Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2528/Pid.Sus/2025/PN Sby AHMAD MUZAKKI SH ALFARISI Bin RIKOSEN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 2528/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.6168/M.5.10.3/EKU.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAKKI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFARISI Bin RIKOSEN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------------- Bahwa terdakwa ALFARISI Bin RIKOSEN (Alm) pada hari Jum ‘at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau  setidak-tidaknya  pada suatu waktu  lain  dalam bulan Agustus tahun 2025 atau  setidak-tidaknya  pada suatu waktu  lain  dalam  tahun 2025 bertempat di Jl. Simpang Dukuh – Gubernur Suryo – Surabaya atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya  yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, “mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan,  tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan,  atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya,  atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia  sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak “   yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------

Pada awalnya pada hari Jum at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 19.45  Wib saksi RIZQI HUSAINI (diadili dalam perkara sendiri)   mendapat informasi (melalui wa) dari  TERDAKWA  yang isinya mengajak saksi RIZQI HUSAINI untuk ikut demo didepan Kantor Grahadi - Surabaya. Lalu sekitar pukul 20.00 Wib saksi Rizqi Husaini datang kewarung terdakwa  di Jl. Rembang Selatan No. 21 – Surabaya dimana ditempat tersebut ada sdr.  HAMDANI yang akan ikut demo dan mengajak terdakwa untuk ikut demo dimana saat itu terdakwa  menyetujui untuk ikut demo didepan Kantor Grahadi – Surabaya. Setelah itu terdakwa juga mengajak FIRMANSYAH dan mengajak ROSI.

Sebelum terdakwa dan teman-temannya berangkat melakukan demo,  sdr. HAMDANI mengajak   teman-temannya untuk minum – minuman keras diwarung Terdakwa  terlebih dahulu, tetapi saat itu terdakwa  mengusulkan agar minum-minuman keras dilakukan dilokasi demo saja  yang disetujui oleh teman-temannya. Selanjutnya terdakwa bersama teman-temannya berangkat kelokasi demo di didepan Kantor Grahadi – Surabaya  dengan terlebih dahulu membeli minuman keras jenis arak sebanyak 1(satu) botol yang akan diminum dilokasi demo. Setelah membeli minuman keras jenis arak sebanyak 1(satu) botol lalu minuman keras tersebut dibawa kelokasi demo didepan Kantor Grahadi - Surabaya dengan melewati Jl. Kaliasin – Surabaya (samping Tunjungan Plaza) dan kemudian minuman keras tersebut diminum ditempat tersebut. Karena disekitar tempat tersebut kondisinya dalam keadaan ramai dan ricuh lalu terdakwa dan teman-temannya kembali ketempat penjual minuman keras jenis arak di Jl. Bangunsari - Surabaya  untuk membeli minuman keras sebanyak 1(satu) botol dan membeli botol kaca sebanyak 4 (empat) buah untuk dibuat bom Molotov (senjata pembakar yang dibuat dari botol kaca yang diisi cairan yang mudak terbakar (seperti bensin) dan sumbu kain yang dinyalakan).  

Kemudian terdakwa mengajari  saksi RIZQI HUSAINI cara membuat   bahan peledak jenis bom Molotov lalu terdakwa menyuruh saksi RIZQI HUSAINI menyiapkan bahan bakar jenis pertalite, kain dan korek api, setelah bahan bahan tersebut tersedia lalu terdakwa  menyampaikan kepada saksi RIZQI HUSAINI, bahwa pertalite tersebut dimasukan didalam botol kaca, kemudian ditutup dengan kain sebagai sumbuh, pada saat mau dilemparkan terlebih dahulu dibakar  sumbuhnya, dengan tujuan akan dilemparkan kearah petugas Kepolisian yag sedang berjaga dilokasi demo didepan Gedung Grahadi - Surabaya pada saat saksi RIXQI HUSAINI membawa 1 (satu) bahan peledak jenis bom molotov yang terbuat dari botol kaca yang disi dengan pertalailte dan siap dibajar  tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian sehingga saksi RIZQI HUSAIN  ditangkap untuk diproses lebih lanjut, dan terdakwa dan teman temanya  melarikan diri, karena tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya,  atau mempunyai dalam miliknya  sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak .

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP-------------------------------                                                                                                                                                         

                              

 

ATAU

 

 

KEDUA

------------- Bahwa terdakwa ALFARISI Bin RIKOSEN (Alm) pada hari Jum ‘at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau  setidak-tidaknya  pada suatu waktu  lain  dalam bulan Agustus tahun 2025 atau  setidak-tidaknya  pada suatu waktu  lain  dalam  tahun 2025 bertempat di Jl. Simpang Dukuh – Gubernur Suryo –- Surabaya atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya  yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyikan, mengangkut atau memasukkan ke Indonesia bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas yang diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang “ yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

Pada awalnya pada hari Jum at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 19.45  Wib saksi RIZQI HUSAINI (diadili dalam perkara sendiri)   mendapat informasi (melalui wa) dari  TERDAKWA  yang isinya mengajak saksi RIZQI HUSAINI untuk ikut demo didepan Kantor Grahadi - Surabaya. Lalu sekitar pukul 20.00 Wib saksi Rizqi Husaini datang kewarung terdakwa  di Jl. Rembang Selatan No. 21 – Surabaya dimana ditempat tersebut ada sdr.  HAMDANI yang akan ikut demo dan mengajak terdakwa untuk ikut demo dimana saat itu terdakwa  menyetujui untuk ikut demo didepan Kantor Grahadi – Surabaya. Setelah itu terdakwa juga mengajak FIRMANSYAH dan mengajak ROSI.

Sebelum terdakwa dan teman-temannya berangkat melakukan demo,  sdr. HAMDANI mengajak   teman-temannya untuk minum – minuman keras diwarung Terdakwa  terlebih dahulu, tetapi saat itu terdakwa  mengusulkan agar minum-minuman keras dilakukan dilokasi demo saja  yang disetujui oleh teman-temannya. Selanjutnya terdakwa bersama teman-temannya berangkat kelokasi demo di didepan Kantor Grahadi – Surabaya  dengan terlebih dahulu membeli minuman keras jenis arak sebanyak 1(satu) botol yang akan diminum dilokasi demo. Setelah membeli minuman keras jenis arak sebanyak 1(satu) botol lalu minuman keras tersebut dibawa kelokasi demo didepan Kantor Grahadi - Surabaya dengan melewati Jl. Kaliasin – Surabaya (samping Tunjungan Plaza) dan kemudian minuman keras tersebut diminum ditempat tersebut. Karena disekitar tempat tersebut kondisinya dalam keadaan ramai dan ricuh lalu terdakwa dan teman-temannya kembali ketempat penjual minuman keras jenis arak di Jl. Bangunsari - Surabaya  untuk membeli minuman keras sebanyak 1(satu) botol dan membeli botol kaca sebanyak 4 (empat) buah untuk dibuat bom Molotov (senjata pembakar yang dibuat dari botol kaca yang diisi cairan yang mudak terbakar (seperti bensin) dan sumbu kain yang dinyalakan).

Kemudian terdakwa mengajari  saksi RIZQI HUSAINI cara membuat   bahan peledak jenis bom Molotov lalu terdakwa menyuruh saksi RIZQI HUSAINI menyiapkan bahan bakar jenis pertalite, kain dan korek api, setelah bahan bahan tersebut tersedia lalu terdakwa  menyampaikan kepada saksi RIZQI HUSAINI, bahwa pertalite tersebut dimasukan didalam botol kaca, kemudian ditutup dengan kain sebagai sumbuh, pada saat mau dilemparkan terlebih dahulu dibakar  sumbuhnya, dengan tujuan akan dilemparkan kearah petugas Kepolisian yang sedang berjaga dilokasi demo didepan Gedung Grahadi - Surabaya pada saat saksi RIXQI HUSAINI membawa 1 (satu) botol bahan peledak jenis bom molotov yang terbuat dari botol kaca yang diisi dengan pertalailte,   Lalu terdakwa dan teman-temannya berangkat kelokasi demo didepan Grahadi – Surabaya dengan melewati Jl. Simpang Dukuh – Surabaya   terdakwa berboncengan dengan saksi RIZQI HUSAINI    lalu saksi RIZQI HUSAINI membawa 1(satu) buah bom molotov menuju lokasi demo didepan Gedung Grahadi - Surabaya dengan tujuan akan dilemparkan kearah petugas Kepolisian yag sedang berjaga dilokasi demo didepan Gedung Grahadi - Surabaya tetapi sebelum terdakwa menyalakan bom Molotov yang akan dilemparkan kepada petugas kepolisian yang bertugas didepan gedung Grahadi – Surabaya agar bisa menimbulkan ledakan dan kebakaran di Grahadi - Surabaya  perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian sehingga ditangkap untuk diproses lebih lanjut, terdakwa bersama teman temanya melarikan diri.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal 187 bis ayat (1) KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU

 

 

KETIGA

------------- Bahwa terdakwa ALFARISI Bin RIKOSEN (Alm) pada hari Jum ‘at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau  setidak-tidaknya  pada suatu waktu  lain  dalam bulan Agustus tahun 2025 atau  setidak-tidaknya  pada suatu waktu  lain  dalam  tahun 2025 bertempat di Jl. Simpang Dukuh – Gubernur Suryo – Surabaya atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya  yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya,“mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, “ yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

Pada awalnya pada hari Jum at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 19.45  Wib terdakwa   mendapat informasi (melalui wa) dari  ALFARIZI yang isinya mengajak terdakwa untuk ikut demo didepan Kantor Grahadi - Surabaya. Lalu sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa datang kewarung ALFARIZI di Jl. Rembang Selatan No. 21 – Surabaya dimana ditempat tersebut ada sdr.  HAMDANI yang akan ikut demo dan mengajak terdakwa untuk ikut demo dimana saat itu terdakwa  menyetujui untuk ikut demo didepan Kantor Grahadi – Surabaya. Setelah itu terdakwa juga mengajak FIRMANSYAH dan ALFARIZI mengajak ROSI.

Sebelum terdakwa dan teman-temannya berangkat melakukan demo,  sdr. HAMDANI mengajak terdakwa dan teman-temannya untuk minum – minuman keras diwarung ALFARIZI terlebih dahulu, tetapi saat itu terdakwa menolak dan mengusulkan agar minum-minuman keras dilakukan dilokasi demo saja  yang disetujui oleh teman-temannya. Selanjutnya terdakwa bersama teman-temannya berangkat kelokasi demo di didepan Kantor Grahadi – Surabaya  dengan terlebih dahulu membeli minuman keras jenis arak sebanyak 1(satu) botol yang akan diminum dilokasi demo. Setelah membeli minuman keras jenis arak sebanyak 1(satu) botol lalu minuman keras tersebut dibawa kelokasi demo didepan Kantor Grahadi - Surabaya dengan melewati Jl. Kaliasin – Surabaya (samping Tunjungan Plaza) dan kemudian minuman keras tersebut diminum ditempat tersebut. Karena disekitar temat tersebut kondisinya dalam keadaan ramai dan ricuh lalu terdakwa dan teman-temannya kembali ketempat penjual minuman keras jenis arak di Jl. Bangunsari - Surabaya  untuk membeli minuman keras lagi sebanyak 1(satu) botol dan membeli botol kaca sebanyak 4(empat) buah untuk dibuat bom Molotov.

Kemudian saksi RIZQI HUSAINI membeli bahan bakar jenis pertalite yang akan dimasukkan  kedalam botol kaca sebagai  bahan peledak tersebut, Lalu terdakwa dan teman-temannya berangkat kelokasi demo didepan Grahadi – Surabaya dengan melewati Jl. Simpang Dukuh – Surabaya dan ditempat tersebut terdakwa dan teman-temannya minum - minuman keras (jenis arak) lagi. Kemudian terdakwa memberitahu / mengajari saksi RIZQI HUSAINI cara membuat bom Molotov dimana saat itu terdakwa bisa membuat 1(satu) buah bom Molotov dari botol kaca bekas yang telah dibeli sebelumnya yang diisi dengan bahan bakar jenis pertalit dan diberi sumbu.

 

 

Kemudian saksi RIZQI HUSAINI  membawa 1(satu) buah bom molotov tersebut menuju lokasi demo didepan Gedung Grahadi - Surabaya dengan tujuan akan dilemparkan kearah petugas Kepolisian yag sedang berjaga dilokasi demo didepan Gedung Grahadi - Surabaya tetapi sebelum   menyalakan bom Molotov yang akan dilemparkan kepada petugas kepolisian yang bertugas didepan gedung Grahadi – Surabaya perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian sehingga ditangkap untuk diproses lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal 187 ke - 1 KUHP  jo. Pasal  56 Ayat (2) KUHP.--------------------------------------------------                                                                                                                                                                                                            

Pihak Dipublikasikan Ya