Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
467/Pdt.G/2025/PN Sby PT. DEWATA KENCANA DISTRIBUSI 1.POP CITY YAKAYA
2.POP CITY KARAOKE MANUKAN
3.POP CITY WIYUNG
4.FORTE WARPOP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 467/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. DEWATA KENCANA DISTRIBUSI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Imbran Bachtiar H., S. H.PT. DEWATA KENCANA DISTRIBUSI
Tergugat
NoNama
1POP CITY YAKAYA
2POP CITY KARAOKE MANUKAN
3POP CITY WIYUNG
4FORTE WARPOP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan sah 6 orang anak dari  perkawinan seorang ayah Suryawan Tandyo  dengan seorang ibu Herawati Susiani yaitu :

 

  • Yuliati Tandyo  selaku Turut Tergugat I ;
  • Dra. Herlian Tandyo selaku Turut Tergugat II ;
  • Heru Tandyo,Ir selaku Penggugat I   ;
  • Sandra Tandyo,Ir selaku Tergugat III ;
  • Dra. Rahayu Tandyo selaku Penggugat II ;
  • Lindawati Tandyo selaku  Tergugat IV ;

 

  1. Menyatakan selanjutnya Para Penggugat ic Penggugat I dan II , Tergugat I, II,III dan IV adalah Para  ahli waris yang sah dari Pewaris seorang ayah Suryawan Tandyo dan dari seorang ibu Herawati Susiani yang sudah almarhum dan almarhumah  ;
  2. Menyatakan sah SOMASI / TEGURAN kepada Tergugat I, II, III dan IVuntuk segera membagi waris harta peninggalan Pewaris Suryawan Tandyo almarhum tgl 08 Desember 2022 namun tidak ada respond dan itikad baik untuk membagi waris ;

 

  1. Menghukum dan menyatakan  terhadap Tergugat I s./d IV atas  harta – harta peninggalan Pewaris Suryawan Tandyo lainnya  yang kini dan dikemudian hari tidak  diketahui ternyata dapat  diketemukan setelah adanya gugatan ini maka harus dibagi waris  berdasarkan  putusan ini ;

 

  1. Menyatakan  atas seluruh harta – harta  peninggalan  dari Pewaris ic almarhum Suryawan Tandyo pada posita angka 2 yang diuraikan sebagaimana Angka Romawi I s/d IV  yang tsb di atas , selanjutnya disebut OBYEK SENGKETA BOEDEL WARISAN YANG HARUS DIBAGI  WARIS ;

 

  1. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk tunduk dan patuh terhadap penjualan  obyek sengketa melalui Lelang  berupa harta Tidak bergerak sesuai posita angka 2 sebagaimana diuraikan pada angka romawi I tsb di bawah ini , selanjutnya untuk dilakukan penjualan secara lelang dan  hasil penjualan lelangnya  dibagi dengan bagian yang sama kepada masing – masing ahli waris karena dalam setiap diajak untuk  pembagian warisan selalu mempersyaratkan yang tidak ada dasar hukumnya serta tindakannya bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta  tidak ada respond dan itikad baik untuk membagi waris terhadap obyek sengketa karena  merugikan kepentingan yang menjadi haknya  Para Penggugat  yang terkait Harta Tidak Bergerak sebagaimana posita angka 2 yang diuraikan pada romawi  angka I yang tsb di bawah ini yaitu :

 

  1. Harta tidak bergerak Yang diketahui Nomor Haknya  :

a. 1 Bidang Tanah yang terletak di Jalan Kranggan No 107 – 109 Surabaya sesuai sertipikat HGB 295 / Sawahan Surabaya ;

b. 1 Bidang Tanah yang terletak di Jalan Kranggan No 88 Surabaya sesuai sertipikat HGB 226 / Sawahan Surabaya ;

c. 1 Bidang Tanah yang terletak di Jalan Pabean Cantikan Surabaya sesuai sertipikat HGB 184 / Sawahan Surabaya ;

d   1 Bidang Tanah yang terletak di Bulukerto Kota Batu sesuai sertipikat  Hak Milik No 4/ Bulukerto  ;

e. 1 Bidang Tanah yang terletak di Kaliwates Jember sesuai sertipikah Hak Milik 803 

f. 1 Bidang Tanah yang terletak di Jl Ciater Rawabuntu Tangerang  sesuai sertipikat Hak Milik No 268 ;

g. 1 Bidang Tanah yang terletak di Jl Ciater Rawabuntu Tangerang  sesuai sertipikat Hak Milik No 269 ;

selanjutnya untuk  dilakukan penjualan secara lelang dan  hasil penjualan lelangnya  dibagi dengan bagian yang sama sebesar 1/6 bagian  kepada masing – masing ahli waris  sebanyak 6 orang ahli waris;

 

8. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk tunduk dan patuh terhadap penjualan  obyek sengketa melalui Lelang  terlebih dahulu Tergugat I , II, III dan IV harus  memberikan data dan membuka data kepemilikan no sertipikatnya  pewaris  pada persidangan perkara aquo berupa harta Tidak bergerak sesuai posita angka 2 sebagaimana diuraikan pada angka romawi II tsb di bawah ini, selanjutnya untuk  dilakukan penjualan secara lelang dan  hasil penjualan lelang dibagi dengan bagian yang sama kepada masing – masing ahli waris  sebanyak 6 orang ahli waris terkait Harta Tidak Bergerak sebagaimana posita angka 2 yang diuraikan pada romawi  angka II  yang tsb dibawah ini yaitu :

 

  1. Harta tidak bergerak Yang Tidak  diketahui Nomor Haknya selanjutnya untuk dibuka  dan diberikan di muka persidangan perkara aquo atas data kepemilikannya Pewaris dan No sertipikat Haknya beserta yaitu :

 

h. 1 Bidang Tanah yang terletak di Kalimas Timur Surabaya ;

i.   1 Bidang Tanah Kavling terletak di Bumi Serpong Damai sesuai AJB 1025001807 ;

j. 1 Bidang Tanah yang terletak di Perumahan The Cemandi Blok EB 12 Kana Sidoarjo;  

k. 1 bidang tanah yang terletak di Desa Nyaembang Negara  Bali ;

m. 1 Bidang Tanah Untuk Hatchery yang terletak di Desa Kapongan Situbondo dahulu Pengalihan/ Pemisahan  dari  PT Surya Adisatwa Mina (PT SAM) ;

n. 1 buah Jam Tangan Merk Rolex tipe  Oyster  Perpetual  Day – Date;

 

selanjutnya untuk dilakukan penjualan  Secara Lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya (KPKNL Surabaya)  dan hasil penjualan secara lelangnya  dibagi kepada 6 ahli waris dengan Hak yang sama ;

 

9. Menghukum Tergugat I, II,III dan IV untuk segera membagi waris atas obyek sengketa yaitu dengan mendatangi Bank secara bersama panda Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat VI termasuk panda PT Bank Central Asia KCU Darmo dan KCU M. Duriat   terkait keberadaan harta peninggalan  Pewaris Suryawan Tandyo alamarhum 08 Desember 2022  karena  merugikan kepentingan yang menjadi hak Para Penggugat terkait Harta Bergerak sebagaimana posita angka 2 yang tsb pada romawi  III dan IV tersebut di bawah ini  termasuk juga  yang keberadaanya pada PT Bank Central Asia   yaitu berupa :

 

a. Berupa Deposito-deposito yaitu  Harta   Bergerak berupa deposito , tabungan dan surat – surat berharga pada Bank – Bank yang tsb di bawah ini yang tidak diketahui jumlah pastinya. Dan Pihak Bank  mempersyaratkan setiap pencairan atau minta data rekeningnya Pewaris  harus ada persetujuan seluruh ahli waris tetapi  yang dilakukan Tergugat I,II,III dan IV setiap akan diajak mencairkan pada Bank   mempersyaratkan kepada Para Penggugat  yang tidak ada dasar hukumnya dan tidak mau membagi waris sehingga gagal tidak dapat  dicairkan dengan adanya itu   kepentingan hak   Para Penggugat dirugikan dan ada beberapa Rekening Perbankan Peninggalan Pewaris yang meninggal 08 Desember 2022 yang keberadaan panda PT Bank Central Asia  dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur namun tetap    dilakukan penarikan tanpa ada persetujuan ahli waris yang lain, selanjutnya  nantinya tetap  untuk  diperhitungkan  merupakan bagian boedel warisan dan Para Penggugat buktikan di persidangan terkait adanya pencairan tanpa adanya persetujuan Para Penggugat , dengan adanya itu   kepentingan hak   Para Penggugat dirugikan yaitu terdiri dari beberapa rekening perbankan    :

 

  1. Tabungan pada Bank Banten dengan No Rekening 3014000959  tetap ikuti  Saldo berjalan keberadaanya pada Turut Tergugat I dan Para Penggugat tidak mengetahui jumlah pastinya selanjutnya untuk dibuka di persidangan perkara aquo setelah diketahui jumlah pastinya selanjutnya  dengan tetap diperhitungkan untuk dibagi waris;

 

  1. Deposito pada  Bank Banten UB No. 20483 keberadaanya pada Turut Tergugat I dan Para Penggugat tidak mengetahui jumlah pastinya selanjutnya untuk dibuka di persidangan perkara aquo setelah diketahui jumlah pastinya selanjutnya dengan tetap diperhitungkan untuk dibagi waris;

 

  1. Deposito pada Bank Banten UB No. 20885 keberadaanya pada Turut Tergugat I dan Para Penggugat tidak mengetahui jumlah pastinya selanjutnya untuk dibuka di persidangan perkara aquo setelah diketahui jumlah pastinya selanjutnya dengan tetap diperhitungkan untuk dibagi waris ;

 

 

  1. Tabungan pada Bank UOB dengan No Rekening : 431-300-132-0 keberadaanya pada Turut Tergugat II dan Para Penggugat tidak mengetahui jumlah pastinya selanjutnya untuk dibuka di persidangan perkara aquo setelah diketahui jumlah pastinya selanjutnya tetap  untuk  diperhitungkan untuk dibagi waris;

 

  1. Tabungan pada Bank UOB dengan No Rekening : 303-901-131-8 keberadaanya pada Turut Tergugat II dan Para Penggugat tidak mengetahui jumlah pastinya selanjutnya untuk dibuka di persidangan perkara aquo setelah diketahui jumlah pastinya selanjutnya tetap untuk  diperhitungkan untuk dibagi waris;

 

  1. Obligasi pada  Bank UOB dengan No: 1800300072 keberadaanya pada Turut Tergugat II dan Para Penggugat tidak mengetahui jumlah pastinya selanjutnya untuk dibuka di persidangan perkara aquo setelah diketahui jumlah pastinya selanjutnya tetap  untuk diperhitungkan untuk dibagi waris;

  

  1. Obligasi pada Bank UOB dengan No : 7813100022 keberadaanya pada Turut Tergugat II dan Para Penggugat tidak mengetahui jumlah pastinya selanjutnya untuk dibuka di persidangan perkara aquo setelah diketahui jumlah pastinya selanjutnya tetap untuk diperhitungkan untuk dibagi waris;

  

  1. Tabungan pada Bank MNC Bank dengan No Rekening 208010000068675 keberadaanya pada Turut Tergugat III dan Para Penggugat tidak mengetahui jumlah pastinya selanjutnya untuk dibuka di persidangan perkara aquo setelah diketahui jumlah pastinya selanjutnya tetap untuk diperhitungkan untuk dibagi waris;

 

  1. Deposito pada Bank UOB Singapura dengan Nomor Registrasi : 353 009 - 89 - 6 000003 keberadaanya pada Turut Tergugat IV dan Para Penggugat tidak mengetahui jumlah pastinya selanjutnya untuk dibuka di persidangan perkara aquo setelah diketahui jumlah pastinya selanjutnya tetap untuk  diperhitungkan untuk dibagi waris;

 

  1. Deposito pada Bank UOB Singapura dengan Nomor Regisrtrasi : 314 -  901 -  3634 keberadaanya pada Turut Tergugat IV dan Para Penggugat tidak mengetahui jumlah pastinya selanjutnya untuk dibuka di persidangan perkara aquo setelah diketahui jumlah pastinya selanjutnya tetap untuk diperhitungkan untuk dibagi waris;

 

  1. Tabungan pada Bank Mayapada  No Rekening : 219 10 033738 keberadaanya pada Turut Tergugat V dan Para Penggugat tidak mengetahui jumlah pastinya selanjutnya untuk dibuka di persidangan perkara aquo setelah diketahui jumlah pastinya selanjutnya tetap untuk diperhitungkan untuk dibagi waris ;

 

  1. Rekening Giro Bank JATIM  Surabaya dengan Nomor Rekening 0011298656 Giro Umum Milik Perorangan atas nama Suryawan Tandyo keberadaanya pada Turut Tergugat VI dan Para Penggugat tidak mengetahui jumlah pastinya selanjutnya untuk dibuka di persidangan perkara aquo setelah diketahui jumlah pastinya selanjutnya tetap untuk diperhitungkan untuk dibagi waris ;

 

  1. Tabungan pada Bank  BCA KCU  Darmo dengan No Rekening : 0888 477 333 yang keberadaanya pada PT Bank Cetral Asia  yang diketahui jumlah pastinya namun ada penarikan setelah meninggalnya  Pewaris  selanjutnya tetap untuk diperhitungkan selanjutnya dibagi waris ;

  

  1. Tabungan pada Bank  BCA KCU  Darmo dengan No Rekening : 0882 497 443 yang keberadaanya pada PT Bank Cetral Asia  yang diketahui jumlah pastinya namun ada penarikan setelah meninggalnya  Pewaris  selanjutnya tetap untuk diperhitungkan selanjutnya dibagi waris ;
  2. Tabungan pada Bank  BCA KCU  Darmo dengan No Rekening : 0882 280 231 yang keberadaanya pada PT Bank Cetral Asia  yang diketahui jumlah pastinya namun ada penarikan setelah meninggalnya  Pewaris  selanjutnya tetap untuk diperhitungkan selanjutnya dibagi waris ;

 

  1. Tabungan pada Bank  BCA KCP  M. Duriat  dengan No Rekening : 5550 063 168 yang keberadaanya pada PT Bank Cetral Asia  yang diketahui jumlah pastinya  selanjutnya tetap untuk diperhitungkan untuk  dibagi waris ;

 

  1. 7 (tujuh) Lembar Deposito pada Bank Mayapada CAPEM Surabaya – Darmo  yang berada pada  Turut Tergugat V penguasaan Para Penggugat totalnya berjumlah Rp. 14.750.000.000 (empat belas milyart tujuh ratus lima puluh juta rupiah).selanjutnya menghukum  Tergugat I, II, III dan IV bersana  Para Penggugat mendatangi bank terkait keberadaan harta peninggalan  Pewaris  untuk  dicairkan dan setelah cair selanjutnya dibagi  kepada  6 ahli waris dengan bagian yang sama,  dengan hak masing – masing ahli waris sebesar Rp. 2.458.333.333,- (dua milyart empat ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) namun dalam pelaksanaan   pencairan deposito tsb ke Bank  Mayapada , yaitu terhadap :

 

17. Deposito pada Bank Mayapada Cabang Darmo  Nomor Registrasi  219 20 12257 1 sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta  rupiah)  ;

 

18. Deposito pada Bank Mayapada Cabang Darmo  Nomor Registrasi  219 20 12355 1 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyart rupiah);

 

19. Deposito pada Bank Mayapada Cabang Darmo  Nomor Registrasi  219 20 12392 6 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyart rupiah);

 

  1. Deposito pada Bank Mayapada Cabang Darmo  Nomor Registrasi  219 20 13882 6 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyart rupiah);

 

  1. Deposito pada Bank Mayapada Cabang Darmo  Nomor Registrasi  219 20 12428 1 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyart rupiah) ;

 

  1. Deposito pada Bank Mayapada Cabang Darmo  Nomor Registrasi  219 20 12400 1 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyart rupiah);

 

23. Deposito pada Bank Mayapada Cabang Darmo  Nomor Registrasi  219 20 12387 0 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyart rupiah) ;

 

10.  Menghukum Turut Tergugat  I untuk membuka dan memberikan data Rekening Pewaris Suryawan Tandyo almarhum terkait dengan Rekening   Tabungan pada Bank Banten dengan No Rekening 3014000959  tetap ikuti  Saldo berjalan  serta Deposito pada  Bank Banten UB No. 20483 dan  Deposito pada Bank Banten UB No. 20885 , untuk mengetahui berapa jumlah pastinya setelah diketahui jumlah pastinya selanjutnya untuk dibagi waris ;

 

11. Menghukum Turut Tergugat II untuk membuka dan memberikan data Rekening Pewaris Suryawan Tandyo almarhum terkait dengan Rekening   Tabungan Tabungan pada Bank UOB dengan No Rekening : 431-300-132-0, Tabungan pada Bank UOB dengan No Rekening : 303-901-131-8, Obligasi pada  Bank UOB dengan No: 1800300072 , Obligasi pada Bank UOB dengan No : 7813100022, untuk mengetahui berapa jumlah pastinya setelah diketahui jumlah pastinya  selanjutnya untuk dibagi waris ;

 

12. Menghukum Turut Tergugat III untuk membuka dan memberikan data Rekening Pewaris Suryawan Tandyo almarhum terkait dengan Rekening Tabungan pada Bank MNC Bank dengan No Rekening 208010000068675 untuk mengetahui berapa jumlah pastinya setelah diketahui jumlah pastinya selanjutnya untuk dibagi waris ;

 

13. Menghukum Turut Tergugat IV untuk membuka dan memberikan data Rekening Pewaris Suryawan Tandyo almarhum terkait Deposito pada Bank UOB Singapura dengan Nomor Registrasi : 353 009 - 89 - 6 000003 dan Deposito pada Bank UOB Singapura dengan Nomor Regisrtrasi : 314 -  901 -  3634 untuk mengetahui berapa jumlah pastinya setelah diketahui jumlah pastinya selanjutnya untuk dibagi waris ;

 

14.  Menghukum Turut Tergugat V untuk membuka dan memberikan data Rekening Pewaris Suryawan Tandyo almarhum terkait Tabungan pada Bank Mayapada  No Rekening : 219 10 033738 untuk mengetahui berapa jumlah pastinya setelah diketahui jumlah pastinya setelah diketahui jumlah pastinya selanjutnya untuk dibagi waris ;

 

15. Menghukum Turut Tergugat VI untuk membuka dan memberikan data Rekening Pewaris Suryawan Tandyo almarhum terkait Rekening Giro Bank JATIM  Surabaya dengan Nomor Rekening 0011298656 Giro Umum Milik Perorangan atas nama Suryawan Tandyo untuk mengetahui berapa jumlah pastinya setelah diketahui jumlah pastinya selanjutnya untuk diperhitungkan untuk  dibagi waris ;

 

  1. Menyatakan PT Bank Central Asia beretikad baik dalam pelayanan dengan memberikan data rekening milik Pewaris Suryawan Tandyo almarhum terkait Tabungan pada Bank  BCA KCU  Darmo dengan No Rekening : 0888 477 333,Tabungan pada Bank  BCA KCU  Darmo dengan No Rekening : 0882 497 443,Tabungan pada Bank  BCA KCU  Darmo dengan No Rekening : 0882 280 231,Tabungan pada Bank  BCA KCP  M. Duriat  dengan No Rekening : 5550 063 168 ; 

 

  1. Menyatakan dalam Pembagian Waris adalah Hak Ahli untuk memperoleh hak sesuai ketentuan hukum Indonesia  mengacu tegas sesuai Hukum Indonesia diatur tegas pasal 830 s/d pasal  834  KUH Perdata sesuai ketentuan hukum di Indonesia, setelah Pewaris meninggal dunia maka harta peninggalan Pewaris harus dibagi waris dengan hak yang sama  dan tidak boleh adanya penghalangan atau mempersyaratkan yang tidak ada dasar hukumnya ;

 

  1. Menyatakan terkait Pembagian Warisan dalam perkara aquo mengacu hukum Indonesia yang dipersyaratkan sebagai  kewajiban mendaftarkan wasiat  atas  akta wasiat harus disahkan dan didaftarkan oleh otoritas berwenang, seperti Kedutaan Besar RI, ternyata  secara fakta pada Surat Keterangan Waris menyebut Tidak ada Wasiat  namun senyatanya ada wasiat yang  tidak disahkan dan didaftarkan oleh otoritas berwenang, dengan demikian tidak memiliki  kekuatan hukum menurut hukum Indonesia maka dianggap sebagai bagian dari harta warisan bersama (harta peninggalan) dan harus dibagi sesuai hukum waris dengan bagian yang sama menurut hukum Indonesia yang berlaku.

 

  1. Menyatakan Tergugat I, II, III dan IV melakukan perbuatan melawan hukum karena  merugikan kepentingan yang menjadi haknya  Para Penggugat karena   dalam setiap diajak untuk  pembagian warisan selalu mempersyaratkan yang tidak ada dasar hukumnya serta tindakannya bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta  tidak ada respond dan itikad baik untuk membagi waris terhadap seluruh obyek sengketa ;

 

  1. Menyatakan Sah dan Berharga  untuk  diletakkan sita jaminan / Conservatoir beslag /CB  atas :  seluruh harta – harta  peninggalan  dari Pewaris ic almarhum Suryawan Tandyo sebagaimana posita angka 2 yang diuraikan sebagaimana Angka Romawi I s/d IV  yang tsb di atas yaitu OBYEK SENGKETA BOEDEL WARISAN YANG HARUS DIBAGI  WARIS ;

 

  1. Menghukum Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat :  VI , untuk membuka dan  memberikan  data rekening milik Pewaris Suryawan Tandyo jumlah untuk mengetahui pastinya  dan   mencairkan guna  untuk perhitungan pembagian  waris karena selalu ada jawaban  dari Turut Tergugat I s/d VI harus ada persersetujuan dari seluruh ahli waris ;

 

  1. Menghukum Tergugat I s/d IV  dan  Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat VI ,   dibebani uang paksa (dwangsoom) seharinya  sebesar Rp. 5000.000 ,- (lima   juta rupiah)  sejak Tergugat : I s/d  IV  dan  Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat VI apabila dengan  sengaja tidak melaksanakan putusan dalam perkara perdata ini, yang telah mempunyai  kekuatan hukum tetap ;

 

  1. Menyatakan  putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding , kasasi maupun verzet baik yang bersifat partij verzet maupun bersifat darden verzet ;

 

  1. Menghukum  segala biaya yang timbul dalam perkara aquo dibebankan kepada  Para Tergugat ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak