| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan benar secara hukum semua dali-dalil yang telah disampaikan oleh PENGGUGAT dalam Gugatannya
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Penyalahgunan Keadaan(Misbruik Van Omstandigheden );
- Menyatakan ATAS TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV SERTA TURUT TERGUGAT I, dan Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan TERGUGAT I, tidak melaksanakan tahapan-tahapan pra lelang eksekusi yang sah secara hukum terhadap barang-barang jaminan (agunan) milik dari PENJAMIN atas Sebidang Tanah dan Bangunan , Seluas 519 M2 Dengan SHM No.: 31, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Karang Pilang; Atas Nama LANNY WINARTO, Berikut Bungunan Yang Berdiri Di Atasnya, Setempat di kenal dengan nama Jl. Raya Menganti Gogor No. 21, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya;
- Akta PERJANJIAN PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) NO. 103 TANGGAL 25 APRIL 2024 yang dibuat dihadapan P. Suandi Han, S.H. (Tergugat II) adalah Batal Demi Hukum/Nietig/Null and Void karena tidak memenuhi syarat obyektif untuk syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata;
- Menyatakan pengalihan piutang dari TERGUGAT IV kepada TERGUGAT II berdasarkan cessie tersebut adalah Batal Demi Hukum/Nietig/Null and Void
- Menyatakan TERGUGAT II tidak berhak menagih pembayaran utang kepada Penggugat berdasarkan cessie yang batal demi hukum tersebut;
- Memerintahkan TERGUGAT IV untuk tetap menerima pembayaran utang dari Penggugat sebagai kreditur yang sah sampai dengan pelunasan;
- Memerintahkan Turut Tergugat II (Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya II) untuk Tidak Mendaftar atas peralihan Hak Tanggungan berdasarkan cessie yang batal demi hukum;
- Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang-barang jaminan (agunan) milik dari PENJAMIN atas Sebidang Tanah dan Bangunan , Seluas 519 M2 Dengan SHM No.: 31, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Karang Pilang; Atas Nama LANNY WINARTO, Berikut Bungunan Yang Berdiri Di Atasnya, Setempat di kenal dengan nama Jl. Raya Menganti Gogor No. 21, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I (YOVITA DAMAYANTI SH) dan TURUT TERGUGAT II (KANTOR PERTANAHAN KOTAMDYA SURABAYA II) untuk tunduk dan patuh atas Putusan Hukum dari Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan dala4m Gugatan Pembatan lelang ;
- Menghukum TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voerbaard Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi ataupun Peninjauan Kembali (PK);
- Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV secara tanggung renteng, untuk membayar biaya yang timbul atas perkara a-quo ini
|