Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2026/PN Sby 1.DEWI KUSUMAWATI, S.H.
2.NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
RISKY FIRMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-7799/M.5.43/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI KUSUMAWATI, S.H.
2NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKY FIRMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa RISKY FIRMANSYAH pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Ruang Tamu Rumah Genting Tambak Dalam VII/24, RT. 003, RW. 002, Kel. Genting Kalianak, Kec. Asemrowo Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” Perbuatan tersebut sebagaimana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Ruang Tamu Rumah Genting Tambak Dalam VII/24, RT. 003, RW. 002, Kel. Genting Kalianak, Kec. Asemrowo Surabaya, terdakwa melakukan permainan perjudian online slot melalui aplikasi APK dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Warna Hitam milik terdakwa.
  • Kemudian terdakwa melakukan permainan perjudian online jenis slot melalui aplikasi APK dengan cara pertama – tama terdakwa mendownload aplikasi APK game 8id, kemudian terdakwa mendaftar dan login dengan menggunakan username 476470235 password 1101selamanya, lalu setelah berhasil melakukan login, terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan cara transfer melalui Q-RIS aplikasi DANA milik terdakwa dengan nomor 085811712052 atas nama MUNICA WULANDARI.
  • Kemudian setelah saldo berhasil terisi, terdakwa melakukan permainan perjudian online jenis slot dengan memilih permainan MAHJONG WAYS 2, lalu terdakwa memasang bet (taruhan) sebesar Rp 50,- (lima puluh rupiah), kemudian terdakwa menekan tombol spin (putaran) hingga muncul 3 (tiga) gambar di dalam kolom yang sama, sehingga terdakwa dinyatakan mengalami kemenangan dan saldo terdakwa akan bertambah, begitupula sebaliknya, apabila tidak muncul 3 (tiga) gambar di dalam kolom yang sama, maka terdakwa dinyatakan mengalami kekalahan dan saldo terdakwa akan berkurang. 
  • Bahwa apabila terdakwa mengalami kemenangan, terdakwa mengambil uang hasil kemenangan (withdraw) melalui aplikasi GOPAY milik terdakwa yang sudah tersambung dengan aplikasi permainan perjudian online jenis slot tersebut.
  • Bahwa dalam melakukan permainan perjudian online jenis slot melalui APK game 8id tersebut, terdakwa mengalami kekalahan dan saldo terdakwa tersisa sebesar Rp. 0,- (nol rupiah).
  • Bahwa dalam melakukan permainan perjudian online jenis slot melalui APK game 8id tersebut tersebut dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung – untungan yang mana apabila mengalami kemenangan hasilnya akan dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari – hari.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan perjudian online jenis slot melalui APK game 8id tersebut tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung – untungan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik -----------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa RISKY FIRMANSYAH pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Ruang Tamu Rumah Genting Tambak Dalam VII/24, RT. 003, RW. 002, Kel. Genting Kalianak, Kec. Asemrowo Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu” Perbuatan tersebut sebagaimana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Ruang Tamu Rumah Genting Tambak Dalam VII/24, RT. 003, RW. 002, Kel. Genting Kalianak, Kec. Asemrowo Surabaya, terdakwa melakukan permainan perjudian online slot melalui aplikasi APK dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Warna Hitam milik terdakwa.
  • Kemudian terdakwa melakukan permainan perjudian online jenis slot melalui aplikasi APK dengan cara pertama – tama terdakwa mendownload aplikasi APK game 8id, kemudian terdakwa mendaftar dan login dengan menggunakan username 476470235 password 1101selamanya, lalu setelah berhasil melakukan login, terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan cara transfer melalui Q-RIS aplikasi DANA milik terdakwa dengan nomor 085811712052 atas nama MUNICA WULANDARI.
  • Kemudian setelah saldo berhasil terisi, terdakwa melakukan permainan perjudian online jenis slot dengan memilih permainan MAHJONG WAYS 2, lalu terdakwa memasang bet (taruhan) sebesar Rp 50,- (lima puluh rupiah), kemudian terdakwa menekan tombol spin (putaran) hingga muncul 3 (tiga) gambar di dalam kolom yang sama, sehingga terdakwa dinyatakan mengalami kemenangan dan saldo terdakwa akan bertambah, begitupula sebaliknya, apabila tidak muncul 3 (tiga) gambar di dalam kolom yang sama, maka terdakwa dinyatakan mengalami kekalahan dan saldo terdakwa akan berkurang. 
  • Bahwa apabila terdakwa mengalami kemenangan, terdakwa mengambil uang hasil kemenangan (withdraw) melalui aplikasi GOPAY milik terdakwa yang sudah tersambung dengan aplikasi permainan perjudian online jenis slot tersebut.
  • Bahwa dalam melakukan permainan perjudian online jenis slot melalui APK game 8id tersebut, terdakwa mengalami kekalahan dan saldo terdakwa tersisa sebesar Rp. 0,- (nol rupiah).
  • Bahwa dalam melakukan permainan perjudian online jenis slot melalui APK game 8id tersebut tersebut dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung – untungan yang mana apabila mengalami kemenangan hasilnya akan dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari – hari.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan perjudian online jenis slot melalui APK game 8id tersebut tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung – untungan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

---------- Bahwa ia Terdakwa RISKY FIRMANSYAH pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Ruang Tamu Rumah Genting Tambak Dalam VII/24, RT. 003, RW. 002, Kel. Genting Kalianak, Kec. Asemrowo Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303” Perbuatan tersebut sebagaimana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Ruang Tamu Rumah Genting Tambak Dalam VII/24, RT. 003, RW. 002, Kel. Genting Kalianak, Kec. Asemrowo Surabaya, terdakwa melakukan permainan perjudian online slot melalui aplikasi APK dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Warna Hitam milik terdakwa.
  • Kemudian terdakwa melakukan permainan perjudian online jenis slot melalui aplikasi APK dengan cara pertama – tama terdakwa mendownload aplikasi APK game 8id, kemudian terdakwa mendaftar dan login dengan menggunakan username 476470235 password 1101selamanya, lalu setelah berhasil melakukan login, terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan cara transfer melalui Q-RIS aplikasi DANA milik terdakwa dengan nomor 085811712052 atas nama MUNICA WULANDARI.
  • Kemudian setelah saldo berhasil terisi, terdakwa melakukan permainan perjudian online jenis slot dengan memilih permainan MAHJONG WAYS 2, lalu terdakwa memasang bet (taruhan) sebesar Rp 50,- (lima puluh rupiah), kemudian terdakwa menekan tombol spin (putaran) hingga muncul 3 (tiga) gambar di dalam kolom yang sama, sehingga terdakwa dinyatakan mengalami kemenangan dan saldo terdakwa akan bertambah, begitupula sebaliknya, apabila tidak muncul 3 (tiga) gambar di dalam kolom yang sama, maka terdakwa dinyatakan mengalami kekalahan dan saldo terdakwa akan berkurang. 
  • Bahwa apabila terdakwa mengalami kemenangan, terdakwa mengambil uang hasil kemenangan (withdraw) melalui aplikasi GOPAY milik terdakwa yang sudah tersambung dengan aplikasi permainan perjudian online jenis slot tersebut.
  • Bahwa dalam melakukan permainan perjudian online jenis slot melalui APK game 8id tersebut, terdakwa mengalami kekalahan dan saldo terdakwa tersisa sebesar Rp. 0,- (nol rupiah).
  • Bahwa dalam melakukan permainan perjudian online jenis slot melalui APK game 8id tersebut tersebut dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung – untungan yang mana apabila mengalami kemenangan hasilnya akan dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari – hari.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan perjudian online jenis slot melalui APK game 8id tersebut tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung – untungan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya