| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat:
- Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil No. 003/SRP-JJT/XII/21 tertanggal 29 Desember 2021 antara PT. Samudera Rejeki Perkasa (PENGGUGAT) dengan Boby Hartanto (TERGUGAT I);
- Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil No. 001/SRP-APPJ/IV/22 tertanggal 14 Maret 2022 antara PT. Samudera Rejeki Perkasa (PENGGUGAT) dengan Anthony Permana Putera Jaya (TERGGUAT II);
- Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil No. 002/SRP-BHT/IV/22 tertanggal 14 Maret 2022 antara PT. Samudera Rejeki Perkasa (PENGGUGAT) dengan Boby Hartanto (TERGUGAT III);
- Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil No. 003/SRP-HO/IV/22 tertanggal 18 Maret 2022 antara PT. Samudera Rejeki Perkasa (PENGGUGAT) dengan Hendra Ongkowidagdo (TERGUGAT IV);
- Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil No. 004/SRP-GTG/IV/22 tertanggal 18 Maret 2022 antara PT. Samudera Rejeki Perkasa (PENGGUGAT) dengan Go Tommy Goenawan (TERGUGAT V);
- Menghukum PENGGUGAT untuk melakukan pembayaran kepada PARA TERGUGAT berupa pengembalian modal dengan rincian sebagai berikut:
- Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) untuk TERGUGAT I;
- Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) untuk TERGUGAT II
- Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) untuk TERGUGAT III
- Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) untuk TERGUGAT IV
- Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) untuk TERGUGAT V
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk mengembalikan Grosse Akta Tk. Maspapua 8 kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT III untuk mengembalikan Grosse Akta Tk. Maspapua 10 kepada PENGGUGAT
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo
|