- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah 6 orang anak dari perkawinan seorang ayah Suryawan Tandyo dengan seorang ibu Herawati Susiani yaitu :
- Yuliati Tandyo selaku Turut Tergugat I ;
- Dra. Herlian Tandyo selaku Turut Tergugat II ;
- Heru Tandyo,Ir selaku Penggugat I ;
- Sandra Tandyo,Ir selaku Tergugat III ;
- Dra. Rahayu Tandyo selaku Penggugat II ;
- Lindawati Tandyo selaku Tergugat IV ;
- Menyatakan selanjutnya Para Penggugat ic Penggugat I dan II , Tergugat I, II,III dan IV adalah Para ahli waris yang sah dari Pewaris seorang ayah Suryawan Tandyo dan dari seorang ibu Herawati Susiani yang sudah almarhum dan almarhumah ;
- Menyatakan sah SOMASI / TEGURAN kepada Tergugat I, II, III dan IVuntuk segera membagi waris harta peninggalan Pewaris Suryawan Tandyo almarhum tgl 08 Desember 2022 namun tidak ada respond dan itikad baik untuk membagi waris ;
- Menghukum dan menyatakan terhadap Tergugat I s./d IV atas harta – harta peninggalan Pewaris Suryawan Tandyo lainnya yang kini dan dikemudian hari tidak diketahui ternyata dapat diketemukan setelah adanya gugatan ini maka harus dibagi waris berdasarkan putusan ini ;
- Menyatakan atas seluruh harta – harta peninggalan dari Pewaris ic almarhum Suryawan Tandyo pada posita angka 2 yang diuraikan sebagaimana Angka Romawi I s/d IV yang tsb di atas , selanjutnya disebut OBYEK SENGKETA BOEDEL WARISAN YANG HARUS DIBAGI WARIS ;
- Menghukum Tergugat I, II, III dan IV atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk tunduk dan patuh terhadap penjualan obyek sengketa melalui Lelang berupa harta Tidak bergerak sesuai posita angka 2 sebagaimana diuraikan pada angka romawi I tsb di bawah ini , selanjutnya untuk dilakukan penjualan secara lelang dan hasil penjualan lelangnya dibagi dengan bagian yang sama kepada masing – masing ahli waris karena dalam setiap diajak untuk pembagian warisan selalu mempersyaratkan yang tidak ada dasar hukumnya serta tindakannya bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak ada respond dan itikad baik untuk membagi waris terhadap obyek sengketa karena merugikan kepentingan yang menjadi haknya Para Penggugat yang terkait Harta Tidak Bergerak sebagaimana posita angka 2 yang diuraikan pada romawi angka I yang tsb di bawah ini yaitu :
- Harta tidak bergerak Yang diketahui Nomor Haknya :
a. 1 Bidang Tanah yang terletak di Jalan Kranggan No 107 – 109 Surabaya sesuai sertipikat HGB 295 / Sawahan Surabaya ;
b. 1 Bidang Tanah yang terletak di Jalan Kranggan No 88 Surabaya sesuai sertipikat HGB 226 / Sawahan Surabaya ;
c. 1 Bidang Tanah yang terletak di Jalan Pabean Cantikan Surabaya sesuai sertipikat HGB 184 / Sawahan Surabaya ;
d 1 Bidang Tanah yang terletak di Bulukerto Kota Batu sesuai sertipikat Hak Milik No 4/ Bulukerto ;
e. 1 Bidang Tanah yang terletak di Kaliwates Jember sesuai sertipikah Hak Milik 803
f. 1 Bidang Tanah yang terletak di Jl Ciater Rawabuntu Tangerang sesuai sertipikat Hak Milik No 268 ;
g. 1 Bidang Tanah yang terletak di Jl Ciater Rawabuntu Tangerang sesuai sertipikat Hak Milik No 269 ;
selanjutnya untuk dilakukan penjualan secara lelang dan hasil penjualan lelangnya dibagi dengan bagian yang sama sebesar 1/6 bagian kepada masing – masing ahli waris sebanyak 6 orang ahli waris;
8. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk tunduk dan patuh terhadap penjualan obyek sengketa melalui Lelang terlebih dahulu Tergugat I , II, III dan IV harus memberikan data dan membuka data kepemilikan no sertipikatnya pewaris pada persidangan perkara aquo berupa harta Tidak bergerak sesuai posita angka 2 sebagaimana diuraikan pada angka romawi II tsb di bawah ini, selanjutnya untuk dilakukan penjualan secara lelang dan hasil penjualan lelang dibagi dengan bagian yang sama kepada masing – masing ahli waris sebanyak 6 orang ahli waris terkait Harta Tidak Bergerak sebagaimana posita angka 2 yang diuraikan pada romawi angka II yang tsb dibawah ini yaitu :
- Harta tidak bergerak Yang Tidak diketahui Nomor Haknya selanjutnya untuk dibuka dan diberikan di muka persidangan perkara aquo atas data kepemilikannya Pewaris dan No sertipikat Haknya beserta yaitu :
h. 1 Bidang Tanah yang terletak di Kalimas Timur Surabaya ;
i. 1 Bidang Tanah Kavling terletak di Bumi Serpong Damai sesuai AJB 1025001807 ;
j. 1 Bidang Tanah yang terletak di Perumahan The Cemandi Blok EB 12 Kana Sidoarjo;
k. 1 bidang tanah yang terletak di Desa Nyaembang Negara Bali ;
m. 1 Bidang Tanah Untuk Hatchery yang terletak di Desa Kapongan Situbondo dahulu Pengalihan/ Pemisahan dari PT Surya Adisatwa Mina (PT SAM) ;
n. 1 buah Jam Tangan Merk Rolex tipe Oyster Perpetual Day – Date;
selanjutnya untuk dilakukan penjualan Secara Lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya (KPKNL Surabaya) dan hasil penjualan secara lelangnya dibagi kepada 6 ahli waris dengan Hak yang sama ;
9. Menghukum Tergugat I, II,III dan IV untuk segera membagi waris atas obyek sengketa yaitu dengan mendatangi Bank secara bersama panda Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat VI termasuk panda PT Bank Central Asia KCU Darmo dan KCU M. Duriat terkait keberadaan harta peninggalan Pewaris Suryawan Tandyo alamarhum 08 Desember 2022 karena merugikan kepentingan yang menjadi hak Para Penggugat terkait Harta Bergerak sebagaimana posita angka 2 yang tsb pada romawi III dan IV tersebut di bawah ini termasuk juga yang keberadaanya pada PT Bank Central Asia yaitu berupa :
a. Berupa Deposito-deposito yaitu Harta Bergerak berupa deposito , tabungan dan surat – surat berharga pada Bank – Bank yang tsb di bawah ini yang tidak diketahui jumlah pastinya. Dan Pihak Bank mempersyaratkan setiap pencairan atau minta data rekeningnya Pewaris harus ada persetujuan seluruh ahli waris tetapi yang dilakukan Tergugat I,II,III dan IV setiap akan diajak mencairkan pada Bank mempersyaratkan kepada Para Penggugat yang tidak ada dasar hukumnya dan tidak mau membagi waris sehingga gagal tidak dapat dicairkan dengan adanya itu kepentingan hak Para Penggugat dirugikan dan ada beberapa Rekening Perbankan Peninggalan Pewaris yang meninggal 08 Desember 2022 yang keberadaan panda PT Bank Central Asia dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur namun tetap dilakukan penarikan tanpa ada persetujuan ahli waris yang lain, selanjutnya nantinya tetap untuk diperhitungkan merupakan bagian boedel warisan dan Para Penggugat buktikan di persidangan terkait adanya pencairan tanpa adanya persetujuan Para Penggugat , dengan adanya itu kepentingan hak Para Penggugat dirugikan yaitu terdiri dari beberapa rekening perbankan :
- Tabungan pada Bank Banten dengan No Rekening 3014000959 tetap ikuti Saldo berjalan keberadaanya pada Turut Tergugat I dan Para Penggugat tidak mengetahui jumlah pastinya selanjutnya untuk dibuka di persidangan perkara aquo setelah diketahui jumlah pastinya selanjutnya dengan tetap diperhitungkan untuk dibagi waris;
- Deposito pada Bank Banten UB No. 20483 keberadaanya pada Turut Tergugat I dan Para Penggugat tidak mengetahui jumlah pastinya selanjutnya untuk dibuka di persidangan perkara aquo setelah diketahui jumlah pastinya selanjutnya dengan tetap diperhitungkan untuk dibagi waris;
- Deposito pada Bank Banten UB No. 20885 keberadaanya pada Turut Tergugat I dan Para Penggugat tidak mengetahui jumlah pastinya selanjutnya untuk dibuka di persidangan perkara aquo setelah diketahui jumlah pastinya selanjutnya dengan tetap diperhitungkan untuk dibagi waris ;
- Tabungan pada Bank UOB dengan No Rekening : 431-300-132-0 keberadaanya pada Turut Tergugat II dan Para Penggugat tidak mengetahui jumlah pastinya selanjutnya untuk dibuka di persidangan perkara aquo setelah diketahui jumlah pastinya selanjutnya tetap untuk diperhitungkan untuk dibagi waris;
- Tabungan pada Bank UOB dengan No Rekening : 303-901-131-8 keberadaanya pada Turut Tergugat II dan Para Penggugat tidak mengetahui jumlah pastinya selanjutnya untuk dibuka di persidangan perkara aquo setelah diketahui jumlah pastinya selanjutnya tetap untuk diperhitungkan untuk dibagi waris;
- Obligasi pada Bank UOB dengan No: 1800300072 keberadaanya pada Turut Tergugat II dan Para Penggugat tidak mengetahui jumlah pastinya selanjutnya untuk dibuka di persidangan perkara aquo setelah diketahui jumlah pastinya selanjutnya tetap untuk diperhitungkan untuk dibagi waris;
- Obligasi pada Bank UOB dengan No : 7813100022 keberadaanya pada Turut Tergugat II dan Para Penggugat tidak mengetahui jumlah pastinya selanjutnya untuk dibuka di persidangan perkara aquo setelah diketahui jumlah pastinya selanjutnya tetap untuk diperhitungkan untuk dibagi waris;
- Tabungan pada Bank MNC Bank dengan No Rekening 208010000068675 keberadaanya pada Turut Tergugat III dan Para Penggugat tidak mengetahui jumlah pastinya selanjutnya untuk dibuka di persidangan perkara aquo setelah diketahui jumlah pastinya selanjutnya tetap untuk diperhitungkan untuk dibagi waris;
- Deposito pada Bank UOB Singapura dengan Nomor Registrasi : 353 009 - 89 - 6 000003 keberadaanya pada Turut Tergugat IV dan Para Penggugat tidak mengetahui jumlah pastinya selanjutnya untuk dibuka di persidangan perkara aquo setelah diketahui jumlah pastinya selanjutnya tetap untuk diperhitungkan untuk dibagi waris;
- Deposito pada Bank UOB Singapura dengan Nomor Regisrtrasi : 314 - 901 - 3634 keberadaanya pada Turut Tergugat IV dan Para Penggugat tidak mengetahui jumlah pastinya selanjutnya untuk dibuka di persidangan perkara aquo setelah diketahui jumlah pastinya selanjutnya tetap untuk diperhitungkan untuk dibagi waris;
- Tabungan pada Bank Mayapada No Rekening : 219 10 033738 keberadaanya pada Turut Tergugat V dan Para Penggugat tidak mengetahui jumlah pastinya selanjutnya untuk dibuka di persidangan perkara aquo setelah diketahui jumlah pastinya selanjutnya tetap untuk diperhitungkan untuk dibagi waris ;
- Rekening Giro Bank JATIM Surabaya dengan Nomor Rekening 0011298656 Giro Umum Milik Perorangan atas nama Suryawan Tandyo keberadaanya pada Turut Tergugat VI dan Para Penggugat tidak mengetahui jumlah pastinya selanjutnya untuk dibuka di persidangan perkara aquo setelah diketahui jumlah pastinya selanjutnya tetap untuk diperhitungkan untuk dibagi waris ;
- Tabungan pada Bank BCA KCU Darmo dengan No Rekening : 0888 477 333 yang keberadaanya pada PT Bank Cetral Asia yang diketahui jumlah pastinya namun ada penarikan setelah meninggalnya Pewaris selanjutnya tetap untuk diperhitungkan selanjutnya dibagi waris ;
- Tabungan pada Bank BCA KCU Darmo dengan No Rekening : 0882 497 443 yang keberadaanya pada PT Bank Cetral Asia yang diketahui jumlah pastinya namun ada penarikan setelah meninggalnya Pewaris selanjutnya tetap untuk diperhitungkan selanjutnya dibagi waris ;
- Tabungan pada Bank BCA KCU Darmo dengan No Rekening : 0882 280 231 yang keberadaanya pada PT Bank Cetral Asia yang diketahui jumlah pastinya namun ada penarikan setelah meninggalnya Pewaris selanjutnya tetap untuk diperhitungkan selanjutnya dibagi waris ;
- Tabungan pada Bank BCA KCP M. Duriat dengan No Rekening : 5550 063 168 yang keberadaanya pada PT Bank Cetral Asia yang diketahui jumlah pastinya selanjutnya tetap untuk diperhitungkan untuk dibagi waris ;
- 7 (tujuh) Lembar Deposito pada Bank Mayapada CAPEM Surabaya – Darmo yang berada pada Turut Tergugat V penguasaan Para Penggugat totalnya berjumlah Rp. 14.750.000.000 (empat belas milyart tujuh ratus lima puluh juta rupiah).selanjutnya menghukum Tergugat I, II, III dan IV bersana Para Penggugat mendatangi bank terkait keberadaan harta peninggalan Pewaris untuk dicairkan dan setelah cair selanjutnya dibagi kepada 6 ahli waris dengan bagian yang sama, dengan hak masing – masing ahli waris sebesar Rp. 2.458.333.333,- (dua milyart empat ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) namun dalam pelaksanaan pencairan deposito tsb ke Bank Mayapada , yaitu terhadap :
17. Deposito pada Bank Mayapada Cabang Darmo Nomor Registrasi 219 20 12257 1 sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ;
18. Deposito pada Bank Mayapada Cabang Darmo Nomor Registrasi 219 20 12355 1 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyart rupiah);
19. Deposito pada Bank Mayapada Cabang Darmo Nomor Registrasi 219 20 12392 6 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyart rupiah);
- Deposito pada Bank Mayapada Cabang Darmo Nomor Registrasi 219 20 13882 6 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyart rupiah);
- Deposito pada Bank Mayapada Cabang Darmo Nomor Registrasi 219 20 12428 1 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyart rupiah) ;
- Deposito pada Bank Mayapada Cabang Darmo Nomor Registrasi 219 20 12400 1 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyart rupiah);
23. Deposito pada Bank Mayapada Cabang Darmo Nomor Registrasi 219 20 12387 0 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyart rupiah) ;
10. Menghukum Turut Tergugat I untuk membuka dan memberikan data Rekening Pewaris Suryawan Tandyo almarhum terkait dengan Rekening Tabungan pada Bank Banten dengan No Rekening 3014000959 tetap ikuti Saldo berjalan serta Deposito pada Bank Banten UB No. 20483 dan Deposito pada Bank Banten UB No. 20885 , untuk mengetahui berapa jumlah pastinya setelah diketahui jumlah pastinya selanjutnya untuk dibagi waris ;
11. Menghukum Turut Tergugat II untuk membuka dan memberikan data Rekening Pewaris Suryawan Tandyo almarhum terkait dengan Rekening Tabungan Tabungan pada Bank UOB dengan No Rekening : 431-300-132-0, Tabungan pada Bank UOB dengan No Rekening : 303-901-131-8, Obligasi pada Bank UOB dengan No: 1800300072 , Obligasi pada Bank UOB dengan No : 7813100022, untuk mengetahui berapa jumlah pastinya setelah diketahui jumlah pastinya selanjutnya untuk dibagi waris ;
12. Menghukum Turut Tergugat III untuk membuka dan memberikan data Rekening Pewaris Suryawan Tandyo almarhum terkait dengan Rekening Tabungan pada Bank MNC Bank dengan No Rekening 208010000068675 untuk mengetahui berapa jumlah pastinya setelah diketahui jumlah pastinya selanjutnya untuk dibagi waris ;
13. Menghukum Turut Tergugat IV untuk membuka dan memberikan data Rekening Pewaris Suryawan Tandyo almarhum terkait Deposito pada Bank UOB Singapura dengan Nomor Registrasi : 353 009 - 89 - 6 000003 dan Deposito pada Bank UOB Singapura dengan Nomor Regisrtrasi : 314 - 901 - 3634 untuk mengetahui berapa jumlah pastinya setelah diketahui jumlah pastinya selanjutnya untuk dibagi waris ;
14. Menghukum Turut Tergugat V untuk membuka dan memberikan data Rekening Pewaris Suryawan Tandyo almarhum terkait Tabungan pada Bank Mayapada No Rekening : 219 10 033738 untuk mengetahui berapa jumlah pastinya setelah diketahui jumlah pastinya setelah diketahui jumlah pastinya selanjutnya untuk dibagi waris ;
15. Menghukum Turut Tergugat VI untuk membuka dan memberikan data Rekening Pewaris Suryawan Tandyo almarhum terkait Rekening Giro Bank JATIM Surabaya dengan Nomor Rekening 0011298656 Giro Umum Milik Perorangan atas nama Suryawan Tandyo untuk mengetahui berapa jumlah pastinya setelah diketahui jumlah pastinya selanjutnya untuk diperhitungkan untuk dibagi waris ;
- Menyatakan PT Bank Central Asia beretikad baik dalam pelayanan dengan memberikan data rekening milik Pewaris Suryawan Tandyo almarhum terkait Tabungan pada Bank BCA KCU Darmo dengan No Rekening : 0888 477 333,Tabungan pada Bank BCA KCU Darmo dengan No Rekening : 0882 497 443,Tabungan pada Bank BCA KCU Darmo dengan No Rekening : 0882 280 231,Tabungan pada Bank BCA KCP M. Duriat dengan No Rekening : 5550 063 168 ;
- Menyatakan dalam Pembagian Waris adalah Hak Ahli untuk memperoleh hak sesuai ketentuan hukum Indonesia mengacu tegas sesuai Hukum Indonesia diatur tegas pasal 830 s/d pasal 834 KUH Perdata sesuai ketentuan hukum di Indonesia, setelah Pewaris meninggal dunia maka harta peninggalan Pewaris harus dibagi waris dengan hak yang sama dan tidak boleh adanya penghalangan atau mempersyaratkan yang tidak ada dasar hukumnya ;
- Menyatakan terkait Pembagian Warisan dalam perkara aquo mengacu hukum Indonesia yang dipersyaratkan sebagai kewajiban mendaftarkan wasiat atas akta wasiat harus disahkan dan didaftarkan oleh otoritas berwenang, seperti Kedutaan Besar RI, ternyata secara fakta pada Surat Keterangan Waris menyebut Tidak ada Wasiat namun senyatanya ada wasiat yang tidak disahkan dan didaftarkan oleh otoritas berwenang, dengan demikian tidak memiliki kekuatan hukum menurut hukum Indonesia maka dianggap sebagai bagian dari harta warisan bersama (harta peninggalan) dan harus dibagi sesuai hukum waris dengan bagian yang sama menurut hukum Indonesia yang berlaku.
- Menyatakan Tergugat I, II, III dan IV melakukan perbuatan melawan hukum karena merugikan kepentingan yang menjadi haknya Para Penggugat karena dalam setiap diajak untuk pembagian warisan selalu mempersyaratkan yang tidak ada dasar hukumnya serta tindakannya bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak ada respond dan itikad baik untuk membagi waris terhadap seluruh obyek sengketa ;
- Menyatakan Sah dan Berharga untuk diletakkan sita jaminan / Conservatoir beslag /CB atas : seluruh harta – harta peninggalan dari Pewaris ic almarhum Suryawan Tandyo sebagaimana posita angka 2 yang diuraikan sebagaimana Angka Romawi I s/d IV yang tsb di atas yaitu OBYEK SENGKETA BOEDEL WARISAN YANG HARUS DIBAGI WARIS ;
- Menghukum Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat : VI , untuk membuka dan memberikan data rekening milik Pewaris Suryawan Tandyo jumlah untuk mengetahui pastinya dan mencairkan guna untuk perhitungan pembagian waris karena selalu ada jawaban dari Turut Tergugat I s/d VI harus ada persersetujuan dari seluruh ahli waris ;
- Menghukum Tergugat I s/d IV dan Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat VI , dibebani uang paksa (dwangsoom) seharinya sebesar Rp. 5000.000 ,- (lima juta rupiah) sejak Tergugat : I s/d IV dan Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat VI apabila dengan sengaja tidak melaksanakan putusan dalam perkara perdata ini, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding , kasasi maupun verzet baik yang bersifat partij verzet maupun bersifat darden verzet ;
- Menghukum segala biaya yang timbul dalam perkara aquo dibebankan kepada Para Tergugat ;
|