Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk 1.Junaidi Ismawan
2.Lina Lusianawati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Junaidi Ismawan
2Lina Lusianawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 152.201.175,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan SAH perjanjian Pembiayaan Nomor : 1644120240201826 tamggal 05 Februari 2024 berikut syarat dan ketentuan perjanjian Pembiayaan (Perjanjian Pembiyaan)

3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (Wanprestasi) terhadap perjanjian Pembiayaan Nomor : 1644120240201826 tanggal 5 Februari 2024 berikut syarat dan ketentuan Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan)

4. Menyatakan SAH Serifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00120355.AH.05.01 TAHUN 2024

5. Menghukum dan Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk: TOYOTA AVANZA ALL NEW E 1.3 M/T, nomor Rangka : MHKM1BA2JEJ001746

6. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepad PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :

Kerugian Materiil : Rp. 132.601.175

Kerugian immateriil : Rp. 16.900.000

total : Rp. 152.201.175 

7. Menyatakan SAH dan berharga sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merek : TOYOTA AVANZA ALL NEW E 1.3 M/T, Nomor Rangka : MHKM1BA2JEJ001746, Nomor Mesin : K3MF00919, Tahun : 2014 (objek jaminan kendaraan bermotor)

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu jur=ta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lali memenuhi isi putusan ini

9. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak