Tanggal Pendaftaran |
Senin, 13 Okt. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
1150/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Rabu, 08 Okt. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | DIRGAHAYU TEDDY NUGROHO | 2 | CV. BINTANG JAYA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | TOTOK SUTARTO SH | DIRGAHAYU TEDDY NUGROHO | 2 | TOTOK SUTARTO SH | CV. BINTANG JAYA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya | 2 | BANK SYARIAH INDONESIA Tbk. (BSI) | 3 | KJPP Karmanto |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Munif, MA.MPHIL | 2 | KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Risalah Lelang No. 2754/45/2023, tanggal 13 Desember 2023,
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupilah) ;
- Menghukum Para Terguat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila Para Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan ini ;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan/verset, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |