Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA :
----- Bahwa Terdakwa FAROUK FAUZI Bin (Alm.) BURHAN AHMAD, pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya waktu lain pada bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di daerah Sawah Pulo Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB di daerah sawah pulo Surabaya Terdakwa membeli Narkotika Gol. I jenis sabu dari Sdr. DUS (DPO) dengan cara bertemu langsung sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat + 0,80 (nol koma delapan nol) gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana selanjutnya barang sabu tersebut Terdakwa bawa pulang ke rumah Jl. Teluk Nibung Timur Gg. IV No. 40-B RT.004/RW.008 Kec. Pabean Cantian Kota Surabaya dan Terdakwa pecah barang sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) poket;
- Bahwa Terdakwa kurang lebih sudah sebanyak 9 (sembilan) kali dalam kurun waktu 4 (empat) bulan terakhir membeli Narkotika Gol. I jenis sabu dari Sdr. DUS (DPO) untuk dijual kembali dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan kurang lebih sekitar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap + 0,80 (nol koma delapan nol) gram;
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di kamar Jl. Teluk Nibung Timur Gg. IV No. 40-B RT.004/RW.008 Kec. Pabean Cantian Kota Surabaya, kemudian berdasarkan informasi masyarakat Saksi HARI SANTOSO dan Saksi RICO FIRMANSYAH PUTRA anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya mengamankan Terdakwa yang mana saat dilakukan penggeledahan ditemukan 7 (tujuh) poket Narkotika Jenis Sabu dengan berat Netto Total : ± 0,776 gram, dengan rincian berat Netto masing-masing : ± 0,149 gram, ± 0,153 gram, ± 0,140 gram, ± 0,094 gram, ± 0,061 gram, ± 0,087 gram, ± 0,092 gram tersebut disimpan di dalam dompet plastik kasar warna merah kuning dan yang berada di dalam kamar rumah Terdakwa, 2 (dua) pak plastik dan 1 (satu) buah timbangan ditemukan di depan kamar, 1 (satu) buah botol tempat redokson dan 2 (dua) buah HP ditemukan di dalam kamar rumah, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 02517/NNF/2025 tertanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T., 2. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. 3. FILANTARI CAHYANI, A.Md. setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik barang bukti yang diterima dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa FAROUK FAUZI Bin (Alm.) BURHAN AHMAD dengan Nomor:
- = 06358/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putth dengan berat netto ± 0,149 gram;
- = 06359/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 153 gram;
- = 06360/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 140 gram;
- = 06361/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 gram;
- = 06362/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram;
- = 06363/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,087 gram;
- = 06364/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,092 gram;
adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------
--------------------------------------------------------A T A U-------------------------------------------------------
KEDUA;
----- Bahwa Terdakwa FAROUK FAUZI Bin (Alm.) BURHAN AHMAD, pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya waktu lain pada bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di daerah Sawah Pulo Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di kamar Jl. Teluk Nibung Timur Gg. IV No. 40-B RT.004/RW.008 Kec. Pabean Cantian Kota Surabaya, kemudian berdasarkan informasi masyarakat Saksi HARI SANTOSO dan Saksi RICO FIRMANSYAH PUTRA anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya mengamankan Terdakwa yang mana saat dilakukan penggeledahan ditemukan 7 (tujuh) poket Narkotika Jenis Sabu dengan berat Netto Total : ± 0,776 gram, dengan rincian berat Netto masing-masing : ± 0,149 gram, ± 0,153 gram, ± 0,140 gram, ± 0,094 gram, ± 0,061 gram, ± 0,087 gram, ± 0,092 gram tersebut disimpan di dalam dompet plastik kasar warna merah kuning dan yang berada di dalam kamar rumah Terdakwa, 2 (dua) pak plastik dan 1 (satu) buah timbangan ditemukan di depan kamar, 1 (satu) buah botol tempat redokson dan 2 (dua) buah HP ditemukan di dalam kamar rumah, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 02517/NNF/2025 tertanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T., 2. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. 3. FILANTARI CAHYANI, A.Md. setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik barang bukti yang diterima dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa FAROUK FAUZI Bin (Alm.) BURHAN AHMAD dengan Nomor:
- = 06358/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putth dengan berat netto ± 0,149 gram;
- = 06359/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 153 gram;
- = 06360/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 140 gram;
- = 06361/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 gram;
- = 06362/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram;
- = 06363/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,087 gram;
- = 06364/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,092 gram;
adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------- |