Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby 1.DINAR HADI CHRISNA HARTANTO WOLEKA, S.H.
2.JOJOT APRIONO DWIRAHARDJO, S.H.
3.TWENTY PURANDARI, S.H., M.H.
4.Fachrizal, S.H.
SUWADI SULTON alias H. SUWADI, S.Sos Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1536 /M.5.12/Ft.1/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DINAR HADI CHRISNA HARTANTO WOLEKA, S.H.
2JOJOT APRIONO DWIRAHARDJO, S.H.
3TWENTY PURANDARI, S.H., M.H.
4Fachrizal, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWADI SULTON alias H. SUWADI, S.Sos[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair :

------ Bahwa terdakwa SUWADI SULTON alias H. SUWADI, S.Sos, selaku Kepala Desa Tanggul Wetan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/268/KTUN/1.12/2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/43/KTUN/1.12/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/268/KTUN/1.12/2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember, bersama-sama dengan saksi ZUHRI selaku Kepala Seksi Pemerintahan Pada Kantor Desa Tanggulwetan periode tahun 2022 dan Sekretaris Desa Tanggul Wetan periode tahun 2023 pada suatu waktu di bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Desa Tanggul Wetan atau di suatu tempat yang masih termasuk wilayah Kecamatan Tanggul atau di suatu tempat yang masih termasuk wilayah Kabupaten Jember atau pada tempat - tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang mana  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Subsidiair :

------ Bahwa terdakwa SUWADI SULTON alias H. SUWADI, S.Sos, selaku Kepala Desa Tanggul Wetan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/268/KTUN/1.12/2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/43/KTUN/1.12/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/268/KTUN/1.12/2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember , bersama-sama dengan saksi ZUHRI selaku Kepala Seksi Pemerintahan Pada Kantor Desa Tanggulwetan periode tahun 2022 dan Sekretaris Desa Tanggul Wetan periode tahun 2023 pada suatu waktu di bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Desa Tanggul Wetan atau di suatu tempat yang masih termasuk wilayah Kecamatan Tanggul atau di suatu tempat yang masih termasuk wilayah Kabupaten Jember atau pada tempat - tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang mana  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya