| Dakwaan |
III. Isi Dakwaan:
PRIMAIR:
----------Bahwa Ia Terdakwa M. AINUL YAQIN Bin JAMALUDIN APRIYANTO, pada Hari Sabtu Tanggal 04 Oktober 2025 sekira Pukul 02:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, di MUSHOLLA AL - MUWAHHIDIN, Jalan Nambangan 135 - 137, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu" dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa M. AINUL YAQIN Bin JAMALUDIN APRIYANTO berkeliling di kampung lalu masuk ke dalam MUSHOLLA AL - MUWAHHIDIN, Jalan Nambangan No. 135 – 137, Kota Surabaya, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak amal alumunium berkaca bening dan berisi uang tunai milik MUSHOLLA AL - MUWAHHIDIN yang berisi uang tunai, setelah itu membawa kotak amal yang berisi uang tunai tersebut ke dalam toilet / kamar mandi, selanjutnya di dalam toilet Terdakwa membobol kotak amal dengan kunci kontak sepeda motor, pada saat yang sama, saksi MUNTAHA bersama saksi MOCH. SAIFUL HAOSYAFI melihat sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna hitam dengan nomor polisi L-2271-E terparkir di depan MUSHOLLA AL - MUWAHHIDIN, Jalan Nambangan No. 135 –137, Surabaya, lalu Saksi MUNTAHA bersama Saksi MOCH. SAIFUL HAOSYAFI memasuki MUSHOLLA AL - MUWAHHIDIN tanpa melihat ada siapapun, namun Saksi MUNTAHA dan Saksi MOCH. SAIFUL HAQSYAFI mendengar suara dari dalam toilet / kamar mandi MUSHOLLA AL - MUWAHHIDIN, kemudian mendobrak pintu toilet / kamar mandi dan mendapati Terdakwa sedang berusaha membobol kunci kotak amal yang berisi uang tunai menggunakan kunci kontak sepeda motor, setelah itu Saksi MUNTAHA dan Saksi MOCH. SAIFUL HAQSYAFI menangkap Terdakwa yang sedang bersama barang bukti kotak amal kaca bening milik MUSHOLLA AL - MUWAHHIDIN, selanjutnya Saksi MUNTAHA dan Saksi MOCH. SAIFUL HAQSYAFI langsung menginterogasi Terdakwa, lalu Terdakwa mengakui telah mengambil 1 (satu) buah kotak amal alumunium berkaca bening milik MUSHOLLA AL - MUWAHHIDIN yang berisi uang tunai, kemudian Saksi MUNTAHA dan Saksi MOCH. SAIFUL HAQSYAFI mengamankan Terdakwa beserta barang bukti dan membawanya ke Kantor Polsek Kenjeran untuk dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan.
- Bahwa Terdakwa M. AINUL YAQIN Bin JAMALUDIN APRIYANTO tidak memiliki izin dari Pengelola / Takmir / dewan kemakmuran Musholla Waqaf AL – MUWAHHIDIN untuk mengambil 1 (satu) buah kotak amal alumunium berkaca bening dan berisi uang tunai milik MUSHOLLA AL - MUWAHHIDIN.
- Bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa, Musholla Waqaf AL – MUWAHHIDIN Menderita kerugian sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) ke – 3 dan ke – 5 KUH Pidana-------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
----------Bahwa Ia Terdakwa M. AINUL YAQIN Bin JAMALUDIN APRIYANTO pada Hari Sabtu Tanggal 04 Oktober 2025 sekira Pukul 02:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, di MUSHOLLA AL - MUWAHHIDIN, Jalan Nambangan 135 - 137, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu" dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ----------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa M. AINUL YAQIN Bin JAMALUDIN APRIYANTO berkeliling di kampung lalu masuk ke dalam MUSHOLLA AL - MUWAHHIDIN, Jalan Nambangan No. 135 – 137, Kota Surabaya, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak amal alumunium berkaca bening dan berisi uang tunai milik MUSHOLLA AL - MUWAHHIDIN yang berisi uang tunai, setelah itu membawa kotak amal yang berisi uang tunai tersebut ke dalam toilet / kamar mandi, selanjutnya di dalam toilet Terdakwa membobol kotak amal dengan kunci kontak sepeda motor, pada saat yang sama, saksi MUNTAHA bersama saksi MOCH. SAIFUL HAOSYAFI melihat sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna hitam dengan nomor polisi L-2271-E terparkir di depan MUSHOLLA AL - MUWAHHIDIN, Jalan Nambangan No. 135 –137, Surabaya, lalu Saksi MUNTAHA bersama Saksi MOCH. SAIFUL HAOSYAFI memasuki MUSHOLLA AL - MUWAHHIDIN tanpa melihat ada siapapun, namun Saksi MUNTAHA dan Saksi MOCH. SAIFUL HAQSYAFI mendengar suara dari dalam toilet / kamar mandi MUSHOLLA AL - MUWAHHIDIN, kemudian mendobrak pintu toilet / kamar mandi dan mendapati Terdakwa sedang berusaha membobol kunci kotak amal yang berisi uang tunai tersebut menggunakan kunci kontak sepeda motor, setelah itu Saksi MUNTAHA dan Saksi MOCH. SAIFUL HAQSYAFI menangkap Terdakwa yang sedang bersama barang bukti kotak amal kaca bening milik MUSHOLLA AL - MUWAHHIDIN, selanjutnya Saksi MUNTAHA dan Saksi MOCH. SAIFUL HAQSYAFI langsung menginterogasi Terdakwa, lalu Terdakwa mengakui telah mengambil 1 (satu) buah kotak amal alumunium berkaca bening milik MUSHOLLA AL - MUWAHHIDIN yang berisi uang tunai, kemudian Saksi MUNTAHA dan Saksi MOCH. SAIFUL HAQSYAFI mengamankan Terdakwa beserta barang bukti dan membawanya ke Kantor Polsek Kenjeran untuk dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan.
- Bahwa Terdakwa M. AINUL YAQIN Bin JAMALUDIN APRIYANTO tidak memiliki izin dari Pengelola / Takmir / dewan kemakmuran MUSHOLLA AL - MUWAHHIDIN untuk mengambil 1 (satu) buah kotak amal alumunium berkaca bening dan berisi uang tunai milik MUSHOLLA AL - MUWAHHIDIN.
- Bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa, MUSHOLLA AL - MUWAHHIDIN Menderita kerugian sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) ke – 5 KUH Pidana --------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 15 Desember 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM,
HENDI WIJAYA, S.H.
Ajun Jaksa Madya Nip.200107062024041002 |