.Sholeh Bin Agil
7.Luluk Bin Agil
8.Agil Bin Agil
9.Ahmad Bin Agil
10.Seha Bin Agil
11.Pemerintah Republik IndonBadan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) R I di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Jawa Timur di Surabaya Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II
12.PPAT Agus Arisutikno, SH.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 365/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Minggu, 09 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M Bakry Rifal
2Amirudin
3Zainab Istianingrum
4H Muhammad Anwar
5H Khosim
6Harry Jermias Tandean
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H . A. MUHNI, SH.M Bakry Rifal
2H . A. MUHNI, SH.Amirudin
3H . A. MUHNI, SH.Zainab Istianingrum
4H . A. MUHNI, SH.H Muhammad Anwar
5H . A. MUHNI, SH.H Khosim
6H . A. MUHNI, SH.Harry Jermias Tandean
Tergugat
NoNama
1Abdul Rahman Idrus AR
2Salmah Alhabsyi
3Muhammad Zaid Bin Agil
4Alwiyah BT Saleh B Agil
5Fatimah Bin Agil
6Sholeh Bin Agil
7Luluk Bin Agil
8Agil Bin Agil
9Ahmad Bin Agil
10Seha Bin Agil
11Pemerintah Republik IndonBadan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) R I di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Jawa Timur di Surabaya Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II
12PPAT Agus Arisutikno, SH.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;-----------------------
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa penguasaan atas Tanah Sengketa oleh Penggugat I, Penggugat II dan Pengugat III dengan itikad baik yang telah berlangsung selama lebih dari ½ (setengah) abad atau lebih dari 50 (lima puluh) tahun lamanya secara berturut-turut adalah sah menurut hukum; ----------------------------------------------
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwaPenggugat I, Penggugat II dan Pengugat III yang telah menguasai Tanah Sengketa dengan itikad baik secara berturut-turut lebih dari ½ (setengah) abad atau lebih dari 50 (lima puluh) tahun adalah pemilik atas Tanah Sengketa karena daluarsa menurut hukum;------------------------------------------
  4. Menyatakan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan oleh Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI di atas Tanah Sengketa yang telah berlangsung lebih dari 20 (dua puluh) tahun karena menyewa kepada Tergugat I selaku yang berhak atas Tanah Sengketa karena daluarsa adalah sah menurut hukum; ---------------------------------
  5. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 0897/Kelurahan Nyamplungan, diterbitkan tanggal 11-1-1971, seluas 669 m2 (enam ratus enam puluh sembilan meter persegi), atas nama Sarifa Loeloe Binti Achmad Bin Agil Bin Edroes Bin Agil Bin Salim yang diterbitkan oleh Tergugat XI untuk Tanah Sengketa adalah cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum; ------------------------
  6. Menyatakan bahwa penerbitan Sertipikat Pengganti dengan blanko baru oleh Tergugat XI untuk Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 0897/Kelurahan Nyamplungan, seluas 668 m2 (enam ratus enam puluh sembilan meter persegi), atas nama Sarifa Loeloe Binti Achmad Bin Agil Bin Edroes Bin Agil Bin Salim pada tanggal 22-11-2016 dengan nomor seri blanko sertipikat BW775367 adalah tidak sah, tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum; ----
  7. Menyatakan bahwa jual beli Tanah Sengketa antara Tergugat II s/d Tergugat X dengan Tergugat I berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 32/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang dibuat oleh Tergugat XII adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; ---------
  8. Menyatakan sebagai hukum bahwa penerbitan Sertpikat Hak milik (SHM) Elektronik NIB 12.39.00000 1727.0 atas Tanah Sengketa oleh Tergugat XI untuk Tergugat I berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 32/2024 yang dibuat oleh Tergugat XII tanggal 15 Juli 2024 adalah tidak sah, tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum; ------------
  9. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat baik materill dan immaterial; -----
  10. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat X agar supaya mengganti kerugian materiil dan immateriil untuk Para Penggugat cukup sejumlah Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) saja yang harus dibayar tunai secara tanggung renteng pada saat putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); ------------------
  11. Meletakkan conservatoir beslag atas Tanah Sengketa dan harta benda tidak bergerak milik Tergugat I s/d Tergugat X yang wujud, ukuran, jenis dan sifatnya akan ditentukan dalam permohonan tersendiri dikemudian hari serta menyatakan sah dan berharga conservatoir beslag yang diletakkan itu; -----------------------------------------
  12. Menghukum Tergugat-tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak