Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.S/2020/PN Sby AHMAD MUZAKKI, SH OKTOVIANUS KRUS ALS. GORES Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 34/Pid.S/2020/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1273/M.5.10.3/Eoh.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAKKI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKTOVIANUS KRUS ALS. GORES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa OKTOVIANUS KRUS Als. GORES, pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2020 bertempat di depot warung Tresno Jl. Ambengan 37 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah mengambil 2 (dua) unit Computer Tablet merk Samsung Galaxy Tab A warna putih dan hitam milik saksi MOCHAMAD HARIMAN SYAMSUDIN dengan cara awalnya pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2020 sekitar 13.00 Wib terdakwa yang telah bekerja di depot warung Tresno  Jl. Ambengan 37 Surabaya sebagai waiters sedang duduk di area depot warung Tresno Jl. Ambengan 37 Surabaya, sedangkan rekan kerja terdakwa lainya juga sedang duduk bermain handphone, selanjutnya ketika rekan kerja terdakwa pada waktu itu lengah, kemudian terdakwa mendekati laci meja kasir dan membukanya, yang mana pada waktu itu tidak dikunci, selanjutnya terdakwa melihat 2 (dua) unit Computer Tablet merk Samsung Galaxy Tab A warna putih dan hitam yang merupakan barang inventaris depot warung Tresno yang setiap harinya digunakan kasir untuk transaksi dengan pembeli, lalu terdakwa langsung mengambil 2 (dua) unit Computer Tablet merk Samsung Galaxy Tab A warna putih dan hitam tersebut serta menyembunyikannya didalam tas kresek plastik dan setelah terdakwa berhasil mengambil 2 (dua) unit Computer Tablet merk Samsung Galaxy Tab A warna putih dan hitam tersebut lalu terdakwa langsung bergegas pergi keluar meninggalkan depot warung Tresno untuk menjualnya kepada pembeli seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualannya dipergunakan terdakwa untuk membeli kebutuhan sehari-hari, kemudian pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 Wib di Jl. Lidah Wetan Gg III Surabaya terdakwa berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Genteng Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut  ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi  MOCHAMAD HARIMAN SYAMSUDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu ;
Pihak Dipublikasikan Ya