Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku.
- Mewajibkan Tergugat untuk membayar/memenuhi hak-hak Penggugat sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yaitu memberikan hak uang pisah kepada Penggugat sebesar Rp29.400.000,- dengan rincian 6 x Rp4.900.000,-.
- Menghukum Tergugat untuk mematuhi semua isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|