| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa SYAIFUL AKBAR AL MAHDANI Bin SILAN pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di rumah saksi SISWANTO Bin ARTAWI Gubeng Masjid Gg VI/ 63 RT. 009 RW. 007 Kelurahan Pacar Keling Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa mulanya terdakwa SYAIFUL AKBAR AL MAHDANI Bin SILAN yang bekerja sebagai Driver Gojek/ freelance kenal dengan saksi VENNA LIA PRIMAHERDINI SIREGAR yang bekerja sebagai SPG/ Ground Staf Gojek Pasar Turi Surabaya sejak bulan Desember 2023.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 tersangka menggantikan sdr. ANAM yang tidak masuk bekerja di Cabang Gojek Pasar Turi Surabaya, kemudian sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Stasiun Pasar Turi Surabaya Jalan Semarang No. 103 Surabaya, terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna bitu No.Pol.: L-4767-BAQ tahun 2024 Noka: MH3SG6410RJ428535 Nosin: G3P2E0500551 kepada saksi VENNA LIA PRIMAHERDINI SIREGAR dengan alasan untuk membeli makan, kemudian terdakwa menerima 1 (satu) buah kunci dan bukti pembayaran pajak sepeda motor tersebut dari saksi VENNA LIA PRIMAHERDINI SIREGAR, lalu sekira pukul 16.00 WIB terdakwa kembali ke Stasiun Pasar Turi Jalan Semarang No. 103 Surabaya dan mengembalikan kunci sepeda motor tersebut kepada saksi VENNA LIA PRIMAHERDINI SIREGAR, selanjutnya sekira pukul 17.40 WIB terdakwa kembali meminjam sepeda motor dan meminta kunci sepeda motor tersebut kepada saksi VENNA LIA PRIMAHERDINI SIREGAR tanpa mengatakan alasan terdakwa meminjam sepeda motor tersebut namun terdakwa berjanji kepada saksi VENNA LIA PRIMAHERDINI SIREGAR bahwa terdakwa akan kembali dan mengembalikan sepeda motor tersebut kepada saksi VENNA LIA PRIMAHERDINI SIREGAR saat saksi VENNA LIA PRIMAHERDINI SIREGAR akan pulang, kemudian terdakwa menerima kunci sepeda motor tersebut dari saksi VENNA LIA PRIMAHERDINI SIREGAR dan sekira pukul 17.58 WIB terdakwa membawa sepeda motor tersebut keluar dari parkiran Stasiun Pasar Turi Jalan Semarang No. 103 Surabaya sehingga sepeda motor tersebut dapat dikuasai oleh terdakwa bukan karena kejahatan.
- Bahwa sepeda motor tersebut sampai dengan sekarang tidak dikembalikan terdakwa kepada saksi VENNA LIA PRIMAHERDINI SIREGAR karena digadaikan oleh terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi VENNA LIA PRIMAHERDINI SIREGAR dengan cara masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 18.00 WIB terdakwa pergi ke Stasiun Gubeng Surabaya untuk menemui saksi EKO DANANG ASPUTRO Bin MUHAMMAD JURI dengan maksud menggadaikan sepeda motor yang dipinjam terdakwa tersebut, kemudian terdakwa dengan diantar oleh saksi EKO DANANG ASPUTRO Bin MUHAMMAD JURI pergi ke rumah saksi SISWANTO Bin ARTAWI Gubeng Masjid Gg VI/ 63 RT. 009 RW. 007 Kelurahan Pacar Keling Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya, sesampainya di lokasi tersebut sekira pukul 20.00 WIB terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi SISWANTO Bin ARTAWI sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan dan seijin saksi VENNA LIA PRIMAHERDINI SIREGAR namun dipotong 10% sehingga terdakwa menerima uang sebesar Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), lalu pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 terdakwa kembali meminta tambahan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada saksi SISWANTO Bin ARTAWI melalui istri saksi SISWANTO Bin ARTAWI namun dipotong 10% sehingga terdakwa menerima uang sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya 5 (lima) hari kemudian terdakwa kembali meminta tambahan uang namun ditolak oleh saksi SISWANTO Bin ARTAWI, kemudian saksi SISWANTO Bin ARTAWI menyarankan untuk digadaikan kembali ke orang lain yaitu sdr. MISNARI (DPO) yang rumahnya di gang sebelah Gubeng Masjid dan terdakwa menyetujuinya, lalu terdakwa melalui saksi SISWANTO Bin ARTAWI menggadaikan kembali sepeda motor tersebut sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tanpa sepengetahuan dan seijin saksi VENNA LIA PRIMAHERDINI SIREGAR namun dipotong 10% sehingga terdakwa menerima uang sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang mana atas uang tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang kepada saksi SISWANTO Bin ARTAWI sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan diberikan kepada saksi EKO DANANG ASPUTRO Bin MUHAMMAD JURI karena telah membantu terdakwa sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) serta sisanya uang sebear Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk minum-minuman keras dan dugem.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi VENNA LIA PRIMAHERDINI SIREGAR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. --------- |