Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1078/Pdt.P/2025/PN Sby YOLINA NJOTOWIBOWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1078/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YOLINA NJOTOWIBOWO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mengurus Perbaikan Kesalahan dalam Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON dengan Nomor 1561/WNI/2000 tertanggal 8 Juni 2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertulis dengan Nama YOLINA yang seharusnya benar adalah YOLINA NJOTOWIBOWO sesuai dengan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 3578106604000003 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 20 Agustus 2018, Kartu Keluarga No. 3578100601080463 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 15 Maret 2022, Paspor Nomor E2639427 atas nama YOLINA NJOTOWIBOWO yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Surabaya dengan tanggal habis berlaku 6 Maret 2033 milik PEMOHON;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan perubahan Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perbaikan Nama PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON Nomor 3578-1561/WNI/2000 tertanggal 8 Juni 2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya; dan
  4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak