Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G.S/2025/PN Sby | PT. Chandra Sakti Utama Leasing (CS LU Finance) | Dameria Frissella | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G.S/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 441.158.823,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah secara hukum dan mengikat perjanjian pembiayaan nomor : 08102207056 tanggal 25 Oktober 2022. 3. Menyatakan TERGUGAT telah lalai memenuhi kewajibannya kepada Penggugat (wanprestasi); 4. Menghukum TERGUGAT untuk memenuhi kewajibannya/membayar pelusanan hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 441,158,823 (Terbilang: empat ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah); 5. Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang menguasai obyek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil Jenis kendaraan SUV Merk/type Toyota-Fortuner-2.4 VRZ AT (4x2) tahun/Kondisi 2020/Used, Isi silinder : 2393 CC, Warna : Hitam MTL, No. Rangka MHFG88GS8L0908350, No. Mesin: 2GDC672369, No. Polisi: W 45 MA, BPKB atas nama Dameria Frisella, untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT agar dapat dilakukan tindakan hukum berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00925610,AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 17-11-2022 untuk memenuhi kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 441,158,823 (Terbilang: empat empat puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah);
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, maupun verzet; 7. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada TERGUGAT. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |