Dakwaan |
Pertama :
---------Bahwa terdakwa Ferryansyah Bin Achyar ( Alm) pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2025, bertempat Pasar Bulak Banteng Kelurahan Bulak Banteng Kecamatan Kenjeren Kota Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersangka dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;
- Berawal pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa menghubungi sdr Bohid Alias Bahid (DPO) memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) poket seberat + 0,819 (nol koma delapan satu Sembilan) gram seharga Rp. 950.000 (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ) menggunakan Hand Phone mengatakan " Cak “aku ono duwek ketemu biasene 1 jam “ lalu sdr Bohid Alias Bahid megatakan “ iyo tak antene cak panggon biasane “ lalu sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa bertemu dengan sdr Bohid Alias Bahid dipasar Bulak Banteng Kelurahan Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya lalu sdr Bohid Alias Bahid menyerah narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) poket seberat + 0,819 (nol koma delapan satu Sembilan) gram kepada terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 950.000 (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa pulang ke rumahnya
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 saksi Agus Supardi dan saksi Reza Fahlevi Anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat di daerah Jojoran Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Kota Surabaya sering dijadikan tempat transaksi peredaran narkotika jenis sabu-sabu, mendapat informasi tersebut lalu saksi Agus Supardi dan saksi Reza Fahlevi bersama Tim Unit 2 melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, setelah informasi tersebut benar kemudan sekitar pukul 22.30 Wib saksi saksi Agus Supardi dan saksi Reza Fahlevi anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa sewaktu dibengkel Jalan Jojoran Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Kota Surabaya lalu dilanjutkan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan didalam jok sepeda sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi L-3992-ACJ 1 (satu) poket plastic klip kristal warna putih dengan berat nettto + 0, 819 ( no koma delapan satu Sembilan) didalam bungkus rokok merk Diplomat dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung Type A23 warna biru muda kemudian terdakwa tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor LAB : 02926/NF/2025 tanggal 9 April 2025 yang dibuat oleh HADI PURWANTO, ST menyimpulkan sampel barang bukti nomor :
- 08111/025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi kristal warna putih jenis sabu-sabu berat netto + 0,819 ( nol delapan satu sembilan) gram
Bahwa terhadap barang bukti tersebut adalah benar positif narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam Narkotika golongan I Nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan /atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
-------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Atau
Kedua
--------Bahwa terdakwa Ferryansyah Bin Achyar ( Alm) pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 22.30 Wib Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2025, bertempat Jalan Jojoran Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Kota Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, perbuatan tersangka dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 saksi Agus Supardi dan saksi Reza Fahlevi Anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat di daerah Jojoran Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Kota Surabaya sering dijadikan tempat transaksi peredaran narkotika jenis sabu-sabu, mendapat informasi tersebut lalu saksi Agus Supardi dan saksi Reza Fahlevi bersama Tim Unit 2 melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, setelah informasi tersebut benar kemudan sekitar pukul 22.30 Wib saksi saksi Agus Supardi dan saksi Reza Fahlevi anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa sewaktu dibengkel Jalan Jojoran Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Kota Surabaya lalu dilanjutkan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan didalam jok sepeda sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi L-3992-ACJ 1 (satu) poket plastic klip kristal warna putih dengan berat nettto + 0, 819 ( no koma delapan satu Sembilan) didalam bungkus rokok merk Diplomat dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung Type A23 warna biru muda kemudian terdakwa tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor LAB : 02926/NF/2025 tanggal 9 April 2025 yang dibuat oleh HADI PURWANTO, ST menyimpulkan sampel barang bukti nomor :
- 08111/025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi kristal warna putih jenis sabu-sabu berat netto + 0,819 ( nol delapan satu sembilan) gram
Bahwa terhadap barang bukti tersebut adalah benar positif narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam Narkotika golongan I Nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan /atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
-------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |