Dakwaan |
--- Bahwa para Terdakwa I IIS KURNIAWATI BINTI (ALM) MUSAHWI dan Terdakwa II FATIMAH BINTI MATRUSAL bersama dengan Terdakwa III IMAM BIN MUSLIK dan Terdakwa IV HUSNUL BIN SAFI’I pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak – tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada bulan Januar tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di depan Kos yang beralamat di Jl. Randu Timur 1 – A No. 8 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan perbuatan ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa I didatangi oleh Saksi GALU KIRANA SALSABILA di rumah kos yang beralamat di Jl. Randu Timur 1 – A No. 8 Surabaya untuk melakukan penagihan. Kemudian Terdakwa I melihat Saksi GALU KIRANA SALSABILA membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam dengan No. Pol : L 4950 ABH yang diparkir di depan kos tersebut dan muncullah niat Terdakwa I untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mula – mula Terdakwa I berencana mengambil 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dengan memberitahu Terdakwa II jika ada target berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam tahun 2022 dengan No. Pol : L 4950 ABH milik Saksi GALU KIRANA SALSABILA yang diparkir di depan Kosnya ketika melakukan penagihan, kemudian Terdakwa II memberitahu dan menyuruh Terdakwa IV untuk mengambil sepeda motor tersebut dan akan membagi jika sepeda motor tersebut laku terjual. Kemudian Terdakwa IV setuju untuk mengiyakan dan menuggu informasi lanjutan dari Terdakwa II.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB ketika Saksi GALU KIRANA SALSABILA akan melakukan penagihan, Terdakwa I memberitahu Saksi GALU KIRANA SALSABILA agar melakukan penagiahan pada pukul 14.00 WIB saja. Kemudian pada Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam tahun 2022 dengan No. Pol : L 4950 ABH dengan cara dan perang masing yakni :
- Terdakwa I berperan mengalihkan perhatian Saksi GALU KIRANA SALSABILA dengan cara diajak berbicara terkait hutang yang dimiliki Terdakwa I sehingga Saksi GALU KIRANA SALSABILA terfokus pada Terdakwa I;
- Terdakwa II berperan memberitahu Terdakwa IV jika target sepeda motor yang akan diambil akan datang pada pukul 14.00 WIB dan memberikan arahan serta memberi aba – aba dengan tangan melambai dan menunjuk ke sepeda motor yang dimaksud untuk memberitahu jika kondisi sudah aman dan Terdakwa IV bisa langung mengambil sepeda motor milik Saksi GALU KIRANA SALSABILA tersebut;
- Terdakwa III berperan membonceng Terdakwa IV dan mengawasi kondisi sekitar ketika Terdakwa IV mendorong sepeda motor tersebut dan langsung mendorong sepeda motor milik Saksi GALU KIRANA SALSABILA menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria dari belakang dan membawanya pergi ke rumah Terdakwa IV yang beralamt di Jl. Sidoyoso Kali Selatan No. 17 RT/RW 004/004 Kel. Tambak Rejo Kec. Simokerto Surabaya
- Terdakwa IV berperan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam tahun 2022 dengan No. Pol : L 4950 ABH yang terparkir di depan kos Jl. Randu Timur 1 – A No. 8 Surabaya dan menjual sepeda motor tersebut ke daerah Camplong Kab. Sampang Madura.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa IV bersama dengan Sdr. TAMAM berangkat membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam tahun 2022 dengan No. Pol : L 4950 ABH ke daerah Camplong Kab. Sampang Madura untuk dijual ke Sdr. ZEMIL (DPO) seharga Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa IV mendatangi Terdakwa III untuk memberikan uang hasil dari menjual sepeda motor tersebut sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa menghubungi Terdakwa IV untuk menayakan uang hasil penjualan sepeda motor milik Saksi GALU KIRANA SALSABILA, dan Terdakwa IV memberikan uang sebanyak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II yang dibagi dengan Terdakwa I masing – masing menerima Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 10.30 WIB Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi IQBAL TAREQ IBRAHIM dan Saksi ROBY AGAM KUSUMA mendapat pernyerahan para Terdakwa yang sebelumnya ditangkap oleh Petugas Kepolisian Kota Besar Surabaya di Jl. Randu Timur 1 – A No. 8 Surabaya terkait tindak pidana pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam tahun 2022 dengan No. Pol : L 4950 ABH milik Saksi GALU KIRANA SALSABILA. Selanjutnya para Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi GALU KIRANA SALSABILA mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 KUHP.------------- |