Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MOCH. AFIFUDIN BIN MISDI pada hari rabu tanggal 5 Pebruari 2020 sekira jam 22.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di parkiran belakang cipitra wolrd Jl. Kencana Sari Surabaya atau pada tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surtabaya, telah melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja.
|