Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1205/Pid.Sus/2025/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH FERRYANSYAH BIN ACHYAR (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1205/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 2927/ M.5.10.3 / Enz.2 / 05 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERRYANSYAH BIN ACHYAR (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  :  

 

---------Bahwa terdakwa Ferryansyah Bin Achyar ( Alm)  pada hari Kamis tanggal 20 Maret  2025 sekira pukul 14.00  Wib   atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Maret  2025   atau setidak - tidaknya dalam tahun 2025,  bertempat   Pasar Bulak Banteng Kelurahan Bulak Banteng Kecamatan Kenjeren Kota Surabaya  atau  setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,  perbuatan tersangka dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;

  • Berawal  pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 13.00  Wib terdakwa menghubungi sdr Bohid Alias Bahid (DPO) memesan narkotika jenis sabu-sabu  sebanyak 1 (satu) poket  seberat +  0,819 (nol koma delapan satu Sembilan) gram  seharga Rp. 950.000 (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah )  menggunakan Hand Phone mengatakan  " Cak “aku ono duwek ketemu biasene  1 jam “ lalu sdr Bohid Alias Bahid megatakan  “ iyo tak antene  cak panggon biasane “  lalu  sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa bertemu dengan sdr Bohid Alias Bahid  dipasar Bulak Banteng Kelurahan Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya  lalu sdr Bohid Alias Bahid  menyerah narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) poket  seberat +  0,819 (nol koma delapan satu Sembilan) gram  kepada terdakwa kemudian terdakwa  menyerahkan uang sebesar Rp. 950.000 (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa pulang ke rumahnya
  • Bahwa pada  hari  Kamis tanggal 20  Maret 2025 saksi Agus Supardi dan saksi Reza Fahlevi  Anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi  dari masyarakat  di daerah Jojoran Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Kota Surabaya  sering dijadikan  tempat transaksi  peredaran narkotika jenis sabu-sabu,  mendapat informasi tersebut lalu saksi Agus Supardi dan saksi Reza Fahlevi  bersama Tim Unit 2 melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,  setelah informasi tersebut benar kemudan sekitar pukul 22.30 Wib saksi saksi Agus Supardi dan saksi Reza Fahlevi   anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya  melakukan penangkapan terhadap terdakwa  sewaktu dibengkel Jalan Jojoran Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Kota Surabaya    lalu dilanjutkan penggeledahan terhadap terdakwa  ditemukan  didalam jok sepeda sepeda motor  Honda Beat  Nomor Polisi L-3992-ACJ  1 (satu) poket  plastic klip kristal warna putih  dengan berat nettto + 0, 819 ( no koma delapan satu Sembilan) didalam bungkus rokok merk Diplomat  dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung Type A23 warna biru muda kemudian terdakwa tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya  guna proses lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor LAB : 02926/NF/2025 tanggal 9 April  2025  yang dibuat oleh HADI PURWANTO, ST  menyimpulkan sampel barang bukti nomor :
  • 08111/025/NNF berupa 1 (satu)  kantong plastik klip yang berisi kristal warna putih jenis sabu-sabu berat netto + 0,819 ( nol delapan satu sembilan)  gram

Bahwa terhadap barang bukti tersebut adalah benar positif narkotika  mengandung metamfetamina  terdaftar dalam Narkotika golongan I Nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang  RI Nomor 35  Tahun 2009 Tentang Narkotika

  • Bahwa perbuatan  terdakwa tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tidak memiliki ijin  dari yang berwenang  dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan /atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

-------Bahwa perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

Atau  

        Kedua

 

  --------Bahwa terdakwa Ferryansyah Bin Achyar ( Alm)  pada hari Kamis tanggal 20  Maret 2025 sekitar pukul 22.30 Wib Wib   atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Maret 2025   atau setidak - tidaknya dalam tahun 2025,  bertempat Jalan Jojoran Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Kota Surabaya   atau  setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika  golongan 1 bukan tanaman, perbuatan tersangka dilakukan  dengan cara-cara sebagai berikut ;

  • Bahwa pada  hari  Kamis tanggal 20  Maret 2025 saksi Agus Supardi dan saksi Reza Fahlevi  Anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi  dari masyarakat  di daerah Jojoran Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Kota Surabaya  sering dijadikan  tempat transaksi  peredaran narkotika jenis sabu-sabu,  mendapat informasi tersebut lalu saksi Agus Supardi dan saksi Reza Fahlevi  bersama Tim Unit 2 melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,  setelah informasi tersebut benar kemudan sekitar pukul 22.30 Wib saksi saksi Agus Supardi dan saksi Reza Fahlevi   anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya  melakukan penangkapan terhadap terdakwa  sewaktu dibengkel Jalan Jojoran Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Kota Surabaya    lalu dilanjutkan penggeledahan terhadap terdakwa  ditemukan  didalam jok sepeda sepeda motor  Honda Beat  Nomor Polisi L-3992-ACJ  1 (satu) poket  plastic klip kristal warna putih  dengan berat nettto + 0, 819 ( no koma delapan satu Sembilan) didalam bungkus rokok merk Diplomat  dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung Type A23 warna biru muda kemudian terdakwa tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya  guna proses lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor LAB : 02926/NF/2025 tanggal 9 April   2025  yang dibuat oleh HADI PURWANTO, ST  menyimpulkan sampel barang bukti nomor :
  • 08111/025/NNF berupa 1 (satu)  kantong plastik klip yang berisi kristal warna putih jenis sabu-sabu berat netto + 0,819 ( nol delapan satu sembilan)  gram

Bahwa terhadap barang bukti tersebut adalah benar positif narkotika  mengandung metamfetamina  terdaftar dalam Narkotika golongan I Nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang  RI Nomor 35  Tahun 2009 Tentang Narkotika

  • Bahwa perbuatan  terdakwa  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika  golongan 1 bukan tanaman tidak memiliki ijin  dari yang berwenang  dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan /atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

-------Bahwa perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya