Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
924/Pid.B/2025/PN Sby | I NYOMAN DARMA YOGA, S.H. | Andrian Prasetya bin Hadi Al Djupri | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 924/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-2450/M.5.43/Eku.2/04/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-1661/04/2025
Nama Terdakwa : ANDRIAN PRASETYA BIN HADI AL DJUPRI; Tempat Lahir : Surabaya; Umur/Tanggal Lahir : 37 Tahun/ 13 Juli 1987; Jenis Kelamin : Laki – Laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Balongsari Blok 9D/14 RT. 06 RW. 03 Kel. Balongsari, Kec. Tandes, Kota Surabaya. A g a m a : Islam; Pekerjaan : Driver ojek online Pendidikan : SMA.
KESATU ----------------Bahwa ia Terdakwa ANDRIAN PRASETYA BIN HADI AL DJUPRI, pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekitar pukul 13.50 WIB, setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamat di Balongsari Blok 9D/14 RT. 06 RW. 03, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah melakukan deposit tersebut, Terdakwa memilih menu Pragmatic of Olympus dengan memasang taruhan/bet sebesar Rp400,- (empat ratus rupiah), selanjutnya Terdakwa memulai permainan judi tersebut dengan menekan tombol “spin” dengan sistem permainan, jika dalam permainan judi tersebut menampilkan gambar yang sama berjumlah 6 (enam) gambar bergabung atau berurutan maka Terdakwa mendapatkan kemenangan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), dan sebaiknya jika Terdakwa tidak mendapat 6 (enam) gambar bergabung atau berurutan maka Terdakwa mengalami kekalahan. Apabila Terdakwa ingin melakukan penarikan dana dalam permainan judi tersebut dilakukan dengan cara memilih menu “withdraw”, kemudian menulis jumlah penarikan dana dengan minimal Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan selanjutnya uang akan dikirim/ditransper ke akun DANA dengan nomor : 082323332536 atas nama HADI AL DJUPRI.
----------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------- ATAU KEDUA -------------- Bahwa ia Terdakwa ANDRIAN PRASETYA BIN HADI AL DJUPRI, pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekitar pukul 13.50 WIB, setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamat di Balongsari Blok 9D/14 RT. 06 RW. 03, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, ”menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
Setelah melakukan deposit tersebut, Terdakwa memilih menu Pragmatic of Olympus dengan memasang taruhan/bet sebesar Rp400,- (empat ratus rupiah), selanjutnya Terdakwa memulai permainan judi tersebut dengan menekan tombol “spin” dengan sistem permainan, jika dalam permainan judi tersebut menampilkan gambar yang sama berjumlah 6 (enam) gambar bergabung atau berurutan maka Terdakwa mendapatkan kemenangan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), dan sebaiknya jika Terdakwa tidak mendapat 6 (enam) gambar bergabung atau berurutan maka Terdakwa mengalami kekalahan. Apabila Terdakwa ingin melakukan penarikan dana dalam permainan judi tersebut dilakukan dengan cara memilih menu “withdraw”, kemudian menulis jumlah penarikan dana dengan minimal Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan selanjutnya uang akan dikirim/ditransper ke akun DANA dengan nomor : 082323332536 atas nama HADI AL DJUPRI.
----------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |