Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1046/Pdt.P/2025/PN Sby dr. CHRISTINA ARITONANG, Sp. M Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1046/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1dr. CHRISTINA ARITONANG, Sp. M
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa nama PEMOHON yang bernama :
    1. dr. CHRISTINA ARITONANG, Sp. M yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kutipan Akta Perkawinan milik PEMOHON;
    2. CHRISTINA yang terdapat pada dokumen Petikan Akte Kelahiran milik PEMOHON;
    3. JULIA CHRISTINA PORMAN yang terdapat pada dokumen Surat Permandian milik PEMOHON;

adalah SATU ORANG YANG SAMA dan menyatakan bahwa nama yang digunakan selanjutnya serta digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen hukum lainnya adalah CHRISTINA ARITONANG;

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak