Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
436/Pdt.G/2025/PN Sby Rusitah Rachmad Rutty Winarto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 436/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rusitah Rachmad
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RETNO SARIATI SANDRA LUKITORusitah Rachmad
Tergugat
NoNama
1Rutty Winarto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KPP PRATAMA SURABAYA WONOCOLO
2Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan Dan Tanah Pemerintah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan SAMUEL WINARTO dan JULIANI adalah Penjual yang tidak beritikad baik dan telah melakukan perbuatan WANPRESTASI (ingkar janji)
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pembeli yang beritikad baik:
  4. Menyatakan Sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 7 tanggal 13 Mei 2019 dan Akta Kuasa Nomor: 8 tanggal 13 Mei 2019 yang dibuat di Hadapan Notaris HANDJANI DEWI NJOTO, S.H.
  5. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik yang SAH atas Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl Cempedak No.15, Kel. Tambaksari, Kec. Tambak sari, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, seluas 110,40M2 dengan alas hak Surat Izin Pemakaian Tanah (SIPT) nomor: 188.45/0109P/436.7.11/2018, tertanggal 8 Januari 2018, atas nama SAMUEL WINARTO yang dikeluarkan atas nama Walikota Surabaya oleh Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah kota Surabaya yang selanjutnya "Tanah dan Bangunan SIPT No.188.45:
  6. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT sebagai ahli waris SAMUEL WINARTO dan JULIANI untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT, tanah dan bangunan yang terletak di Jl Cempedak No.15, Kel. Tambaksari, Kec. Tambak sari, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, seluas 110,40M2 dengan alas hak Surat Izin Pemakaian Tanah (SIPT) nomor: 188.45/0109P/436.7.11/2018, tertanggal 8 Januari 2018, atas nama SAMUEL WINARTO yang dikeluarkan atas nama Walikota Surabaya oleh Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah kota Surabaya yang selanjutnya "Tanah dan Bangunan SIPT No.188.45:
  7. Menghukum TERGUGAT sebagai ahli waris SAMUEL WINARTO dan JULIANI untuk membayar kerugian secara materiil dan immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 842.000.000,- (delapan ratus empat puluh dua juta rupiah) dengan perincian:
    • Kerugian materiil sebesar RP. 342.000.000,-
    • Kerugian imateriil sebesar RP.500.000.000,-
  8. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir beslag) yang dimohonkan atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl Cempedak No.15, Kel. Tambaksari, Kec. Tambak sari, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, seluas 110,40M2 dengan alas hak Surat Izin Pemakaian Tanah (SIPT) nomor: 188.45/0109P/436.7.11/2018, tertanggal 8 Januari 2018, atas nama SAMUEL WINARTO yang dikeluarkan atas nama Walikota Surabaya oleh Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah kota Surabaya yang selanjutnya "Tanah dan Bangunan SIPT No.188.45;
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta segera (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi ataupun Peninjauan Kembali atasnya,
  10. Menghukum TERGUGAT sebagai ahli waris SAMUEL WINARTO dan JULIANI untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari manakala TERGUGAT lalai melaksanakan isi Putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ( inkracht Van Gewijsde)
  11. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini:
  12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak