Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
411/Pid.Sus/2025/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. YOPPI OSCAR NUGROHO BIN SUMARSONO (ALM) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 411/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-636/M.5.43/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOPPI OSCAR NUGROHO BIN SUMARSONO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa YOPPI OSCAR NUGROHO BIN SUMARSONO pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di dekat sekolah Petra Pondok Candra Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Waru Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni saksi Agus Supriyanto, Saksi Dika Hardiansyah beralamat di Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira jam 14.30 wib terdakwa menghubungi Sdr. Sergio (DPO) kemudian terdakwa memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp 800.000, (delapan ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa transfer melalui rekening BCA atas nama Edi Hariyanto sebagaimana yang diperintahkan oleh Sdr. Sergio, setelah itu disepakati narkotika jenis sabu tersebut diranjau di daerah Pondok Candra. Kemudian sekira jam 15.00 wib terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis sabu tersebut yang diletakkan di daerah Pondok Candra di dekat sekolah Petra Pondok Candra, narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan terdakwa jual kembali dengan harga antara Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per poketnya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira jam 15.30 wib bertempat di warung batagor Jl Taman Asri Pondok Candra Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Waru Sidoarjo, atas informasi masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Agus Supriyanto dan Saksi Dika Hardiansyah yang merupakan anggota kepolisian, dilanjutkan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1(satu) handphone Samsung warna merah muda, yang berada di tangan terdakwa ,1(satu) klip plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,146 gram, 1(satu) klip plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,215 gram, 1(satu) klip plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,101 gram yang berada di tanah dekat dengan terdakwa yang sebelumnya terdakwa pegang namun kemudian terdakwa buang ke tanah, dan uang sebesar Rp 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 10225/NNF/2024 tanggal 12 Desember 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa YOPPI OSCAR NUGROHO BIN SUMARSONO yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 28679/2024/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,146 gram;
  • 28680/2024/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,215 gram;
  • 28681/2024/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,101 gram;

telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama YOPPI OSCAR NUGROHO BIN SUMARSONO oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 28679/2024/NNF,- s/d 28681/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

Sisa Barang Bukti : 28679/2024/NNF,- : seperti dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,126 gram, 28680/2024/NNF,- : seperti dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,195 gram, 28681/2024/NNF,- : seperti dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,082 gram.

Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

--------------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa YOPPI OSCAR NUGROHO BIN SUMARSONO pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di depan warung batagor di Jl Taman Asri Pondok Candra Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Waru Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni saksi Agus Supriyanto, Saksi Dika Hardiansyah beralamat di Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira jam 15.30 wib bertempat di warung batagor Jl Taman Asri Pondok Candra Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Waru Sidoarjo, atas informasi masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Agus Supriyanto dan Saksi Dika Hardiansyah yang merupakan anggota kepolisian, dilanjutkan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1(satu) handphone Samsung warna merah muda, yang berada di tangan terdakwa ,1(satu) klip plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,146 gram, 1(satu) klip plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,215 gram, 1(satu) klip plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,101 gram yang berada di tanah dekat dengan terdakwa yang sebelumnya terdakwa pegang namun kemudian terdakwa buang ke tanah, dan uang sebesar Rp 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 10225/NNF/2024 tanggal 12 Desember 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa YOPPI OSCAR NUGROHO BIN SUMARSONO yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 28679/2024/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,146 gram;
  • 28680/2024/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,215 gram;
  • 28681/2024/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,101 gram;

telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama YOPPI OSCAR NUGROHO BIN SUMARSONO oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 28679/2024/NNF,- s/d 28681/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

Sisa Barang Bukti : 28679/2024/NNF,- : seperti dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,126 gram, 28680/2024/NNF,- : seperti dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,195 gram, 28681/2024/NNF,- : seperti dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,082 gram.

Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

-----------------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya