Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
21/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | PT. KELOLA MINALAUT | PT. KELOLA MINALAUT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan PKPU secara Sukarela (Volunteer) yang diajukan oleh Pemohon PKPU/PT. KELOLA MINALAUT;
2. Menyatakan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU/PT. KELOLA MINALAUT;
4. Mengangkat: a. Saudara PEBRI KURNIAWAN, SH., M.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republlk Indonesia, sesuai Surat Bukti Perpanjangan Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-13 AH.04.06-2023 tertanggal 02 Februari 2023;
b. Saudara ADE SYAMSUL FALAH, SH., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sesuai Surat Bukti Perpanjangan Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-240 AH.04.05-2022 tertanggal 08 September 2022;
c. Saudara AEP NUZULUDIN ANWAR, SH., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sesuai Surat Bukti Perpanjangan Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-251 AH.04.05-2022 tertanggal 08 September 2022;
d. Saudara DIMAS SATRIO BUDI UTOMO, SH., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sesuai Surat Bukti Perpanjangan Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-605 AH.04.03-2022 tertanggal 26 November 2021;
Semuanya berkantor di KURNIAWAN & CO LAWYERS yang beralamat di Soho Pancoran, 28th Floor, Unit 2816,Tower Splendor, Jalan Letjen. M.T. Haryono, Kav. 2&3, Pancoran Jakarta Selatan 12780.
Selaku Tim Pengurus untuk melakukan pengurusan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU/PT. KELOLA MINALAUT;
5. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir;
6. Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar seluruh biaya permohonan a quo. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |