Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2444/Pid.B/2025/PN Sby Fathol Rasyid, SH 1.SURYO WIBOWO Bin SUKAHAR, Alm
2.MOCH ZAINAL ABIDIN Bin MISNADI
3.MOCH ZAINUL AFIF RAMADHAN Bin ZAINUL ARIFIN. Alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 2444/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5449/M.5.10.3/Eku.2/ 10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYO WIBOWO Bin SUKAHAR, Alm[Penahanan]
2MOCH ZAINAL ABIDIN Bin MISNADI[Penahanan]
3MOCH ZAINUL AFIF RAMADHAN Bin ZAINUL ARIFIN. Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------------ Bahwa terdakwa SURYO WIBOWO Bin SUKAHAR bersama-sama dengan terdakwa MOCH. ZAINAL ABIDIN Bin MISNADJI  dan terdakwa MOCH. ZAINUL AFIF RAMADHAN Bin ZAINUL ARIFIN pada hari Jum at tanggal 1 Agustus 2025  sekitar pukul 01.00 Wib. atau pada waktu lain didalam bulan Agustus 2025 atau setidak tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di bekas cucian motor di Jl. Kalibokor Kencana – Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian,  “ yang dilakukan oleh para  terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :  -----------------------------------------------------

 

Pada awalnya terdakwa SURYO WIBOWO Bin SUKAHAR bersama-sama dengan terdakwa MOCH. ZAINAL ABIDIN Bin MISNADJI  dan terdakwa MOCH. ZAINUL AFIF RAMADHAN Bin ZAINUL ARIFIN sepakat untuk bermain judi remi dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Kemudian para terdakwa berkumpul di bekas cucian motor di Jl. Kalibokor Kencana – Surabaya dengan terlebih dahulu menyiapkan 1(satu) set kartu remi sebagai alat untuk bermain judi tersebut. Lalu para terdakwa duduk melingkar ditempat tersebut  serta disepakati bahwa besarnya uang taruhan masing-masing pemain adalah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setiap putaran permainan.  --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Selanjutnya para terdakwa menyiapkan alat yang akan dipakai dalam permainan judi tersebut yaitu 1(satu) set kartu remi, lalu para terdakwa duduk melingkar dan setelah itu permainan judi tersebut dimulai yang dilakukan dengan cara pertama – tama para terdakwa  duduk membentuk lingkaran dan memasang uang taruhan masing - masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)  yang ditaruk ditengah kalangan. Kemudian salah satu pemain bertindak sebagai bandar dan membagi kartu remi kepada masing-masing pemain (para terdakwa) sebanyak 7(tujuh) kartu, setelah itu  bandar menurunkan satu buah kartu yang diikuti oleh pemain yang yang lain dengan ketentuan kartu yang dipegang tersebut harus sama atau sejenis dan bagi pemain yang kartunya lebih dahulu mencapai / menjadi sejenis  dan nilainya paling besar maka pemain tersebut dinyatakan sebagai pemenangnya dan berhak mendapatkan uang taruhan yang ada ditengah kalangan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan pemain yang menang dalam permainan tersebut berhak menjadi Bandar pada putaran berikutnya, begitu seterusnya dan berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Kepolisian bahwa  permainan judi jenis remi tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dimana tujuan para terdakwa bermain judi tersebut untuk mendapatkan keuntuntungan untuk memenuhi kebutuhan sehari - harinya. --------------------------------------------

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke - 3 KUHP. --------

 

 

SUBSIDAIR

------------ Bahwa terdakwa SURYO WIBOWO Bin SUKAHAR bersama-sama dengan terdakwa MOCH. ZAINAL ABIDIN Bin MISNADJI  dan terdakwa MOCH. ZAINUL AFIF RAMADHAN Bin ZAINUL ARIFIN pada hari Jum at tanggal 1 Agustus 2025  sekitar pukul 01.00 Wib. atau pada waktu lain didalam bulan Agustus 2025 atau setidak tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di bekas cucian motor di Jl. Kalibokor Kencana – Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum,  yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pada awalnya terdakwa SURYO WIBOWO Bin SUKAHAR bersama-sama dengan terdakwa MOCH. ZAINAL ABIDIN Bin MISNADJI  dan terdakwa MOCH. ZAINUL AFIF RAMADHAN Bin ZAINUL ARIFIN sepakat untuk bermain judi remi dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Kemudian para terdakwa berkumpul di bekas cucian motor di Jl. Kalibokor Kencana – Surabaya dengan terlebih dahulu menyiapkan 1(satu) set kartu remi sebagai alat untuk bermain judi tersebut. Lalu para terdakwa duduk melingkar ditempat tersebut  serta disepakati bahwa besarnya uang taruhan masing- masing pemain adalah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setiap putaran permainan. masing pemain adalah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setiap putaran permainan masing pemain adalah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setiap putaran permainan. -------------------------------------------------

 

Selanjutnya para terdakwa menyiapkan alat yang akan dipakai dalam permainan judi tersebut yaitu 1(satu) set kartu remi, lalu para terdakwa duduk melingkar dan setelah itu permainan judi tersebut dimulai yang dilakukan dengan cara pertama – tama para terdakwa  duduk membentuk lingkaran dan memasang uang taruhan masing - masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)  yang ditaruk ditengah kalangan. Kemudian salah satu pemain bertindak sebagai bandar dan membagi kartu remi kepada masing-masing pemain (para terdakwa) sebanyak 7(tujuh) kartu, setelah itu  bandar menurunkan satu buah kartu yang diikuti oleh pemain yang yang lain dengan ketentuan kartu yang dipegang tersebut harus sama atau sejenis dan bagi pemain yang kartunya lebih dahulu menjadi sejenis  dan nilainya paling besar maka pemain tersebut dinyatakan sebagai pemenangnya dan berhak mendapatkan uang taruhan yang ada ditengah kalangan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan pemain yang menang dalam permainan tersebut berhak menjadi Bandar pada putaran berikutnya, begitu seterusnya dan berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Kepolisian bahwa  permainan judi jenis remi tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dimana permainan judi jenis remi yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut dilakukan ditempat bekas cucian motor di Jl. Kalibokor Kencana – Surabaya dimana tempat tersebut bisa didatangi dan dilihat oleh orang lain selain para  terdakwa.  ----------------------------------------------------------

 

Perbuatan para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke - 2 KUHP. --

Pihak Dipublikasikan Ya