Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2535/Pid.B/2025/PN Sby CAHYA AGMELYA SAYU NILAM MG, S.H. NIDI Bin Alm MUSBAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2535/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6560/M.5.43/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CAHYA AGMELYA SAYU NILAM MG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIDI Bin Alm MUSBAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa NIDI bin Alm. MUSBAR bersama-sama dengan sdr. KAJI (DPO), pada hari Minggu tanggal 3 September 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pasar Tumpah Tugu Pahlawan Jl. Kebonrojo Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025, terdakwa dihubungi oleh sdr. KAJI (DPO) di nomor 081999236431 menggunakan HP TECHNO CAMON warna biru milik terdakwa untuk melakukan pencurian di Pasar Tumpah Tugu Pahlawan Jl. Kebonrojo Surabaya, kemudian terdakwa berangkat dari rumahnya di Jl. Yos Sudarso Gg. Perbatasan RT 08/RW 03 Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dan bertemu dengan sdr. KAJI (DPO) di Pasar Tumpah Tugu Pahlawan Jl. Kebonrojo Surabaya dengan kesepakatan apabila berhasil mencuri maka hasil dibagi berdua sehingga terdakwa dan sdr. KAJI (DPO) berpencar untuk mencari korban;
  • Bahwa sekira pukul 08.30 WIB, saksi korban SALMA NABILA bersama dengan saksi korban M. AMAR FIRMANSYAH sedang berada di Pasar Tumpah Jl. Kebonrojo Surabaya untuk berbelanja dengan posisi 1 (satu) buah HP merk Realme 5i warna hijau, model RMX2030, RAM 4GB, No. IMEI 1: 866999041764974, No. IMEI 2: 866999041764966, No. Kartu Simpati: 081217581036, Kartu XL: 087888229100 milik saksi korban SALMA NABILA dan 1 (satu) buah HP merk POCO M4 Pro warna hitam, dengan No. IMEI 1: 860036060690024, No. IMEI 2: 860036060690032, dengan No. Telp TRI 0895376978456 milik saksi korban M. AMAR FIRMANSYAH diletakkan di dalam tas selempang merk FLICKA dengan kondisi tertutup yang dibawa oleh saksi korban SALMA NABILA;
  • Bahwa kemudian sdr. KAJI (DPO) pergi ke Pasar Tumpah Jl. Kebonrojo Surabaya dan mengambil 1 (satu) buah HP merk Realme 5i warna hijau milik saksi korban SALMA NABILA serta 1 (satu) buah HP merk POCO M4 Pro warna hitam milik saksi korban M. AMAR FIRMANSYAH di dalam tas selempang warna hitam merk FLICKA yang digunakan oleh saksi korban SALMA NABILA saat saksi korban SALMA NABILA sedang lengah dengan cara membuka resleting tas tersebut lalu mengambil menggunakan tangannya;
  • Bahwa selanjutnya sdr. KAJI (DPO) menghubungi terdakwa untuk memberitahukan sdr. KAJI (DPO) telah berhasil mengambil 1 (satu) buah HP merk Realme 5i warna hijau milik saksi korban SALMA NABILA serta 1 (satu) buah HP merk POCO M4 Pro warna hitam milik saksi korban M. AMAR FIRMANSYAH dan sepakat untuk bertemu dengan terdakwa di Trotoar Tugu Pahlawan depan Kantor Gubernur Jawa Timur, lalu sdr. KAJI (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah HP merk Realme 5i warna hijau kepada terdakwa yang kemudian disimpan di saku celana sedangkan 1 (satu) buah HP merk POCO M4 Pro warna hitam dibawa oleh sdr. KAJI (DPO) untuk dijual;
  • Bahwa saat saksi korban SALMA NABILA ingin menghidupkan data internet dari HP merk POCO M4 Pro warna hitam, saksi korban SALMA NABILA melihat tas selempang merk FLICKA yang dibawanya telah dalam keadaan terbuka dan 1 (satu) buah HP merk Realme 5i warna hijau serta 1 (satu) buah HP merk POCO M4 Pro warna hitam sudah tidak ada di dalam tas;
  • Bahwa selanjutnya saksi korban M. AMAR FIRMANSYAH melakukan pelacakan lokasi HP melalui Gmail di HP iPhone 13 miliknya dengan hasil posisi HP merk POCO M4 Pro warna hitam tidak dapat dilacak karena kartu sudah dicabut sedangkan posisi HP merk Realme 5i warna hijau berada di trotoar sisi depan Kantor Gubernur Jawa Timur, kemudian saksi korban SALMA NABILA dan saksi korban M. AMAR FIRMANSYAH menuju lokasi tersebut dan melihat terdakwa bersama dengan sdr. KAJI (DPO) berbincang dengan gelagat mencurigakan lalu ketika terdakwa melihat ke arah saksi korban M. AMAR FIRMANSYAH, sdr. KAJI (DPO) berlari ke arah utara sedangkan terdakwa lari ke arah selatan lalu terdakwa mengeluarkan HP merk Realme 5i warna hijau tersebut dari dalam saku celananya dan melemparkan ke taman sisi sebelah selatan Kantor Bapeda Jawa Timur namun saksi korban SALMA NABILA dan saksi korban M. AMAR FIRMANSYAH langsung mengamankan terdakwa dan meminta tolong kepada warga sekitar;
  • Bahwa terdakwa berencana menjual 1 (satu) buah HP merk Realme 5i warna hijau tersebut di daerah Bungurasih-Sidoarjo seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);

 

  • Bahwa atas kejadian tersebut, saksi korban SALMA NABILA mengalami kerugian sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan saksi korban M. AMAR FIRMANSYAH mengalami kerugian sebesar Rp3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya